Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan peletakan CONSERVATOIRE BESLAG atas Objek Sengketa dan/atau REVINDICATOIR BESLAG tersebut adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah Pemilik sah atas OBJEK SENGKETA yang terletak di Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, yang merupakan bagian dari Tanah Pekarangan milik PENGGUGAT satu dan lain hal terurai dalam Petok C NO. 204, Persil NO. 52, Klas D.III, seluas ± 260 M2 dengan batas-batas :
- Utara : Pekarangan Muni ;
- Timur : Jalan Desa, dan tanah Penggugat ditumpangi oleh
Nihari dan Tusiyana (suami istri) untuk sebuah
warung;
- Selatan : Jalan Kabupaten, dan tanah Penggugat ditumpangi
oleh Nihari dan Tusiyana (suami istri) untuk sebuah
warung;
- Barat : Tanah Penggugat didirikan bangunan bengkel;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang menguasai Objek Sengketa tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau siapapun saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari barang-barang milik TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tersebut , bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Aparat Kepolisian) ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang menguasai OBJEK SENGKETA tersebut menimbulkan kerugian immateriil (moriil) dan materiil bagi Penggugat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang menguasai OBJEK SENGKETA secara melawan hukum (onrechtmatige daad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) bagi Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil) masing-masing sebesar @ Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat masing-masing @ sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang menguasai OBJEK SENGKETA secara melawan hukum (onrechtmatige daad) tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding dan kasasi dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :
S U B S I D A I R :
Mohon putusan lainnya yang seadil-adilnya menurut hukum, keadilan dan kebenaran (Naar Goede Justitie Recht Doen) ; |