Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/PDT.G/2014/PN SIT. HERLINA atau dahulu dengan setempat dikenal juga dengan nama Gd. HERLIN b SUTOJO 1.BUK SAMSURI
2.SAMSURI
3.Ny. SAMSURI Alias DADA
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/PDT.G/2014/PN SIT.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERLINA atau dahulu dengan setempat dikenal juga dengan nama Gd. HERLIN b SUTOJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DONDIN MARYASA ADAM, SH.HERLINA atau dahulu dengan setempat dikenal juga dengan nama Gd. HERLIN b SUTOJO
2EVA DIAN PRIHATINI.SH.HERLINA atau dahulu dengan setempat dikenal juga dengan nama Gd. HERLIN b SUTOJO
Tergugat
NoNama
1BUK SAMSURI
2SAMSURI
3Ny. SAMSURI Alias DADA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;

  1. Menyatakan peletakan CONSERVATOIRE BESLAG atas Objek Sengketa dan/atau REVINDICATOIR BESLAG tersebut adalah sah dan berharga ;

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah Pemilik sah atas OBJEK SENGKETA yang terletak di Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, yang merupakan bagian dari Tanah Pekarangan milik PENGGUGAT satu dan lain hal terurai dalam Petok C NO. 204, Persil NO. 52, Klas D.III, seluas ± 260 M2 dengan batas-batas :
  • Utara : Pekarangan Muni ;
  • Timur : Jalan Desa, dan tanah Penggugat ditumpangi oleh

Nihari dan Tusiyana (suami istri) untuk sebuah

warung;

  • Selatan : Jalan Kabupaten, dan tanah Penggugat ditumpangi

oleh Nihari dan Tusiyana (suami istri) untuk sebuah

warung;

  • Barat : Tanah Penggugat didirikan bangunan bengkel;

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang menguasai Objek Sengketa tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau siapapun saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari barang-barang milik TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tersebut , bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Aparat Kepolisian) ;

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang menguasai OBJEK SENGKETA tersebut menimbulkan kerugian immateriil (moriil) dan materiil bagi Penggugat ;

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang menguasai OBJEK SENGKETA secara melawan hukum (onrechtmatige daad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) bagi Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil) masing-masing sebesar @ Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) ;

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat masing-masing @ sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang menguasai OBJEK SENGKETA secara melawan hukum (onrechtmatige daad) tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ;

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;

  1. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding dan kasasi dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III ;

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

A t a u , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :

S U B S I D A I R :

Mohon putusan lainnya yang seadil-adilnya menurut hukum, keadilan dan kebenaran (Naar Goede Justitie Recht Doen) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak