Petitum |
ALTERNATIF KE-SATU:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya ahli waris sah dari YAHYA HASSAN almarhum.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Obyek Perkara A, B, C, D, E dan F yang belum dibalik nama menjadi atas nama YAHYA HASSAN atau Penggugat.
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan Penggugat.
- Menyatakan segala surat atau dokumen peralihan hak dan segala pencatatan atau pendaftaran dalam register Buku Tanah di Kantor Turut Tergugat I dan atau Turut Tergugat II terhadap Obyek Perkara A, B, C, D, dan F yang menunjukkan perubahan hak menjadi menjadi atas nama siapapun orang atau pihak yang bukan Penggugat, adalah tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melakukan pendaftaran atau pencatatan hak Penggugat atas seluruh Obyek Perkara tersebut di dalam Buku Tanah yang disediakan untuk itu menjadi atas nama Penggugat, dengan cara yang sesuai dengan masing-masing kewenangan Turut Termohon I dan Turut Termohon II.
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII untuk mengembalikan seluruh Obyek Perkara tersebut kepada Penggugat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap atau dapat dilaksanakan.
-
Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V secara tanggung-renteng untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 1.323.000.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh tiga juta rupiah) untuk kerugian hasil panen yang seharusnya diterima oleh Penggugat untuk masa panen Mei 2015 sampai dengan bulan Maret 2017, dan sebesar Rp 220.500.000,-  untuk setiap 3 (tiga) bulan selanjutnya sepanjang para Tergugat tidak menyerahkan seluruh Obyek Perkara kepada Penggugat; yang dibayarkan secara seketika, tunai dan sekaligus.
-
Menghukum Tergugat VI untuk membayar uang ganti rugi kepada Pengugat sebesar Rp 423.000.000,- (empat ratus dua puluh tiga juta rupiah) yang dibayarkan secara seketika, tunai dan sekaligus.
-
Menghukum Tergugat VII untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) secara seketika, tunai dan sekaligus.
-
Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk mengembalikan dan menyerahkan seluruh Obyek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari terhitung sejak putusan Pengadilan ini berkekuatan hukum tetap atau dapat dilaksanakan.
-
Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII untuk membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari terhitung sejak gugatan perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Situbondo ini sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini untuk menyerahkan seluruh Obyek Perkara tersebut kepada Penggugat.
-
Menyatakan sah dan berharga seluruh bentuk sita tersebut.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II agar tunduk kepada putusan Pengadilan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII serta Turut Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU
ALTERNATIF KE-DUA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya ahli waris sah dari YAHYA HASSAN almarhum.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah terhadap Obyek Perkara A, B, C, D, E dan F yang belum dibalik nama menjadi atas nama YAHYA HASSAN atau Penggugat.
-
Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, dan V telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan Penggugat.
-
Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V secara tanggung-renteng untuk membayar uang ganti rugi nilai seluruhnya dari Obyek Perkara tersebut kepada Penggugat sebesar Rp 6.160.000.000,- (enam miliar seratus enam puluh juta rupiah) secara seketika, tunai dan sekaligus. .
-
Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V secara tanggung-renteng untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 1.323.000.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh tiga juta rupiah) untuk kerugian hasil panen yang seharusnya diterima oleh Penggugat untuk masa panen Mei 2015 sampai dengan bulan Maret 2017, dan sebesar Rp 220.500.000,- untuk setiap 3 (tiga) bulan selanjutnya setelah itu sepanjang para Tergugat tidak menyerahkan seluruh Obyek Perkara kepada Penggugat; dan membayar uang ganti rugi kepada Pengugat berupa hasil panen 9 (sembilan) pohon mangga dan 6 (enam) pohon kelapa yang seharusnya diterima Penggugat, serta kerugian atas kehilangan 9 (sembilan) pohon mangga dan 6 (enam) pohon kelapa seluruhnya sebesar Rp 423.000.000,- (empat ratus dua puluh tiga juta rupiah) secara seketika, tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V membayar uang ganti rugi kepada Penggugat atas produksi sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) buah batu bata merah di Obyek Perkara B dan ganti rugi pengerukan tanah Obyek Perkara B sebanyak 1000 dumtruk, serta kerugian hasil panen yang sedianya diterima Penggugat atas 1 (satu) pohon kepala yang ditebang oleh Tergugat VII di Obyek Perkara B, seluruhnya sebesar Rp 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah), secara seketika, tunai dan sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh bentuk sita tersebut.
-
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II agar tunduk kepada putusan Pengadilan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII serta Turut Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU
ALTERNATIF KE-TIGA:
Jika Pengadilan ini berpendapat lain, mohon diputuskan seadil-adilnya. |