Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2021/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk unit Jangkar 1.SUCIPTO
2.MAWATI Alias Hj WARDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 17 Sep. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk unit Jangkar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Evry Deliyana SandyPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk unit Jangkar
Tergugat
NoNama
1SUCIPTO
2MAWATI Alias Hj WARDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.052.895,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp89,052,895.00 (Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp89,052,895.00 (DelapanPuluh Sembilan Juta Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) ditambah bunga sebesa rRp0.00 (NolRupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak