Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2021/PN Sit 1.Sidi
2.RASIDA
3.BURADIN
4.TOLAMI
5.JEJE
6.SUNI
7.JUMA'AH
8.SUMAT
Nur Hasin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 28 Okt. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Sidi
2RASIDA
3BURADIN
4TOLAMI
5JEJE
6SUNI
7JUMA'AH
8SUMAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMAN AL MUHTAR, S.H.Sidi
2AMAN AL MUHTAR, S.H.RASIDA
3AMAN AL MUHTAR, S.H.BURADIN
4AMAN AL MUHTAR, S.H.TOLAMI
5AMAN AL MUHTAR, S.H.JEJE
6AMAN AL MUHTAR, S.H.SUNI
7AMAN AL MUHTAR, S.H.JUMA'AH
8AMAN AL MUHTAR, S.H.SUMAT
9FRAS GANDHI HIDAYATULLAH, S.H.RASIDA
10FRAS GANDHI HIDAYATULLAH, S.H.BURADIN
11FRAS GANDHI HIDAYATULLAH, S.H.TOLAMI
12FRAS GANDHI HIDAYATULLAH, S.H.JEJE
13FRAS GANDHI HIDAYATULLAH, S.H.SUNI
14FRAS GANDHI HIDAYATULLAH, S.H.JUMA'AH
15FRAS GANDHI HIDAYATULLAH, S.H.SUMAT
16Fras gandhi hidayahtullah, S.HSidi
Tergugat
NoNama
1Nur Hasin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA PELEYAN
2KEPALA DESA WONOKOYO
3CAMAT KAPONGAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk  seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Bahwa :
    1. Tanah dengan Kohir No 123, Persil 93 d III, seluas 0,815,atas nama: P. Tipja alias Ruban yang terletak di Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo dengan batas batas sebagai berikut:

- Utara               : Tanah Tegal milik (Artadi)

- Timur              : Tanah Tegal milik (Buhri/Sudar)

- Selatan           : Tanah Tegal milik (P. Juhari)

- Barat               : Tanah Tegal milik (Ruhen/Asin)

Adalah tanah hak milik Para Penggugat.

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Perbuatan Tergugat menguasai obyek sengketa tersebut melawan hukum (onrechtmatige daad), dan obyek sengketa tersebut harus dikembalikan kepada Para Pengugat  tanpa syarat apapun.
  2. Menyatakansahdanberhargasitajaminan(ConservatoirBeslag).
  3. MenghukumdanatauMemerintahkankepadaTergugatdanatausiapapunsaja yang menguasaidanmengelolatanahsengketatersebutuntuksegeramengembalikantanahsengketatersebutdiatasdalamkeadaankosongselanjutnyauntukdiserahkankepada Para Penggugatsertamemerintahkankepadasiapapunsaja yang menguasaitanahsengketatersebutbaikijinmaupuntanpaijindarisiapapunsajatanpaadagantirugiataupersyaratanapapundanapabilaperludenganbantuanpihak yang berwajib
  4. Menghukum  Para Tergugatuntukmembayaruanggantikerugianpenghasilan Tanah sengketakepada Para Penggugat yang untuksetiaptahunnya rata-rata mendapatkanpenghasilan sebesar Rp.50.000.000,-/ tahun (lima puluh juta rupiah per tahun ), sehingga penghasilan tanah sengketa tersebut adalah :Tahun 2019s/d Tahun  2021 = 3 TahunRp. 50.000.000,- X 3 Tahun = Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), ditambah hari – hari yang yang belum dihitung hingga gugatan ini berkekuatan hukum tetap untuk dijalankan, sampaiTergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada  Penggugat untuk setiap hari keterlambatan pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi.
  7. MenghukumTurutTergugatuntuktundukpadaputusanini.
  8. MenghukumTergugatuntukmembayarsegalabiaya yang timbuldalamperkaraini.

SUBSIDAIR :

ApabilaMajelis Hakim PengadilanNegeriSitubondoberpendapatlain, MohonkiranyamemberikanPutusan yang seadil – adilnya( Ex eaquo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak