Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2020/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. Abdur Alias Pak Mega Sariana Bin Alm. Pak Kali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 182/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1980/M.5.40/Ep.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdur Alias Pak Mega Sariana Bin Alm. Pak Kali[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Budi Winarso, S.H.Abdur Alias Pak Mega Sariana Bin Alm. Pak Kali
2Syaiful Yadi, S.H., CLA.Abdur Alias Pak Mega Sariana Bin Alm. Pak Kali
3Drs. H. Rifa'i, S.H., M.HES.Abdur Alias Pak Mega Sariana Bin Alm. Pak Kali
4Erlin Cahaya Sugiharti, S.H., M.H.Abdur Alias Pak Mega Sariana Bin Alm. Pak Kali
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ABDUR alias PAK MEGA SARIANA Bin (alm) PAK KALI pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira jam 11.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2020, bertempat di sawah masuk Kp. Campalok Rt.03 Rw.07 Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas terdakwa bersama saksi  Nursima alias Bu Mega sariana yang merupakan istri terdakwa sedang pergi ke sawah untuk menggali batu paras dengan membawa peralatan berupa sabit, ganco dan linggis setelah sampai disawah terdakwa menggali batu paras yang lokasinya berdekatan dengan sebuah ranggun (pondok) sedangkan saksi Nursima sedang membetulkan air sawah yang sedang meluap yang tidak jauh dari lokasi terdakwa.
  • Bahwa setelah itu selang tidak terlalu lama terdakwa istrirahan di sebuah ranggun lalu datang saksi korban Atlawi yang akan mandi didekat tempat terdakwa istirahat pada saat saksi korban mandi kemudian saksi korban batuk-batuk setelah itu saksi korban mendengar ada suara benda jatuh lalu saksi korban menoleh kebelakang kemudian saksi korban melihat terdakwa sudah berada dibelakang saksi korban dengan memegang sebuah senjata tajam jenis arit (sadek) setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “bekna arapa mak abetok-betok ka engkok” (bahasa Indonesia “kamu kenapa kok batuk-batuk kepada saya”) kemdian dijawan oleh saksi korban “jenua oreng abetok tak olle apa engkok jet endik sakek betook” (bahasa Indonesia “ memamng orang berbatuk tidak boleh apa saya sedang punya sakit batuk”) lalu terdakwa kembali mengatakan kepada saksi korban “bekna epangarae berik mola polana abetok-betok samaleman ebengkona mon satiya mate bekna” (bahasa Indonesia “kamu diancam dari kemaren karena batuk-batuk semalaman dirumahnya kalau sekarang kamu mati”) setelah itu dijawab oleh saksi korban “mon tak narema ka seoreng betook-betok cakna bekna la” (bahasa Indonesia “ kalau tidak menerima sama orang yang batuk-batuk terserah kamu sudah”) lalu terdakwa menghampiri saksi korban dengan posisi berhadap-hadapan terdakwa yang memegang sebilah arit ditangan kanannya dengan sengaja melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan aritnya sehingga saksi korban mendapatkan luka menganga pada pundak sebelah kiri sehingga banyak mengeluarkan darah lalu saksi korban merangkul terdakwa kemudian saksi korban menggit lengan terdakwa dimana saksi korban takut terdakwa membacok kembali saksi korban sehingga saksi korban dan terdakwa jatuh ketanah.
  • Bahwa melihat hal tersebut saksi Nursima berteriak minta tolong ke warga kemudian datang saksi Abdur Rahem, saksi Sahwi alias Pak Supriyadi dan saksi Rikno Ananda yang melakukan peleraian di sawah dan para saksi melihat terdakwa masih sedang memegang arit ditangannya.
  • Bahwa setelah itu terdakwa pulang kerumahnya sedang saksi korban dibawa oleh kakanya menuju kepala desa jatisari kemudian dibawa oleh saksi Mataris ke Rumah Sakit Umum Daerah Situbondo bersama warga yang lain.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa terhadap saksi korban tersebut sehingga menyebabkan luka robek di leher (terdapat luka robek dileher samping kiri sampai pundak dan bahu kiri dengan ukuran luka panjang dua puluh sembilan sentimeter lebar lima sentimeter dalam lima sentimeter tepi luka rata tampak otot dan tulang selangka kiri) dengan kesimpulan hasil Visum luka tersebut dapat mengancam jiwa dan menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencaharianya, sebagaimana Visum Et Repertum (VER) Nomor : 49/FORENSIK/RSUD/2020.

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya