Dakwaan |
Bahwa terdakwa RUSLAN als RUSLAN bin HAFID bersama dengan terdakwa BILAL als BILAL bin SANUR pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidaktidaknya dalam bulan Nopember tahun 2023, bertempat di KP Tampora Rt 002 Rw 001, Ds Kalianget,Kec Banyuglugur, Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul 20.00 wib terdakwa Ruslan als Ruslan bin Hafid mendatangi warung milik terdakwa Bilal als Bilal Bin Sanur di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo untuk mengajak mengambil barang berupa rokok ditoko milik saksi korban Suhati als Bu Deva tanpa adanya ijin dan terdakwa Bilal als Bilal bin Sanur menyetujuinya, selanjutnya terdakwa Ruslan als Ruslan bin Hafid pulang kerumahnya kemudian terdakwa Bilal als Bilal bin Sanur mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash wama hitam milik terdakwa Ruslan als Ruslan bin Hafid mendatangi rumah terdakwa Ruslan als Ruslan bin Hafid, lalu para terdakwa berboncengan menuju ke arah timur ke toko 3 putri milik saksi korban alamat di Kp. Tampora RT 002 RW 001 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo dengan membawa 1 (satu) buah obeng berwarna kuning, 1 (satu) buah tang berwarna biru dan 1 (satu) buah karung berwarna putih. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2023 sekira pukul 00.30 Wib para terdakwa berhenti diutara (seberang jalan) toko 3 putri milik saksi korban lalu terdakwa Bilal als Bilal bin Sanur memarkir sepeda motor di utara jalan kemudian para terdakwa menyeberang jalan kearah toko milik saksi korban, ketika saksi Ahmad Fahrur Rosi dan saksi Andrean Eka Saputra melintas di depan toko milik saksi korban melihat para terdakwa mencurigakan lalu para saksi memantau para terdakwa dari pinggir jalan dari jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter sambil menghubungi warga untuk memantau dari sebelah Utara dan Barat toko milik saksi korban. Bahwa ketika para terdakwa berada diluar toko milik saksi korban terdakwa Bilal als Bilal bin Sanur naik keatas pagar mencari saklar lampu toko untuk dimatikan supaya tidak terlihat orang, namun saklar tersebut tidak diketemukan lalu memutar bahlom lampu depan rolling door sebelah timur supaya longgar lampu menjadi mati dan gelap, kemudian terdakwa Ruslan als Ruslan bin Hafid menggunakan obeng merusak rolling door toko hingga rolling door tersebut terbuka sekitar + 80 cm lalu terdakwa Ruslan Ruslan bin Hafid masuk kedalam toko dengan cara merangkak karena jarak etalase toko dengan rolling door sempit sedangkan terdakwa Bilal als Bilal bin Sanur menunggu diluar sambil memegang karung warna putih, dengan pencahayaan lampu dari sebelah barat toko dan penerang dari garasi mobil saksi Ahmad Fahrur Rosi dan saksi Andrean Eka Saputra melihat terdakwa Ruslan als Ruslan bin Hafid memberikan 5 (lima) bungkus rokok pada terdakwa Bilal als Bilal bin Sanur lalu rokok tersebut dimasukkan kedalam karung berwarna putih yang dipegang terdakwa Bilal als Bilal bin Sanur selanjutnya para saksi beserta warga meneriaki “maling-maling” kemudian terdakwa Bilal als Bilal bin Sanur berusaha untuk melarikan diri namun berhasil ditangkap warga lalu dimassa hingga tidak sadarkan diri, sedangkan terdakwa Ruslan als Ruslan bin Hafid masih bersembunyi didalam toko dan ketika warga mencari keberadaan terdakwa Ruslan als Ruslan bin Hafid tidak lama kemudian keluar dari dalam toko dan ketika berusaha melarikan diri berhasil ditangkap warga lalu dimassa hingga tidak sadarkan diri sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash wama hitam dibakar oleh warga, selanjutnya diproses lebih lanjut. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. A T A U Kedua Bahwa terdakwa RUSLAN als RUSLAN bin HAFID bersama dengan terdakwa BILAL als BILAL bin SANUR, pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidaktidaknya dalam bulan Nopember tahun 2023, bertempat di KP Tampora Rt 002 Rw 001, Ds Kalianget,Kec Banyuglugur, Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul 20.00 wib terdakwa Ruslan als Ruslan bin Hafid mendatangi warung milik terdakwa Bilal als Bilal Bin Sanur di Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo untuk mengajak mengambil barang berupa rokok ditoko milik saksi Suhati als Bu Deva tanpa adanya ijin dan terdakwa Bilal als Bilal bin Sanur menyetujuinya, selanjutnya terdakwa Ruslan als Ruslan bin Hafid pulang kerumahnya kemudian terdakwa Bilal als Bilal bin Sanur mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash wama hitam milik terdakwa Ruslan als Ruslan bin Hafid mendatangi rumah terdakwa Ruslan als Ruslan bin Hafid, lalu para terdakwa berboncengan menuju ke arah timur ke toko 3 putri milik saksi korban alamat di Kp. Tampora RT 002 RW 001 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo dengan membawa 1 (satu) buah obeng berwarna kuning, 1 (satu) buah tang berwarna biru dan 1 (satu) buah karung berwarna putih. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2023 Sekira pukul 00.30 Wib para terdakwa berhenti diutara (seberang jalan) toko 3 putri milik saksi korban lalu terdakwa Bilal als Bilal bin Sanur memarkir sepeda motor di utara jalan kemudian para terdakwa menyeberang jalan kearah toko milik saksi korban, ketika saksi Ahmad Fahrur Rosi dan saksi Andrean Eka Saputra melintas di depan toko milik saksi korban melihat para terdakwa mencurigakan lalu para saksi memantau para terdakwa dari pinggir jalan dari jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter sambil menghubungi warga untuk memantau dari sebelah Utara dan Barat toko milik saksi korban. Bahwa ketika para terdakwa berada diluar toko milik saksi korban terdakwa Bilal als Bilal bin Sanur naik keatas pagar mencari saklar lampu toko untuk dimatikan supaya tidak terlihat orang, namun saklar tersebut tidak diketemukan lalu memutar bahlom lampu depan rolling door sebelah timur supaya longgar lampu menjadi mati dan gelap, kemudian terdakwa Ruslan als Ruslan bin Hafid menggunakan obeng merusak rolling door toko hingga rolling door tersebut terbuka sekitar + 80 cm lalu terdakwa Ruslan als Ruslan bin Hafid masuk kedalam toko dengan cara merangkak karena jarak etalase toko dengan rolling door sempit sedangkan terdakwa Bilal als Bilal bin Sanur menunggu diluar sambil memegang karung warna putih, dengan pencahayaan lampu dari sebelah barat toko dan penerang dari garasi mobil saksi Ahmad Fahrur Rosi dan saksi Andrean Eka Saputra melihat para terdakwa selanjutnya para saksi beserta warga meneriaki “maling-maling” kemudian terdakwa Bilal als Bilal bin Sanur berusaha untuk melarikan diri namun berhasil ditangkap warga lalu dimassa hingga tidak sadarkan diri, sedangkan terdakwa Ruslan als Ruslan bin Hafid masih bersembunyi didalam toko dan ketika warga mencari keberadaan terdakwa Ruslan als Ruslan bin Hafid tidak lama kemudian keluar dari dalam toko dan ketika berusaha melarikan diri berhasil ditangkap warga lalu dimassa hingga tidak sadarkan diri sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash wama hitam dibakar oleh warga, selanjutnya diproses lebih lanjut. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP. |