Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G.S/2019/PN Sit | Drs. SANTOSO | 1.SAHWAT 2.JUARTIK |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Sep. 2019 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G.S/2019/PN Sit | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Sep. 2019 | |||||||||
Nomor Surat | 001 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 135.390.700,00 | |||||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan sebagai hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika tanpa syarat sebesar                           Rp. 135.390.700 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah) dengan perincian :
                                                   Jumlah:Rp. 135.390.700 4. Menyatakan atas obyek agunan, sebagaimana dimaksud dalam SHM Nomor : 886 atas nama SAHWAT alias PAK AYU berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sah dan berharga untuk dilakukan SITA JAMINAN (Conservatior Beslag) bagi kepentingan Penggugat 5. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul Dan apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |