Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 31,084,413.00 (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tiga Belas Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 26,680,400.00 (Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 4,404,013.00 (Empat Juta Empat Ratus Empat Ribu Tiga Belas Rupiah) ditambah dendalpenalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabilaPengadilanberpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya. |