Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2017/PN Sit. Suryani, S.H. Arwiyanto Alias Pak Jayen Bin Sullam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 159/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1742/0.5.39/Ep.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arwiyanto Alias Pak Jayen Bin Sullam[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa  terdakwa ARWIYANTO al PAK JAYEN bin SULLAM hari Senin tanggal 31 Juli 2017 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain sekitar itu dalam tahun 2017, bertempat di Kp. Kamal Blumbang Rt. 02 Rw. 17 Ds. Tanjung Kamal Kec. Mangaran Kab.Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa hewan ternak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari senin tanggal 31 Juli 2017 sekira pukul 08.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda 1 (satu) unit sepeda motor R2  merk/type YAMAHA MIO/2 BJ  dengan tujuan ke arah Ds Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo , sesampainya di lahan kosong pinggir jalan tambak di Kp kamal Blumbang  terdakwa melihat sekor kambing yang sedang digembala namun tidak melihat siapa pemiliknya, kemudian timbulah niat terdakwa untuk memiliki seekor kambing dan terdakwa melihat sekitar lokasi, karena kondisi dan situasi sepi, dan terasa aman terdakwa turun dari sepeda motor, kemudian terdakwa menghampiri seekor kambing dan tanpa seijin pemilknya terdakwa mengambil 1 (satu) ekor kambing yang mempunyai ciri-ciri warna bulu putih, jenis kambing lokal (biasa), umur 1 (satu) tahun dan jenis kelamin jantan, juga terdapat tanduk yang masih kecil dengan cara terdakwa lepas ikatan tali seekor kambing tersebut pada sebuah ranting-ranting kayu mati, setelah terdakwa melepas ikatan tali, langsung terdakwa mengangkat seekor kambing tersebut dengan menggunakan tangan digendong dan letakkan pada pijakan sepeda motor milik terdakwa kemudian membawanya lari dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio BJ milik terdakwa , namun di tengah perjalanan terdakwa di kejar oleh saksi HARIYONO dan saksi ABU HASAN dan sesampainya di sebelah barat balai desa Tanjung kamal  terdakwa melepaskan 1 (satu) ekor kambing tersebut dengan cara di lempar kepinggir jalan dengan posisi sepeda motor tetap berjalan, sesampainya di masjid Ds Tokelan Kec Panji kab Situbondo terdakwa behenti dan melepas jaket dan helm yang terdakwa gunakan untuk mencuri untuk menghilangkan jejak namun tidak lama kemudian warga datang dan mengamankan terdakwa dan menyerahkannya ke polsek Mangaran Guna proses lebih lanjut.
  • Akibat kejadian tersebut saksi YULIATI mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya