Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/PID.B/2015/PN SIT. | ASIH, S.H. | FITRIYANI alias hJ.NURHASANAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jan. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 15/PID.B/2015/PN SIT. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P ? 29 ? UNTUK KEADILAN ?
SURAT DAKWAANNo. Reg. Pkr : PDM ? 08/SITUB/0115
Nama lengkap : FITRIYANI alias HJ. NURHASANAH Bin SUDAHWI. Tempat lahir : Situbondo Umur/tgl lahir : 57 tahun Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kampung Bandungan Rt.04/Rw.04 Desa Kalibagor Kecamatan dan Kabupaten Situbondo. Agama : Islam Pekerjaan : Dagang Pendidikan : -
B. PENAHANAN : - Rutan oleh Penuntut Umum, tanggal; 20 Januari 2015 Sd. tgl. 08 Pebruari 2015
C. DAKWAKAN : ------- ? Bahwa terdakwa FITRIYANI alias HJ. NURHASANAH Bin SUDAHWI pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat kampung Bandungan Desa Kalibagor Kecamatan dan Kabupaten Situbondo, atau setidak tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap SUHRIYA alias BU ABDUL ASIS, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, SUHRIYA alias BU ABDUL ASIS menyapu dihalaman rumahnya, yang kebetulan rumah SUHRIYA alias BU ABDUL ASIS tempatnya bersebelahan dengan rumah terdakwa, dan antara terdakwa dengan SUHRIYA alias BU ABDUL ASIS sudah beberapa tahun yang lalu tidak baik hubungannya masalah tanah yang ditempati oleh SUHRIYA sehingga pada waktu SUHRIYA menyapu dihalaman rumah ditegor oleh terdakwa yang selanjutnya terjadi pertengkaran mulut dan terdakwa melempar batu kearah SUHRIYA mengenai dahi sebelah kanan dan mengalami luka sebagaimana tersebut dalam Visum Et Repertum Nomor : 70/I-G/RSUD/2014 atas nama SUHRIYA tanggal 5 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dokter SITI AMINA sebagai dokter jaga pada rumah sakit umum daerah dr. Abdoer Rahem Situbondo, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut ; Kepala : terdapat luka robek pada dahi samping kanan dengan ukuran luka dua centimeter. Sebagai akibat luka yang diderita oleh SUHRIYA alias BU ABDUL ASIS mengakibatkan berhalangan untuk melakukan pekerjaannya atau mata pencahariannya selama waktu tertentu.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Situbondo, 20 Januari 2015 PENUNTUT UMUM
A S I H, SH. Jaksa Muda NIP. 19650426 198603 002 1 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |