Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2018/PN Sit LUSI WAHYUNI WIJAYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2018/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 19 Sep. 2018
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1LUSI WAHYUNI WIJAYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;.
  2. Menyatakan identitas orang tua (Ayah dan ibu) pemohon yang bernama LUSI WAHYUNI WIJAYANTI, Perempuan, lahir di Situbondo, 6 Oktober 1995, anak ke dua, perempuan dari seorang ibu Arni dalam Kutipan Akta Kelahiran No. AL 7160010200, tanggal 5 Juni 2008, dibetulkan/dirubah menjadi anak dari ayah M. Ruslan dan ibu Arni, berdasarkan Kartu Keluarga No. 3512150311050353, tanggal 14 April 2012, Duplikat Kutipan Akta Nikah No. KK.13.12.14/PW.01/50/XI/2011, tanggal 28 Nopember 2011, dan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Atas No. DN-05 Ma 0063501, tanggal 20 Mei 2014;.
  3. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Situbondo Sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register  yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan identitas orang tua (Ayah dan Ibu) Pemohon yang tercatat dari “Seorang Ibu” menjadi “Ayah M. Ruslan dan Ibu Arni”, berdasarkan salinan resmi dari penetapan ini;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon. ATAU: Mohon putusan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak