Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa Aji Mas Rahman bin Abdul Azis pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 14.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2017 bertempat di jalan raya Hutan Baluran tepatnya di sebelah utara sebelum Waduk Bajul Mati, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barangâ€, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 14.50 WIB Â bertempat di jalan raya Hutan Baluran tepatnya di sebelah utara sebelum Waduk Bajul Mati, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo pada saat Terdakwa mengemudikan kendaraan pick up No.Pol : P-9312-VE warna hitam di jalan raya Huran Baluran dari arah Situbondo menuju Banyuwangi dalam kondisi kendaraan prick up yang Terdakwa kendarai di belakang kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol : P-5930-ZI yang dikendarai oleh saksi Sanuri (korban) yang membonceng Nur Indrayani (korban) Â dan searah dengan kendaraan yang dikendarai saksi Sanuri (korban) serta sebuah mini bus di depan kendaraan saksi Sanuri (korban), dan ketika Terdakwa merasa kondisi lalu lintas dari arah berlawanan sudah sepi akhirnya Terdakwa tanpa memperhatikan kondisi sekitar dan tanpa memberikan peringatan dengan cara membunyikan klakson, Terdakwa langsung mendahului saksi Sanuri (korban) dan kendaraan min bus tersebut sehingga saksi Sanuri (korban) yang tidak tahu Terdakwa akan mendahuluinya maka saksi Sanuri (korban) yang dalam keadaan tidak siap dan tidak tahu ketika Terdakwa membanting setir kendaraannya ke arah semula akhirnya menyenggol setir sepeda motor yang dikendari oleh saksi Sanuri (korban) dan akhirnya saksi Sanuri (korban) yang membonceng Nur Indrayani (korban) terjatuh.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, kendaraan pick up No.Pol : P-9312-VE warna hitam mengalami kerusakan body depan samping kiri penyok sedangkan untuk sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol : P-5930-ZI mengalami kerusakan pada slebor depan pecah dan tedeng bawah lecet.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa Aji Mas Rahman bin Abdul Azis pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 14.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2017 bertempat di jalan raya Hutan Baluran tepatnya di sebelah utara sebelum Waduk Bajul Mati, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka beratâ€, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 14.50 WIBÂ bertempat di jalan raya Hutan Baluran tepatnya di sebelah utara sebelum Waduk Bajul Mati, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo pada saat Terdakwa mengemudikan kendaraan pick up No.Pol : P-9312-VE warna hitam di jalan raya Huran Baluran dari arah Situbondo menuju Banyuwangi dalam kondisi kendaraan prick up yang Terdakwa kendarai di belakang kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol : P-5930-ZI yang dikendarai oleh saksi Sanuri (korban) yang membonceng Nur Indrayani (korban)Â dan searah dengan kendaraan yang dikendarai saksi Sanuri (korban) serta sebuah mini bus di depan kendaraan saksi Sanuri (korban), dan ketika Terdakwa merasa kondisi lalu lintas dari arah berlawanan sudah sepi akhirnya Terdakwa tanpa memperhatikan kondisi sekitar dan tanpa memberikan peringatan dengan cara membunyikan klakson, Terdakwa langsung mendahului saksi Sanuri (korban) dan kendaraan min bus tersebut sehingga saksi Sanuri (korban) yang tidak tahu Terdakwa akan mendahuluinya maka saksi Sanuri (korban) yang dalam keadaan tidak siap dan tidak tahu ketika Terdakwa membanting setir kendaraannya ke arah semula akhirnya menyenggol setir sepeda motor yang dikendari oleh saksi Sanuri (korban) dan akhirnya saksi Sanuri (korban) yang membonceng Nur Indrayani (korban) terjatuh.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Nur Indrayani (korban) sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor : 01/XII/VL/RM/2017 tanggal 19 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Medo Kurniawan, dokter pada Rumah Sakit Al-Huda Banyuwangi, mengalami :
- Kesadaran : tidak sadar dengan GCS satu dua empat;
- Kepala : ditemukan memar pada kepala kiri;
- Leher : tidak ditemukan luka;
- Dada : tidak ditemukan luka;
- Perut : tidak ditemukan luka;
- Anggota gerak atas : tidak ditemukan luka;
- Aggota gerak bawah : tidak ditemukan luka;
- Kesimpulan : cidera kepala berat.
- Bahwa Nur Indrayani (korban) dirawat di Rumah Sakit Al-Huda Banyuwangi selama 31 (tiga puluh satu) hari dan kondisi ingatannya kadang-kadang hilang.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |