Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa SURYA ANDIKA als TOLE bin SURYADI dengan Terdakwa DANDIK SUGIARTO als DANDIK bin SUGIONO pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2021 bertempat di Rumah Kos yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat 123 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB setelah perjalanan dari Banyuwangi Korban ERVAN ADI NATA memarkir 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi S 4714 YZ warna hitam dengan asesoris box warna hitam beserta 1 (satu) buah helm merk KYT dengan kamera Hypro di depan rumah kos Korban dalam keadaan tidak dikunci setir;
- Ditempat lain, pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 00.15 WIB para Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa SURYA ANDIKA als TOLE bin SURYADI untuk membeli rokok di toko sambil mencari sasaran di seputaran Kota Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi P 6807 DB (merupakan barang hasil kejahatan dan telah dieksekusi dalam perkara lain) dengan posisi Terdakwa SURYA ANDIKA als TOLE bin SURYADI di depan sedangkan posisi Terdakwa DANDIK SUGIARTO als DANDIK bin SUGIONO di belakang, setelah sampai di tempat kejadian kemudian Terdakwa SURYA ANDIKA als TOLE bin SURYADI mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi S 4714 YZ warna hitam dengan asesoris box warna hitam beserta 1 (satu) buah helm merk KYT dengan kamera Hypro di depan rumah kos Korban dalam keadaan tidak dikunci setir sedangkan Terdakwa DANDIK SUGIARTO als DANDIK bin SUGIONO tetap berada di atas Sepeda Motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi P 6807 DB sambil mengawasi keadaan sekitar, setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut selanjutnya Terdakwa SURYA ANDIKA als TOLE bin SURYADI mengendarai sepeda motor honda Beat tersebut sedangkan Terdakwa DANDIK SUGIARTO als DANDIK bin SUGIONO mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy sambil mendorong Sepeda Motor Honda Beat yang dikendarai Terdakwa SURYA ANDIKA als TOLE bin SURYADI menuju ke rumah Terdakwa SURYA ANDIKA als TOLE bin SURYADI, selanjutnya asesoris box warna hitam beserta 1 (satu) buah helm merk KYT dengan kamera Hypro dibuang oleh Terdakwa SURYA ANDIKA als TOLE bin SURYADI ke sungai kemudian Sepeda Motor Honda Beat tersebut dirubah warnanya menjadi putih dan dijual kepada Saksi ROSYIDI dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut dibagi, Terdakwa SURYA ANDIKA als TOLE bin SURYADI mendapat bagian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa DANDIK SUGIARTO als DANDIK bin SUGIONO mendapat bagian Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak ada izin dari Korban ERVAN ADI NATA serta mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. |