Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2018/PN Sit. Sofi Yuliana, S.H. Sulaiman Bin Karnia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-103/0.5.39/eUH.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sulaiman Bin Karnia[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa SULAIMAN bin KARNIA, pada hari Jumat tanggal 01 September 2017 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017, bertempat di Rumah Dinas PTPN XII Kayumas, Ds Kayumas, Kec Arjasa, kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 sekira pukul 19.30 wib di Pinggir Jalan Pasar Kampung, Kec Asembagus, Kabupaten Situbondo anggota polres Situbondo telah melakukan penangkapan terhadap saksi Abdur Rasit karena saksi Abdur Rasid telah menyimpan 1 kresek warna hitam yang berisi potongan ranting dan daun ganja dengan berat kotor 20.55 gram yang diperoleh dari terdakwa dengan cara membeli pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 sekira pukul 18.00 wib di rumah terdakwa di Rumah Dinas PTPN XII Kayumas, Ds Kayumas Kec Arjasa, Kab Situbondo, berdasarkan keterangan tersebut kemudian saksi Sadali dan saksi Aris Fajar Hidayat pada hari Jumat tanggal 01 September 2017 sekira pukul 01.30 Wib bertempat di Rumah Dinas PTPN XII Kayumas, Ds Kayumas, Kec Arjasa, Kabupaten Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian diketahui bahwa terdakwa tanpa hak didapur belakang rumahnya terdapat tanaman 1 batang pohon ganja terdiri dari akar, batang, daun dan biji dengan tinggi sekira 130 cm.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa menanam pohon ganja tersebut sebanyak 5 biji bibit ganja diperoleh dari Ilsoni als Il als Soni pada bulan Juni 2017 di Bondowoso kemudian terdakwa menanam bibit ganja tersebut dengan cara menggali lubang sebanyak 5 lubang masing-masing lubang sedalam 1 cm dengan jarak tiap lubangnya 10 cm, lalu biji bibit ganja sebesar biji merica tersebut dimasukkan kedalam lubang tanah lalu ditutup dengan tanah namun dari 5 bibit ganja yang ditanam hanya 1 pohon ganja yang hidup.
  • Selanjutnya terdakwa berserta barang buktinya berupa 1 batang pohon ganja terdiri atas akar batang, daun dan biji dengan tinggi sekira 130 cm, uang hasil penjualan ganja sebesar Rp. 100.000,- dan 1 unit HP Nokia warna biru dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 8138/NNF/2017 tanggal 15 September 2017 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
  1. 8986/2017/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 8987/2017/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa SULAIMAN bin KARNIA, pada hari Jumat tanggal 01 September 2017 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017, bertempat di Rumah Dinas PTPN XII Kayumas, Ds Kayumas, Kec Arjasa, kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 sekira pukul 19.30 wib di Pinggir Jalan Pasar Kampung, Kec Asembagus, Kabupaten Situbondo anggota polres Situbondo telah melakukan penangkapan terhadap saksi Abdur Rasit karena saksi Abdur Rasid telah menyimpan 1 kresek warna hitam yang berisi potongan ranting dan daun ganja dengan berat kotor 20.55 gram yang diperoleh dari terdakwa dengan cara membeli pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 sekira pukul 18.00 wib di rumah terdakwa di Rumah Dinas PTPN XII Kayumas, Ds Kayumas Kec Arjasa, Kab Situbondo, berdasarkan keterangan tersebut kemudian saksi Sadali dan saksi Aris Fajar Hidayat pada hari Jumat tanggal 01 September 2017 sekira pukul 01.30 Wib bertempat di Rumah Dinas PTPN XII Kayumas, Ds Kayumas, Kec Arjasa, Kabupaten Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian diketahui bahwa terdakwa tanpa hak didapur belakang rumahnya terdapat tanaman 1 batang pohon ganja terdiri dari akar, batang, daun dan biji dengan tinggi sekira 130 cm.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa menanam pohon ganja tersebut sebanyak 5 biji bibit ganja diperoleh dari Ilsoni als Il als Soni pada bulan Juni 2017 di Bondowoso kemudian terdakwa menanam bibit ganja tersebut dengan cara menggali lubang sebanyak 5 lubang masing-masing lubang sedalam 1 cm dengan jarak tiap lubangnya 10 cm, lalu biji bibit ganja sebesar biji merica tersebut dimasukkan kedalam lubang tanah lalu ditutup dengan tanah namun dari 5 bibit ganja yang ditanam hanya 1 pohon ganja yang hidup.
  • Selanjutnya terdakwa berserta barang buktinya berupa 1 batang pohon ganja terdiri atas akar batang, daun dan biji dengan tinggi sekira 130 cm, uang hasil penjualan ganja sebesar Rp. 100.000,- dan 1 unit HP Nokia warna biru dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 8138/NNF/2017 tanggal 15 September 2017 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
  1. 8986/2017/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 8987/2017/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya