Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2019/PN Sit Drs. SANTOSO 1.SAHWAT
2.JUARTIK
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2019/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Drs. SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Markacung, S.H., MH.Drs. SANTOSO
2HORYADI, S.H.Drs. SANTOSO
Tergugat
NoNama
1SAHWAT
2JUARTIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.390.700,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2.  Menyatakan sebagai hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat

3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika tanpa syarat sebesar                            Rp. 135.390.700 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah) dengan perincian  :

  • Sisa Pokok                                                 :   Rp.          75.000.000
  • Bunga                                                         :   Rp.          46.785.000
  • Dendan Keterlambatan                              :   Rp.            3.515.700
  • Biaya Perkara dan Lain – Lain                  :   Rp.          10.000.000

                                                    Jumlah:Rp. 135.390.700

4.  Menyatakan atas obyek agunan, sebagaimana dimaksud dalam SHM Nomor : 886 atas nama SAHWAT alias PAK AYU berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sah dan berharga untuk dilakukan SITA JAMINAN (Conservatior Beslag) bagi kepentingan Penggugat

5.  Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul

Dan apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak