Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Sit H. JUBRI ZAINURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa surat perjanjian hutang piutang tertanggal 10 Februari 2024
  3. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan “Ingkar Janji” (wanprestasi)
  4. Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat pinjaman sebesar            Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika / bayar lunas.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateril penggugat sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) secara tunai.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila lalai memenuhi isi keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini. (Inkracht Van Gewijsde)
  7. Menghukum tergugat menyita jaminan sertifikat sampai semua dilunasi.
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada tergugat.
  9. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak