Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H., M.H KHAIRUL ANAM alias PERUL bin MOHAMMAD TOHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1932/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI EKAWATI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL ANAM alias PERUL bin MOHAMMAD TOHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa KHAIRUL ANAM Als PERUL Bin MOHAMMAD TOHIR, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak bulan Maret 2024 sampai dengan bulan April 2024 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Maret sampai dengan bulan April tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Corah Saleh 1 RT. 006 RW. 003 Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ; perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada bulan Februari 2024 Terdakwa KHAIRUL ANAM Als PERUL Bin MOHAMMAD TOHIR dihubungi oleh Saksi AHMAD SYAMSIDIN Als SAMSI Bin SUPARTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan berkata “saya mau menawarkan barang retur berupa kosmetik merk BMG, kamu mau beli?”, dan Terdakwa menjawab “kalo murah saya mau beli”, lalu Saksi AHMAD SYAMSIDIN Als SAMSI berkata “kalo harga terserah”, kemudian Terdakwa berminat untuk membeli barang retur kosmetik merk BMG tersebut tanpa dilengkapi dengan bukti-bukti surat dan dengan tidak adanya bukti-bukti surat sepatutnya Terdakwa menduga bahwa barang-barang retur kosmetik tersebut diperoleh dari hasil kejahatan ; -Bahwa pada awal bulan Maret 2024 Terdakwa dihubungi kembali oleh Saksi AHMAD K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp.(0338) 671941/Fax.(0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P- 29 SYAMSIDIN Als SAMSI dan berkata “mungkin butuh barang kosmetik merk BMG”, dan Terdakwa menjawab “iya saya mau beli barang”, lalu Saksi AHMAD SYAMSIDIN Als SAMSI mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Corah Saleh 1 RT. 006 RW. 003 Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil box merk Isuzu Traga milik J&T Cabang Situbondo dan membawa 26 (dua puluh enam) kardus kecil barang retur kosmetik merk BMG dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per kardus dengan total harga sebesar Rp. 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menjual kembali barang retur kosmetik merk BMG tersebut melalui media Online Tiktok, selanjutnya Terdakwa membayar uang pembelian barang retur kosmetik merk BMG kepada Saksi AHMAD SYAMSIDIN Als SAMSI secara berangsur, dengan rincian : ? Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 13.42 Wib Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA ke rekening BCA milik Saksi AHMAD SYAMSIDIN Als SAMSI ; ? Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 16.52 Wib Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA ke rekening BCA milik Saksi AHMAD SYAMSIDIN Als SAMSI ; ? Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Maret 2024 sekira jam 20.00 Wib Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) secara cash kepada Saksi AHMAD SYAMSIDIN Als SAMSI di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Corah Saleh 1 RT. 006 RW. 003 Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo ; - Bahwa pada bulan Maret 2024 sekira jam 01.00 Wib Saksi AHMAD SYAMSIDIN Als SAMSI datang ke rumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil box merk Isuzu Traga milik J&T Cabang Situbondo dan membawa 17 (tujuh belas) kardus kecil barang retur kosmetik merk BMG dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per kardus dengan total harga sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menjual kembali barang retur kosmetik merk BMG tersebut melalui media Online Tiktok, selanjutnya Terdakwa membayar uang pembelian barang retur kosmetik merk BMG kepada Saksi AHMAD SYAMSIDIN Als SAMSI secara berangsur, dengan rincian : ? Pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira jam 22.20 Wib Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui Aplikasi DANA ke rekening BCA milik Saksi AHMAD SYAMSIDIN Als SAMSI ; ? Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan April 2024 sekira jam 23.00 Wib Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) secara cash kepada Saksi AHMAD SYAMSIDIN Als SAMSI di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Corah Saleh 1 RT. 006 RW. 003 Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo ; - Bahwa pada bulan April 2024 sekira jam 02.00 Wib Saksi AHMAD SYAMSIDIN Als SAMSI datang ke rumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil box merk Isuzu Traga milik J&T Cabang Situbondo dan membawa 21 (dua puluh satu) kardus besar barang retur kosmetik merk BMG dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per kardus dengan total harga sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), kemudian Terdakwa menjual kembali barang retur kosmetik merk BMG tersebut melalui media Online Tiktok, selanjutnya Terdakwa membayar uang pembelian barang retur kosmetik merk BMG kepada Saksi AHMAD SYAMSIDIN Als SAMSI secara berangsur, dengan rincian : ? Pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira jam 23.18 Wib Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui Aplikasi DANA ke rekening BCA milik Saksi AHMAD SYAMSIDIN Als SAMSI ; ? Pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira jam 22.37 Wib Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) melalui Aplikasi DANA ke rekening BCA milik Saksi AHMAD SYAMSIDIN Als SAMSI ; ? Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan April 2024 sekira jam 23.00 Wib Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) secara cash kepada Saksi AHMAD SYAMSIDIN Als SAMSI di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Corah Saleh 1 RT. 006 RW. 003 Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo ; - Bahwa pada bulan April 2024 sekira jam 02.00 Wib Saksi AHMAD SYAMSIDIN Als SAMSI datang ke rumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil box merk Isuzu Traga milik J&T Cabang Situbondo dan membawa 17 (tujuh belas) kardus besar barang retur kosmetik merk BMG dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per kardus dengan total harga sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) secara cash kepada Saksi AHMAD SYAMSIDIN Als SAMSI, sedangkan sisanya belum Terdakwa bayar, selanjutnya Terdakwa menjual kembali barang retur kosmetik merk BMG tersebut melalui media Online Tiktok,; - Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira jam 20.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Rumah yang beralamat di Kampung Corah Saleh 1 RT. 006 RW. 003 Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo datang Saksi Korban HIKMA MILANDARI, S.Pd dan Saksi LAILATUL FITRI dan berkata “dari mana kamu mendapatkan barang kosmetik merk BMG?”, dan Terdakwa menjawab “saya mendapatkan barang dari SAMSI, barang kosmetik adalah barang retur”, lalu Saksi Korban HIKMA MILANDARI, S.Pd berkata “makanya barang saya selalu kurang, sisanya tinggal berapa?”, Terdakwa menjawab “sisanya tinggal 3 (tiga) kardus besar”, kemudian Saksi Korban HIMKA MILANDARI, S.Pd berkata “besok pagi sisanya akan dibawa ke Polres Situbondo” ; - Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 04.00 Wib Saksi Korban HIKMA MILANDARI, S.Pd bersama dengan Anggota Kepolisian dari Polres Situbondo datang ke Rumah Terdakwa dan mengamankan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta 3 (tiga) kardus besar yang berisikan kosmetik merk BMG dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban HIKMA MILANDARI, S.Pd mengalami kerugian materi sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ; ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya