Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2017/PN Sit. Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Aridin Bin Maryam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- /0.5.39/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aridin Bin Maryam[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa ARIDIN Bin MARYAM pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di Dusun Olean Tengah RT 03 RW 02 Desa Olean Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau terpenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa menjual nomor judi togel sejak sekira 2 (dua) bulan yang lalu, yang dilakukan dengan cara terdakwa berputar-putar di Desa Olean Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo untuk mencari calon penombok nomor judi togel, selanjutnya para penombok memesan nomor judi togel beserta besar uang taruhannya kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menulis/merekap nomor judi togel beserta besar uang taruhan tersebut pada secarik kertas, selanjutnya para penombok tersebut memberikan uang tombokannya kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menyerahkan kertas rekapan dan uang tombokan nomor judi togel tersebut kepada pengepul yaitu SUKARYONO Alias NONO (terdakwa lain yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah);
  • Bahwa judi togel tersebut diadakan setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu, apabila nantinya nomor judi togel dari para penombok ada yang sama dengan nomor judi togel yang keluar pada hari itu, maka terdakwa memberitahukan kepada pengepul, setelah itu terdakwa mengambil hadiahnya dari pengepul untuk kemudian diberikan kepada penombok yang menang tersebut, apabila penombok memasang uang taruhan sebesar Rp.1000-, (seribu rupiah) kemudian menang untuk nomor 2 (dua) angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.55.000-, (lima puluh lima ribu rupiah), untuk nomor 3 (tiga) angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.350.000-, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk nomor 4 (empat) angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.2.000.000-, (dua juta rupiah), namun apabila nomor judi togel dari para penombok tidak ada yang sama dengan nomor judi togel yang keluar pada hari itu, maka uang menjadi hak milik bandar, dari menjual nomor judi togel tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) dari setiap uang yang disetor kepada pengepul, selain itu terdakwa juga mendapatkan keuntungan berupa komisi secara sukarela yang diberikan oleh penombok yang menang kepada terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual nomor judi togel mengawasi gerak-gerik terdakwa, setelah cukup bukti kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat itu juga ditemukan 1 (satu) buah spidol warna hitam, 3 (tiga) lembar kertas berisi nomor judi togel, 3 (tiga) lembar kertas kosong, dan uang sebesar Rp.7.500-, (tujuh ribu lima ratus rupiah), pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa dalam menjual nomor judi togel tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yang mana judi togel tersebut bersifat permainan yang kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaiamana dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya