Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2017/PN Sit. Nibe Alias Buk Sutik Subaidah Alias Buk Sukardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nibe Alias Buk Sutik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedi Rahman Hasyim, S.HI., S.H., M.H.Nibe Alias Buk Sutik
2Didik Pudjiono, S.H.Nibe Alias Buk Sutik
Tergugat
NoNama
1Subaidah Alias Buk Sukardi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P r i m a i r :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah menurut hukum peralihan/perpindahan hak atas Objek SengketadariTergugat kepadaPenggugat;
  3. Menyatakan menurut hukum Obyek Sengketa berupa :

sebidang tanah tersebut terletak di Desa Pelayan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Tanah hak yasan seluas ± 810 M2 (Kurang lebih delapan ratus sepuluh meter persegi) Kohir Nomor: 1329, Persil Nomor 45, Kelas D1, Tertulis atas nama B. Sukardi / Amsiya dengan batas-batas sebagaimana berikut:

Utara               : Pekarangan Haji Sadili

Timur              : Pekarangan Wasik

Selatan             : Pekarangan B. Diyan

Barat               : Pekarangan Matasin

adalah hak milik Penggugat;

4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat dengan sengaja menguasai, memanfaatkan, dan mengambil hasil dariObyek Sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;

5. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya yang berusaha menguasai Obyek Sengketa untuk segera mengosongkan Obyek Sengketa dan menyerahkan sepenuhnya dengan suka rela kepada Penggugat tanpa beban syarat apapun dan bilamana perlu dengan cara paksa dengan menggunakan bantuan alat-alat Negara ;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tunai kepada Penggugatsejak putusan berkekuatan hukum tetap;

7. Menyatakan  menurut hukum putusan atas perkara ini yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat atau pihak-pihak lain melakukan upaya hukum perlawanan, banding, maupun upaya hukum lainnya;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

S u b s i d a i r :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak