INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pdt.P-Kons/2024/PN Sit | PURNOMO RESKI, S.T., M.MT | 1.ADIL M.S. 2.MOETTAQIN 3.AMIR 4.INDAH NUR AINI 5.MAKMUR, S.E. 6.IRNA HIDAYATI |
Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penitipan Ganti Kerugian | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.P-Kons/2024/PN Sit | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima Permohonan Penitipan Ganti Kerugian untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Sah dan Berharga Uang Penitipan Ganti Kerugian. 3. Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Situbondo untuk melaksanakan Penawaran Uang Ganti Rugi sebesar Rp. 784.952.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) kepada Termohon. Apabila Termohon Penitipan Ganti Kerugian tidak mau menerima, uang tersebut dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Situbondo. Apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil – adilnya. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |