Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : Windy Daryati, sebagai ibu kandungnya untuk bertindak sebagai wali dari anak-anaknya yang belum dewasa yang bernama : Fauzzeva Witra Syafa (berumur 9 tahun) dan Rajawitra Azfar Hafiz (berumur 3 tahun), untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli bersama dengan Yorgie Herdian Citra Adi terhadap :
- Perseroan Komanditer “CV. Karyaka Pertiwiâ€, atas nama pesero 1. Nyonya Windy Daryati, 2. Tuan Fauzzeva Witra Syafa, 3. Tuan Rajawitra Azfar Hafiz, 4. Tuan Yorgie Herdian Citra Adi, berdasarkan Akta Notaris dan PPAT Lukman Hakim Gusti, S.H., tanggal 23 Juli 2015, Nomor 101.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |