Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa Terdakwa FIKI RANJES NUVIO als FIKI bin NUKDIN pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Rumah Terdakwa Dsn. Petukangan Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu “ dan “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaata\ dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------- -------------------------- ? Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib ROSI datang ke bengkel Sepeda motor yang beralamat di Kp Krajan desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Kabupaten Situbondo tempat Saksi MOH. ALFATON (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bekerja, lalu ROSI bertanya dan memesan Pil TREX sebanyak 100 (seratus) butir kepada Saksi MOH. ALFATON, lalu ROSI sempat pergi dan sekitar pukul 15.00 Wib ROSI datang lagi ke bengkel sepeda motor tempat Saksi MOH. ALFATON bekerja dan menyerahkan uang sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi MOH. ALFATON menelpon Terdakwa memesan Pil TREX sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) lalu sekitar pukul 16.15 WIB Terdakwa mendatangi Saksi MOH. ALFATON di bengkel dan menyerahkan Pil TREX sebanyak 100 (seratus) butir kepada Saksi MOH. ALFATON dan Saksi MOH. ALFATON juga uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu meninggalkan tempat tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB Saksi MOH. ALFATON menghubungi ROSI memberitahukan jika Pil TREX sudah ada selanjutnya sekitar pukul 16.35 WIB ROSI datang menemui Saksi MOH. ALFATON di bengkel, selanjutnya Saksi MOH. ALFATON menyerahkan 100 (seratus) butir Pil TREX kepada ROSI kemudian ROSI meninggalkan tempat tersebut; ? Selanjutnya, atas peristiwa tersebut Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan penagkapan terhadap Saksi MOH. ALFATON setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1) 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir diduga Pil TREX 2) Uang sebesar Rp.20.000. (dua puluh ribu rupiah). 3) 1 (satu) unit Hand Phone Merk OPPO warna Biru. 4) 1 (satu) buah Dompet warna Coklat Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Saksi MOH. ALFATON sehingga atas kejadian tersebut Saksi MOH. ALFATON dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 01480/NOF/2024 tertanggal 29 Februari 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 06055/NOF/2024 yang disita dari Saksi DONI AMROSI berasal dari Saksi MOH. ALFATON; Masing-masing terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi MOH. ALFATON mengakui jika 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir diduga Pil TREX berasal dari Terdakwa, selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS Page 2 of 2 MADJID melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1) 1 (satu) pak plastik klip; 2) Uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah); 3) 1 (satu) buah dompet warna cokelat; 4) 1 (satu) unit HP merk REALME warna biru. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa FIKI RANJES NUVIO als FIKI bin NUKDIN pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Rumah Terdakwa Dsn. Petukangan Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------- ? Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib ROSI datang ke bengkel Sepeda motor yang beralamat di Kp Krajan desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Kabupaten Situbondo tempat Saksi MOH. ALFATON (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bekerja, lalu ROSI bertanya dan memesan Pil TREX sebanyak 100 (seratus) butir kepada Saksi MOH. ALFATON, lalu ROSI sempat pergi dan sekitar pukul 15.00 Wib ROSI datang lagi ke bengkel sepeda motor tempat Saksi MOH. ALFATON bekerja dan menyerahkan uang sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi MOH. ALFATON menelpon Terdakwa memesan Pil TREX sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) lalu sekitar pukul 16.15 WIB Terdakwa mendatangi Saksi MOH. ALFATON di bengkel dan menyerahkan Pil TREX sebanyak 100 (seratus) butir kepada Saksi MOH. ALFATON dan Saksi MOH. ALFATON juga uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu meninggalkan tempat tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB Saksi MOH. ALFATON menghubungi ROSI memberitahukan jika Pil TREX sudah ada selanjutnya sekitar pukul 16.35 WIB ROSI datang menemui Saksi MOH. ALFATON di bengkel, selanjutnya Saksi MOH. ALFATON menyerahkan 100 (seratus) butir Pil TREX kepada ROSI kemudian ROSI meninggalkan tempat tersebut; ? Selanjutnya, atas peristiwa tersebut Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan penagkapan terhadap Saksi MOH. ALFATON setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1) 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir diduga Pil TREX 2) Uang sebesar Rp.20.000. (dua puluh ribu rupiah). 3) 1 (satu) unit Hand Phone Merk OPPO warna Biru. 4) 1 (satu) buah Dompet warna Coklat Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Saksi MOH. ALFATON sehingga atas kejadian tersebut Saksi MOH. ALFATON dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 01480/NOF/2024 tertanggal 29 Februari 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 06055/NOF/2024 yang disita dari Saksi DONI AMROSI berasal dari Saksi MOH. ALFATON; Masing-masing terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi MOH. ALFATON mengakui jika 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir diduga Pil TREX berasal dari Terdakwa, selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1) 1 (satu) pak plastik klip; 2) Uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah); 3) 1 (satu) buah dompet warna cokelat; 4) 1 (satu) unit HP merk REALME warna biru. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa termasuk Daftar Obat Keras. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -- |