Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2023/PN Sit SANDRA ANGGRALANI PURNOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 02 Agu. 2023
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1SANDRA ANGGRALANI PURNOMO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AHMAD FAUZI HADI INSANI,S.Pd.,S.H.SANDRA ANGGRALANI PURNOMO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------

2.Mengesahkan dan mengijinkan pergantian nama Pemohon yang semula bernama “LEE, POO SIAN” menjadi “SANDRA ANGGRALANI PURNOMO”; -----------------------------

3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pergantian nama Pemohon yang semula bernama LEE, POO SIAN, sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran Untuk Golongan Tionghoa Nomor : EmpatRatus EnamPuluh Lima, tanggal 25 Januari 1962, menjadi “SANDRA ANGGRALANI PURNOMO” berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; -------

4.Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak