Dakwaan |
KESATU --------- Bahwa Terdakwa SUTARTUP alias TUP bin SITI SAMIDIN pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di halaman rumah milik SARIJO yang beralamat di Dsn Bringin RT 001 RW 002 Desa Langkap Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------- ? Berawal ketika Terdakwa mendapat kabar dari beberapa tetangga yang mengatakan bahwa di rumah Saksi SARIJO akan ada hajatan dan sering banyak warga yang berkumpul Ngin-tangngin kemudian Terdakwa mendatangi lokasi tersebut dan telah ada beberapa warga yang bermain judi pok-pokan menggunakan kartu remi sehingga Terdakwa juga ikut judi tersebut dengan taruhan sejumlah uang; ? Bahwa permainan judi pok-pokan menggunakan remi yaitu diawali dengan 2 (dua) Pack kartu Remi dijadikan 1 (satu) atau sebanyak 104 (seratus empat) lembar selanjutnya di kocok atau diacak, selanjutnya kartu remi dibagikan karena pada saat Terdakwa bermain hanya dilakukan oleh 4 (empat) orang maka masing menerima atau memegang sebanyak 12 (dua belas) lembar sedangkan 1 (satu) kartu dibuka diambil dari sisa kartu yang tidak dibagikan, dengan aturan pemain bisa mengambil satu kartu baik dari kartu sisa yang belum dibagikan ataupun mengambil dari kartu buangan yang diletakkkan di tengah meja permainan (namun bisa dilakukan jika memiliki kartu yang akan dibuka / berurutan) namun jika salah ambil atau dari kartu tengah namun tidak memiliki kartu yang berurutan maka orang tersebut akan menyerahkan uang taruhan sesuai yang disepakati, adapun arah pengambilan kartu yaitu memutar kearah kanan dari pemain sebelumnya, pemain dikatakan menang jika pemain memiliki kartu yang berurutan sebanyak 3 (tiga) Kartu dan dilakukan hingga kartu yang dipegang telah habis misal kartu 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat) dengan jenis kartu yang sama (wajik, keriting, waru dan hati), adapun nominal taruhan hingga permainan selesai setiap putarannya sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah), setiap pemain yang menang akan mendapatkan uang sejumlah Rp. 15.000,- (lima belas rupiah) mengingat jumlah pemain yang saat itu dimainkan sebanyak 4 (empat) orang termasuk Terdakwa, sedangkan untuk denda yang Terdakwa maksud maka pemain yang melakukan kesalahan maka pemain tersebut harus membayar sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) kepada setiap pemain sehingga pemain yang melakukan kesalahan harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas rupiah) untuk ketiga orang lainnya mengingat jumlah pemain yang saat itu dimainkan sebanyak 4 (empat) orang termasuk orang yang melakukan kesalahan. ? Selanjutnya atas dasar informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian pok-pokan menggunakan kartu remi Saksi ACH. NUR DAIK dan Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1. Uang tunai sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). 2. 57 (lima puluh tujuh) lembar kartu remi 3. 1 (satu) pak kartu remi kondisi utuh/baru. 4. 1 (satu) lembar perlak warna merah motif hitam ? Bahwa perjudian pok-pokan menggunakan kartu remi dilakukan Terdakwa hanya mengandalkan keberuntungan sesuai kartu yang dipegang oleh masing-masing pemain dan permainan judi tersebut tidak ada izin dari pemerintah. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP ---------------- Page 2 of 2 ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa SUTARTUP alias TUP bin SITI SAMIDIN pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di halaman rumah milik SARIJO yang beralamat di Dsn Bringin RT 001 RW 002 Desa Langkap Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------- ? Berawal ketika Terdakwa mendapat kabar dari beberapa tetangga yang mengatakan bahwa di rumah Saksi SARIJO akan ada hajatan dan sering banyak warga yang berkumpul Ngin-tangngin kemudian Terdakwa mendatangi lokasi tersebut dan telah ada beberapa warga yang bermain judi pok-pokan menggunakan kartu remi sehingga Terdakwa juga ikut judi tersebut dengan taruhan sejumlah uang; ? Bahwa permainan judi pok-pokan menggunakan remi yaitu diawali dengan 2 (dua) Pack kartu Remi dijadikan 1 (satu) atau sebanyak 104 (seratus empat) lembar selanjutnya di kocok atau diacak, selanjutnya kartu remi dibagikan karena pada saat Terdakwa bermain hanya dilakukan oleh 4 (empat) orang maka masing menerima atau memegang sebanyak 12 (dua belas) lembar sedangkan 1 (satu) kartu dibuka diambil dari sisa kartu yang tidak dibagikan, dengan aturan pemain bisa mengambil satu kartu baik dari kartu sisa yang belum dibagikan ataupun mengambil dari kartu buangan yang diletakkkan di tengah meja permainan (namun bisa dilakukan jika memiliki kartu yang akan dibuka / berurutan) namun jika salah ambil atau dari kartu tengah namun tidak memiliki kartu yang berurutan maka orang tersebut akan menyerahkan uang taruhan sesuai yang disepakati, adapun arah pengambilan kartu yaitu memutar kearah kanan dari pemain sebelumnya, pemain dikatakan menang jika pemain memiliki kartu yang berurutan sebanyak 3 (tiga) Kartu dan dilakukan hingga kartu yang dipegang telah habis misal kartu 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat) dengan jenis kartu yang sama (wajik, keriting, waru dan hati), adapun nominal taruhan hingga permainan selesai setiap putarannya sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah), setiap pemain yang menang akan mendapatkan uang sejumlah Rp. 15.000,- (lima belas rupiah) mengingat jumlah pemain yang saat itu dimainkan sebanyak 4 (empat) orang termasuk Terdakwa, sedangkan untuk denda yang Terdakwa maksud maka pemain yang melakukan kesalahan maka pemain tersebut harus membayar sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) kepada setiap pemain sehingga pemain yang melakukan kesalahan harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas rupiah) untuk ketiga orang lainnya mengingat jumlah pemain yang saat itu dimainkan sebanyak 4 (empat) orang termasuk orang yang melakukan kesalahan. ? Selanjutnya atas dasar informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian pok-pokan menggunakan kartu remi Saksi ACH. NUR DAIK dan Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa : 5. Uang tunai sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). 6. 57 (lima puluh tujuh) lembar kartu remi 7. 1 (satu) pak kartu remi kondisi utuh/baru. 8. 1 (satu) lembar perlak warna merah motif hitam ? Bahwa permainan judi “pok-pokan” yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan yang bertempat di pinggir jalan umum atau dapat dikunjungi oleh masyarakat umum serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah yang berwenang --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP |