Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2024/PN Sit MUHAMMAD SOFIANDI BUDIMAN 1.Yuris Sudiwanto atau dikenal Wawan bin H. Sualis
2.Dedi bin H. Sualis
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD SOFIANDI BUDIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yuris Sudiwanto atau dikenal Wawan bin H. Sualis
2Dedi bin H. Sualis
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;

2.Menyatakan Sah dan Benar menurut Hukum bahwa tanah yang di bangun bangunan permanen oleh Pak Haji Sualis (semasa hidupnya) selaku orang tua Tergugat I dan Tergugat II adalah bagian dari tanah hak milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 541, jika perlu dengan bantuan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo (Turut Tergugat) untuk dilakukan pengukuran;

3.Menyatakan secara Hukum bahwa bangunan permanen yang di bangun oleh Pak Haji Sualis (semasa hidupnya) selaku orang tua Tergugat I dan Tergugat II, pembangunannya dilakukan Tanpa Dasar Hak Yang Benar dan Melanggar (Melawan) Hukum;

 

4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera memindahkan dan mengosongkan bangunan permanen yang di bangun di atas tanah milik Penggugat, untuk diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan Baik dan Aman seperti sediakala, atau jika perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian;

5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang ganti kerugian Materiil berupa uang sewa kepada Penggugat karena selama +/- 18 tahun telah menguasai, menempati dan mendirikan bangunan permanen di atas tanah pekarangan Penggugat Tanpa Dasar Hak Yang Benar dan Melanggar (Melawan) Hukum yang besarnya Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);

6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari apabila memperlambat atau mempersulit isi putusan pengadilan Negeri Situbondo terkait Gugatan ini;

7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menanggung dan membayar semua biaya yang timbul dari adanya Gugatan ini sampai keluar putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), yang di bayar secara tunai;

8.Jika Tergugat I dan Tergugat II masih menunjukkan itikad baik dan bersedia untuk segera mengosongkan atau memindahkan bangunan permanen tersebut dengan sukarela tanpa syarat apapun, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima Surat Panggilan Pertama dari Pengadilan untuk mediasi, maka tuntutan-tuntutan Penggugat tersebut di atas dapat diabaikan;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Situbondo maupun Majelis Hakim Pemeriksa Gugatan ini mempunyai pendapat atau kebijaksanaan lain, mohon agar Gugatan ini diputus dengan benar dan seadil-adilnya sesuai Hukum Yang Berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak