Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/PID.B/2014/PN SIT. ANDY SASONGKO.SH.M.Hum. AHMAD MUHYIDDIN Alias MISDIN Bin Alm. RUSDI Kirim Salinan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 289/PID.B/2014/PN SIT.
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1ANDY SASONGKO.SH.M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MUHYIDDIN Alias MISDIN Bin Alm. RUSDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

----- Bahwa terdakwa AHMAD MUHYIDDIN Alias MISDIN Bin Alm RUSDI pada hari kamis tanggal 4 bulan September 2014 sekira pukul 11.00 Wib di DIAZ percetakan alamat Jln KH Aseggaf Kel dawuhan kab Situbondo, Pada hari sabtu tanggal 06 September 2014 sekira pukul 12.00 Wib diperumahan karangpolo Kelurahan Patokan ? Situbondo, pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira pukul 12.00 Wib diperumahan karangpolo Kelurahan Patokan ? Situbondo, pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 18.30 Wib alamat Ds Kendit RT/RW 01/01 Kec Kendit Kab Situbondo, pada hari selasa tanggal 23 September 2014 sekira pukul 13.00 Wib alamat Dekat Diaz Percetakan Kel dawuhan Kab Situbondo, pada hari minggu tanggal lupa bulan September 2014 sekira pukul 19.00 Wib di rumah HOLIL alamat Ds Balung RT/RW 02/02 Kec Kendit Kab Situbondo , pada hari lupa tanggal lupa September 2014 sekira pukul 11.00 Wib di dias percetakan jalan KH asan Aseggaf Kel dawuhan Kab Situbondo, pada hari tanggal lupa bulan September tahun 2014 sekira pukul 19.00 Wib di Desa Balung Rt/Rw 02/02 Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, Pada hari lupa tanggal lupa September 2014 sekira pukul 11.00 Wib di dias percetakan jalan KH asan Aseggaf Kel dawuhan Kab Situbondo, Pada hari lupa tanggal lupa September 2014 sekira pukul 18.00 Wib di rumah MUHYIDDIN alias MISDIN Bin (Alm) RUSDI alamat Jl. Anggrek Rt. 01/04 Kel. Patokan Kec./Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

- Awalnya Terdakwa pada hari sabtu tanggal 06 bulan September tahun 2014 sekira pukul 12.00 wib di Perum Karang Polo alamat Jln. Anggrek Kel. Patokan Kec./kab. Situbondo datang kepada HERWANTO (saksi korban I) dan BASRI (saksi korban XI) selanjutnya menawarkan saksi korban I dan saksi korban XI untuk bekerja sebagai satpam di perumahan karang polo Situbondo, Terdakwa berkata kepada saksi korban I dan saksi korban XI bahwa untuk dapat bekerja sebagai satpam, saksi korban I dan saksi korban XI harus menyediakan keuangan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan digunakan kelengkapan seragam satpam dan KTA satpam, kemudian Terdakwa menjanjikan kepada saksi korban I dan saksi korban XI untuk tiap bulannya saksi korban I dan saksi korban XI akan mendapatkan gaji sebesar Rp 750.000,- dan 3 bulan kemudian gajinya akan menjadi Rp 1.500.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya saksi korban I dan saksi korban XI menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa di perumahan Karangpolo ? Situbondo, selanjutnya Terdakwa datang kepada DANI SUHARNANDI (saksi korban IX) di DIAZ percetakan alamat Jln KH Aseggaf Kel dawuhan kab Situbondo, setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi korban IX ? saya disuruh H TAUFIK untuk mencari satpam nanti mendapatkan gaji sebesar Rp 750.000,- tiap bulan. Kemudian dilihat absenya kalo sering masuk nanti gajinya dinaikan? karena tertarik dengan gaji yang ditawarkan Terdakwa akhirnya saksi korban IX menyetujui untuk mendaftar sebagai satpan, Terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban IX bahwa saksi korban IX harus menyediakan keuangan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan digunakan kelengkapan seragam satpam dan KTA satpam dan hal tersebut disetujui oleh saksi korban IX, selanjutnya saksi korban IX ,menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa.

- Pada hari Minggu tanggal 07 bulan September tahun 2014 sekira pukul 12.00 wib saksi korbanI, saksi korban IX dan saksi korban XI diajak untuk mengukur baju di penjahit Play Boy Jln Diponegoro Kel dawuhan Kab Situbondo. Selanjutnya menuju Diaz Percetakan untuk membuat KTA satpam. Sesampai disana Terdakwa meminta sisa keuangan Rp 500.000,- kepada saksi korban I, saksi korban IX dan saksi korban XI, lalu Terdakwa menyerahkan baju satpamnya keapda saksi korban I, saksi korban IX dan saksi korban XI untuk dilakukan foto pembuatan KTA Satpam, selanjutnya Terdakwa meminta tolong kepada korban I untuk mencari orang lain untuk diperkerjakan sebagai satpam, dengan alasan bahwa Terdakwa disuruh oleh H TAUFIK untuk mencari tambahan satpam jadi kalau ada teman saksi korban I yang ingin menjadi satpam agar segera memberitahu Terdakwa,

- Pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 18.30 wib di Ds Kendit RT/RW 01/01 Kec Kendit Kab Situbondo WASTON AJID (saksi korban II) didatangi oleh Terdakwa yang menawarkan saksi korban II untuk bekerja sebagai satpam di Perumahan karang polo dengan membayar keuangan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), karena tertarik dengan tawaran Terdakwa akhirnya saksi korban II menyerahkan keuangan sebesar Rp 1.000.000,- kepada Terdakwa,, selanjutnya Terdakwa datang kepada MOH. ROMLI (saksi korban VI) di KH. Hasan Aseggaf Kel dawuhan Kab Situbondo, setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi korban VI ? saya disuruh H TAUFIK untuk mencari satpam nanti mendapatkan gaji sebesar Rp 750.000,- tiap bulan. Kemudian dilihat absenya kalo sering masuk nanti gajinya dinaikan? karena tertarik dengan gaji yang ditawarkan Terdakwa akhirnya saksi korban VI menyetujui untuk mendaftar sebagai satpan, Terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban VI bahwa saksi korban VI harus menyediakan keuangan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan digunakan kelengkapan seragam satpam dan KTA satpam dan hal tersebut disetujui oleh saksi korban VI, selanjutnya saksi korban VI ,menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa.

- Pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 12.30 wib saksi korban II bersama dengan saksi korban VI diajak ke penjahit Playboy untuk mengukur baju seragam satpam. Selanjutnya Terdakwa meminta kepada saksi korban II dan saksi korban VI sisa keuangan Rp 500.000,- untuk pembuatan KTA Satpam, kemudian saksi korban II dan saksi korban VI diajak Terdakwa ke Diaz Percetakan untuk pembuatan KTA Satpam dengan foto menggunakan baju dari Terdakwa, setelah KTA satpam tersebut jadi selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa KTA satpam tersebut akan ditunjukan kepada H TAUFIK dan untuk kwitansi akan diserahkan saat pengambilan gaji.

- Pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekira pukul 13.00 wib di DIAZ percetakan alamat Jln KH Aseggaf Kel dawuhan kab Situbondo, ABDUR ROHIM (saksi korban III), didatangi oleh Terdakwa yang menawarkan saksi korban III untuk bekerja sebagai satpam di Perumahan karang polo dengan membayar keuangan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) utnuk dapat nekerja sebagai satpam, karena tertarik dengan tawaran Terdakwa akhirnya saksi korban III menyerahkan keuangan sebesar Rp 1.000.000,- kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengantarkan saksi korban III ke penjahit Playboy untuk mengukur baju seragam satpam. Setelah itu saksi korban III menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- kepada Terdakwa sisa keuangan untuk pembuatan KTA Satpam.

- Pada hari minggu tanggal lupa bulan September 2014 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa datang kepada RAHMAN HIDAYAT (saksi korban IV) di Ds Balung RT/RW 02/02 Kec Kendit Kab Situbondo, setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi korban IV ? saya disuruh H TAUFIK untuk mencari satpam nanti mendapatkan gaji sebesar Rp 750.000,- tiap bulan. Kemudian dilihat absenya kalo sering masuk nanti gajinya dinaikan? karena tertarik dengan gaji yang ditawarkan Terdakwa akhirnya saksi korban IV menyetujui untuk mendaftar sebagai satpan, Terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban IV bahwa saksi korban IV harus menyediakan keuangan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan digunakan kelengkapan seragam satpam dan KTA satpam dan hal tersebut disetujui oleh saksi korban IV, selanjutnya saksi korban IV ,menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengantarkan saksi korban III ke penjahit Playboy untuk mengukur baju seragam satpam.

- Pada hari Kamis tanggal lupa bulan September 2014 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa datang kepada DEDI PURNOMO (saksi korban V) di DIAZ percetakan alamat Jln KH Aseggaf Kel dawuhan kab Situbondo, setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi korban V ? saya disuruh H TAUFIK untuk mencari satpam nanti mendapatkan gaji sebesar Rp 750.000,- tiap bulan. Kemudian dilihat absenya kalo sering masuk nanti gajinya dinaikan? karena tertarik dengan gaji yang ditawarkan Terdakwa akhirnya saksi korban V menyetujui untuk mendaftar sebagai satpan, Terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban V bahwa saksi korban V harus menyediakan keuangan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan digunakan kelengkapan seragam satpam dan KTA satpam dan hal tersebut disetujui oleh saksi korban V, selanjutnya saksi korban V ,menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengantarkan saksi korban V ke penjahit Playboy untuk mengukur baju seragam satpam.

- Pada hari lupa tanggal lupa bulan September 2014 sekira pukul 19.00 wib, di Desa Balung Rt/Rw 02/02 Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, Terdakwa datang kepada HOLILULRAHMAN Als HOLIL (saksi korban VII), setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi korban VII ? saya disuruh H TAUFIK untuk mencari satpam nanti mendapatkan gaji sebesar Rp 750.000,- tiap bulan. Kemudian dilihat absenya kalo sering masuk nanti gajinya dinaikan? karena tertarik dengan gaji yang ditawarkan Terdakwa akhirnya saksi korban VII menyetujui untuk mendaftar sebagai satpan, Terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban VII bahwa saksi korban VII harus menyediakan keuangan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan digunakan kelengkapan seragam satpam dan KTA satpam dan hal tersebut disetujui oleh saksi korban VII, selanjutnya saksi korban VII ,menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengantarkan saksi korban VII ke penjahit Playboy untuk mengukur baju seragam satpam.

- Pada hari lupa tanggal lupa bulan September 2014 sekira pukul 11.00 wib, di DIAZ percetakan alamat Jln KH Aseggaf Kel dawuhan kab Situbondo, Terdakwa datang kepada MOH HAIRUDIN Als HAERUT (saksi korban VIII), setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi korban VIII ? saya disuruh H TAUFIK untuk mencari satpam nanti mendapatkan gaji sebesar Rp 750.000,- tiap bulan. Kemudian dilihat absenya kalo sering masuk nanti gajinya dinaikan? karena tertarik dengan gaji yang ditawarkan Terdakwa akhirnya saksi korban VIII menyetujui untuk mendaftar sebagai satpan, Terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban VIII bahwa saksi korban VIII harus menyediakan keuangan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan digunakan kelengkapan seragam satpam dan KTA satpam dan hal tersebut disetujui oleh saksi korban VIII, selanjutnya saksi korban VIII ,menyerahkan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta dan Lima Ratus Ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengantarkan saksi korban VII ke penjahit Playboy untuk mengukur baju seragam satpam.

- Pada hari Kamis tanggal lupa bulan September 2014 sekira pukul 18.00 wib, saksi korban X datang ke rumah Terdakwa di Jln. Anggrek Kel. Patokan Kec./Kab. Situbondo, tempat tinggal Jl. Anggrek Rt. 01/04 Kel. Patokan Kec./Kab. Situbondo, saksi korban X datang ke rumah Terdakwa karena diberitahu oleh saksi korban I bahwa Terdakwa membutuhkan satpam, akhirnya Terdakwa berkata kepada saksi korban X ?tapi bayar Rp 1.500.000,- untuk buat seragam dan KTA nanti mendapatkan gaji sebesar Rp 750.000,- tiap bulan. Nanti kalau cocok sama H TAUFIK akan naik sebesar Rp 250.000,- ?, dan hal tersebut disanggupi oleh saksi korban X dengan membayar uang sebesar Rp 1.500.000,- kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengantarkan saksi korban X ke penjahit Playboy untuk mengukur baju seragam satpam.

- Bahwa selanjutnya kesemua saksi korban yaitu saksi korban I, saksi korban II, saksi korban III, saksi korban IV, saksi korban V, saksi korban VI, saksi korban VII, saksi korban VIII, saksi korban IX, saksi korban X dan saksi korban XI menjaga di perumahan casablanca Ds Sumberkolak Kec Panarukan Kab Situbondo selama 15 Minggu yang bekerja mulai pukul 21.00 Wib sampai dengan pukul 04.00 Wib, karena curiga dengan janji Terdakwa akhirnya saksi korban I, saksi korban II, saksi korban III, saksi korban IV, saksi korban V, saksi korban VI, saksi korban VII, saksi korban VIII, saksi korban IX, saksi korban X dan saksi korban XI bersepakat untuk bertemu dengan H.TAUFIK dan menanyakan kepada H TAUFIK tentang kebenaran perkataan Terdakwa, ternyata H TAUFIK menerangkan bahwa H.TAUFIK tidak pernah mencari tenaga satpam untuk di perumahan PT ERAMAS Situbondo, sehingga sampai dengan sekarang saksi korban I, saksi korban II, saksi korban III, saksi korban IV, saksi korban V, saksi korban VI, saksi korban VII, saksi korban VIII, saksi korban IX, saksi korban X dan saksi korban XI tidak pernah menjadi satpam sesuai janji Terdakwa.

- Akibat Perbuatan Terdakwa, saksi korban I, saksi korban II, saksi korban III, saksi korban IV, saksi korban V, saksi korban VI, saksi korban VII, saksi korban VIII, saksi korban IX, saksi korban X dan saksi korban XI mengalami kerugian masing masing kurang lebih sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa AHMAD MUHYIDDIN Alias MISDIN Bin Alm RUSDI pada hari kamis tanggal 4 bulan September 2014 sekira pukul 11.00 Wib di DIAZ percetakan alamat Jln KH Aseggaf Kel dawuhan kab Situbondo, Pada hari sabtu tanggal 06 September 2014 sekira pukul 12.00 Wib diperumahan karangpolo Kelurahan Patokan ? Situbondo, pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira pukul 12.00 Wib diperumahan karangpolo Kelurahan Patokan ? Situbondo, pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 18.30 Wib alamat Ds Kendit RT/RW 01/01 Kec Kendit Kab Situbondo, pada hari selasa tanggal 23 September 2014 sekira pukul 13.00 Wib alamat Dekat Diaz Percetakan Kel dawuhan Kab Situbondo, pada hari minggu tanggal lupa bulan September 2014 sekira pukul 19.00 Wib di rumah HOLIL alamat Ds Balung RT/RW 02/02 Kec Kendit Kab Situbondo, , pada hari lupa tanggal lupa September 2014 sekira pukul 11.00 Wib di dias percetakan jalan KH asan Aseggaf Kel dawuhan Kab Situbondo, pada hari tanggal lupa bulan September tahun 2014 sekira pukul 19.00 Wib di Desa Balung Rt/Rw 02/02 Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, Pada hari lupa tanggal lupa September 2014 sekira pukul 11.00 Wib di dias percetakan jalan KH asan Aseggaf Kel dawuhan Kab Situbondo, Pada hari lupa tanggal lupa September 2014 sekira pukul 18.00 Wib di rumah MUHYIDDIN alias MISDIN Bin (Alm) RUSDI alamat Jl. Anggrek Rt. 01/04 Kel. Patokan Kec./Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Awalnya Terdakwa pada hari sabtu tanggal 06 bulan September tahun 2014 sekira pukul 12.00 wib di Perum Karang Polo alamat Jln. Anggrek Kel. Patokan Kec./kab. Situbondo datang kepada HERWANTO (saksi korban I) dan BASRI (saksi korban XI) selanjutnya menawarkan saksi korban I dan saksi korban XI untuk bekerja sebagai satpam di perumahan karang polo Situbondo, Terdakwa berkata kepada saksi korban I dan saksi korban XI bahwa untuk dapat bekerja sebagai satpam, saksi korban I dan saksi korban XI harus menyediakan keuangan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan digunakan kelengkapan seragam satpam dan KTA satpam, kemudian Terdakwa menjanjikan kepada saksi korban I dan saksi korban XI untuk tiap bulannya saksi korban I dan saksi korban XI akan mendapatkan gaji sebesar Rp 750.000,- dan 3 bulan kemudian gajinya akan menjadi Rp 1.500.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya saksi korban I dan saksi korban XI menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa di perumahan Karangpolo ? Situbondo, selanjutnya Terdakwa datang kepada DANI SUHARNANDI (saksi korban IX) di DIAZ percetakan alamat Jln KH Aseggaf Kel dawuhan kab Situbondo, setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi korban IX ? saya disuruh H TAUFIK untuk mencari satpam nanti mendapatkan gaji sebesar Rp 750.000,- tiap bulan. Kemudian dilihat absenya kalo sering masuk nanti gajinya dinaikan? karena tertarik dengan gaji yang ditawarkan Terdakwa akhirnya saksi korban IX menyetujui untuk mendaftar sebagai satpan, Terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban IX bahwa saksi korban IX harus menyediakan keuangan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan digunakan kelengkapan seragam satpam dan KTA satpam dan hal tersebut disetujui oleh saksi korban IX, selanjutnya saksi korban IX ,menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa.

- Pada hari Minggu tanggal 07 bulan September tahun 2014 sekira pukul 12.00 wib saksi korbanI, saksi korban IX dan saksi korban XI diajak untuk mengukur baju di penjahit Play Boy Jln Diponegoro Kel dawuhan Kab Situbondo. Selanjutnya menuju Diaz Percetakan untuk membuat KTA satpam. Sesampai disana Terdakwa meminta sisa keuangan Rp 500.000,- kepada saksi korban I, saksi korban IX dan saksi korban XI, lalu Terdakwa menyerahkan baju satpamnya keapda saksi korban I, saksi korban IX dan saksi korban XI untuk dilakukan foto pembuatan KTA Satpam, selanjutnya Terdakwa meminta tolong kepada korban I untuk mencari orang lain untuk diperkerjakan sebagai satpam, dengan alasan bahwa Terdakwa disuruh oleh H TAUFIK untuk mencari tambahan satpam jadi kalau ada teman saksi korban I yang ingin menjadi satpam agar segera memberitahu Terdakwa,

- Pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 18.30 wib di Ds Kendit RT/RW 01/01 Kec Kendit Kab Situbondo WASTON AJID (saksi korban II) didatangi oleh Terdakwa yang menawarkan saksi korban II untuk bekerja sebagai satpam di Perumahan karang polo dengan membayar keuangan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), karena tertarik dengan tawaran Terdakwa akhirnya saksi korban II menyerahkan keuangan sebesar Rp 1.000.000,- kepada Terdakwa,, selanjutnya Terdakwa datang kepada MOH. ROMLI (saksi korban VI) di KH. Hasan Aseggaf Kel dawuhan Kab Situbondo, setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi korban VI ? saya disuruh H TAUFIK untuk mencari satpam nanti mendapatkan gaji sebesar Rp 750.000,- tiap bulan. Kemudian dilihat absenya kalo sering masuk nanti gajinya dinaikan? karena tertarik dengan gaji yang ditawarkan Terdakwa akhirnya saksi korban VI menyetujui untuk mendaftar sebagai satpan, Terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban VI bahwa saksi korban VI harus menyediakan keuangan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan digunakan kelengkapan seragam satpam dan KTA satpam dan hal tersebut disetujui oleh saksi korban VI, selanjutnya saksi korban VI ,menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa.

- Pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 12.30 wib saksi korban II bersama dengan saksi korban VI diajak ke penjahit Playboy untuk mengukur baju seragam satpam. Selanjutnya Terdakwa meminta kepada saksi korban II dan saksi korban VI sisa keuangan Rp 500.000,- untuk pembuatan KTA Satpam, kemudian saksi korban II dan saksi korban VI diajak Terdakwa ke Diaz Percetakan untuk pembuatan KTA Satpam dengan foto menggunakan baju dari Terdakwa, setelah KTA satpam tersebut jadi selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa KTA satpam tersebut akan ditunjukan kepada H TAUFIK dan untuk kwitansi akan diserahkan saat pengambilan gaji.

- Pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekira pukul 13.00 wib di DIAZ percetakan alamat Jln KH Aseggaf Kel dawuhan kab Situbondo, ABDUR ROHIM (saksi korban III), didatangi oleh Terdakwa yang menawarkan saksi korban III untuk bekerja sebagai satpam di Perumahan karang polo dengan membayar keuangan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) utnuk dapat nekerja sebagai satpam, karena tertarik dengan tawaran Terdakwa akhirnya saksi korban III menyerahkan keuangan sebesar Rp 1.000.000,- kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengantarkan saksi korban III ke penjahit Playboy untuk mengukur baju seragam satpam. Setelah itu saksi korban III menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- kepada Terdakwa sisa keuangan untuk pembuatan KTA Satpam.

- Pada hari minggu tanggal lupa bulan September 2014 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa datang kepada RAHMAN HIDAYAT (saksi korban IV) di Ds Balung RT/RW 02/02 Kec Kendit Kab Situbondo, setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi korban IV ? saya disuruh H TAUFIK untuk mencari satpam nanti mendapatkan gaji sebesar Rp 750.000,- tiap bulan. Kemudian dilihat absenya kalo sering masuk nanti gajinya dinaikan? karena tertarik dengan gaji yang ditawarkan Terdakwa akhirnya saksi korban IV menyetujui untuk mendaftar sebagai satpan, Terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban IV bahwa saksi korban IV harus menyediakan keuangan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan digunakan kelengkapan seragam satpam dan KTA satpam dan hal tersebut disetujui oleh saksi korban IV, selanjutnya saksi korban IV ,menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengantarkan saksi korban III ke penjahit Playboy untuk mengukur baju seragam satpam.

- Pada hari Kamis tanggal lupa bulan September 2014 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa datang kepada DEDI PURNOMO (saksi korban V) di DIAZ percetakan alamat Jln KH Aseggaf Kel dawuhan kab Situbondo, setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi korban V ? saya disuruh H TAUFIK untuk mencari satpam nanti mendapatkan gaji sebesar Rp 750.000,- tiap bulan. Kemudian dilihat absenya kalo sering masuk nanti gajinya dinaikan? karena tertarik dengan gaji yang ditawarkan Terdakwa akhirnya saksi korban V menyetujui untuk mendaftar sebagai satpan, Terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban V bahwa saksi korban V harus menyediakan keuangan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan digunakan kelengkapan seragam satpam dan KTA satpam dan hal tersebut disetujui oleh saksi korban V, selanjutnya saksi korban V ,menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengantarkan saksi korban V ke penjahit Playboy untuk mengukur baju seragam satpam.

- Pada hari lupa tanggal lupa bulan September 2014 sekira pukul 19.00 wib, di Desa Balung Rt/Rw 02/02 Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, Terdakwa datang kepada HOLILULRAHMAN Als HOLIL (saksi korban VII), setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi korban VII ? saya disuruh H TAUFIK untuk mencari satpam nanti mendapatkan gaji sebesar Rp 750.000,- tiap bulan. Kemudian dilihat absenya kalo sering masuk nanti gajinya dinaikan? karena tertarik dengan gaji yang ditawarkan Terdakwa akhirnya saksi korban VII menyetujui untuk mendaftar sebagai satpan, Terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban VII bahwa saksi korban VII harus menyediakan keuangan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan digunakan kelengkapan seragam satpam dan KTA satpam dan hal tersebut disetujui oleh saksi korban VII, selanjutnya saksi korban VII ,menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengantarkan saksi korban VII ke penjahit Playboy untuk mengukur baju seragam satpam.

- Pada hari lupa tanggal lupa bulan September 2014 sekira pukul 11.00 wib, di DIAZ percetakan alamat Jln KH Aseggaf Kel dawuhan kab Situbondo, Terdakwa datang kepada MOH HAIRUDIN Als HAERUT (saksi korban VIII), setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi korban VIII ? saya disuruh H TAUFIK untuk mencari satpam nanti mendapatkan gaji sebesar Rp 750.000,- tiap bulan. Kemudian dilihat absenya kalo sering masuk nanti gajinya dinaikan? karena tertarik dengan gaji yang ditawarkan Terdakwa akhirnya saksi korban VIII menyetujui untuk mendaftar sebagai satpan, Terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban VIII bahwa saksi korban VIII harus menyediakan keuangan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan digunakan kelengkapan seragam satpam dan KTA satpam dan hal tersebut disetujui oleh saksi korban VIII, selanjutnya saksi korban VIII ,menyerahkan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta dan Lima Ratus Ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengantarkan saksi korban VII ke penjahit Playboy untuk mengukur baju seragam satpam.

- Pada hari Kamis tanggal lupa bulan September 2014 sekira pukul 18.00 wib, saksi korban X datang ke rumah Terdakwa di Jln. Anggrek Kel. Patokan Kec./Kab. Situbondo, tempat tinggal Jl. Anggrek Rt. 01/04 Kel. Patokan Kec./Kab. Situbondo, saksi korban X datang ke rumah Terdakwa karena diberitahu oleh saksi korban I bahwa Terdakwa membutuhkan satpam, akhirnya Terdakwa berkata kepada saksi korban X ?tapi bayar Rp 1.500.000,- untuk buat seragam dan KTA nanti mendapatkan gaji sebesar Rp 750.000,- tiap bulan. Nanti kalau cocok sama H TAUFIK akan naik sebesar Rp 250.000,- ?, dan hal tersebut disanggupi oleh saksi korban X dengan membayar uang sebesar Rp 1.500.000,- kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengantarkan saksi korban X ke penjahit Playboy untuk mengukur baju seragam satpam.

- Bahwa selanjutnya kesemua saksi korban yaitu saksi korban I, saksi korban II, saksi korban III, saksi korban IV, saksi korban V, saksi korban VI, saksi korban VII, saksi korban VIII, saksi korban IX, saksi korban X dan saksi korban XI menjaga di perumahan casablanca Ds Sumberkolak Kec Panarukan Kab Situbondo selama 15 Minggu yang bekerja mulai pukul 21.00 Wib sampai dengan pukul 04.00 Wib, karena curiga dengan janji Terdakwa akhirnya saksi korban I, saksi korban II, saksi korban III, saksi korban IV, saksi korban V, saksi korban VI, saksi korban VII, saksi korban VIII, saksi korban IX, saksi korban X dan saksi korban XI bersepakat untuk bertemu dengan H.TAUFIK dan menanyakan kepada H TAUFIK tentang kebenaran perkataan Terdakwa, ternyata H TAUFIK menerangkan bahwa H.TAUFIK tidak pernah mencari tenaga satpam untuk di perumahan PT ERAMAS Situbondo, sehingga sampai dengan sekarang saksi korban I, saksi korban II, saksi korban III, saksi korban IV, saksi korban V, saksi korban VI, saksi korban VII, saksi korban VIII, saksi korban IX, saksi korban X dan saksi korban XI tidak pernah menjadi satpam sesuai janji Terdakwa.

- Akibat Perbuatan Terdakwa, saksi korban I, saksi korban II, saksi korban III, saksi korban IV, saksi korban V, saksi korban VI, saksi korban VII, saksi korban VIII, saksi korban IX, saksi korban X dan saksi korban XI mengalami kerugian masing masing kurang lebih sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya