|
-------- Bahwa terdakwa TOJARI alias TOTO Bin SAWI pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kp.Pandian Rt 01 Rw 11 Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban DEDY BASRI alias DEDI Bin AKMA , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 07.30 Wib saksi DEDY BASRI alias DEDI Bin AKMA mengantar istrinya ke rumah mertuanya dengan menggunakan sepeda motor dan ketika saksi DEDY BASRI alias DEDI Bin AKMA kembali ke rumahnya memarkir sepeda motornya selanjutnya masuk ke dalam rumah melalui pintu samping rumah sebelah timur kemudian saksi DEDY BASRI alias DEDI Bin AKMA dari jendela ruang tamu melihat bayangan namun saksi DEDY BASRI alias DEDI Bin AKMA tetap masuk ke dalam rumah dan tiba tiba dari arah sebelah kiri melihat terdakwa menggenggam sebilah arit diayunkan kearah saksi DEDY BASRI alias DEDI Bin AKMA sebanyak 1 kali mengenai leher sebelah kiri dan tembus ke daun telinga kemudian saksi DEDY BASRI alias DEDI Bin AKMA mengatakan “ engkok neng die tak pernah lanyala, kasak kaluar ( artinya dalam bahasa Indonesia , saya tinggal disini tidak pernah mengganggu orang, sana keluar ) kemudian terdakwa mengayunkan kembali aritnya ke arah saksi DEDY BASRI alias DEDI Bin AKMA namun ditangkis dan saksi DEDY BASRI alias DEDI Bin AKMA langsung memegang tangan kanan terdakwa kemudian saksi DEDY BASRI alias DEDI Bin AKMA dan terdakwa saling tarik menarik hingga berputar di ruang tamu dan luka yang diderita oleh saksi DEDY BASRI alias DEDI Bin AKMA darahnya berceceran di lantai ruang tamu selanjutnya saksi DEDY BASRI alias DEDI Bin AKMA menarik terdakwa ke luar rumah menuju pinggir jalan Kayumas Desa Ketowan tepatnya di depan masjid Ketowan kemudian saksi DEDY BASRI alias DEDI Bin AKMA bertemu dengan saksi TOLAK SANTOSO alias TOLAK dan mengatakan kalau dibacok oleh terdakwa namun saksi TOLAK SANTOSO alias TOLAK takut segera mengambil sepeda motor menuju kearah barat untuk minta pertolongan selanjutnya saksi DEDY BASRI alias DEDI Bin AKMA bertemu dengan saksi EKO WAHYUDI dan mengatakan bahwa telah dibacok oleh terdakwa kemudian saksi DEDY BASRI alias DEDI Bin AKMA dan minta pertolongan selanjutnya arit yang dipegang oleh terdakwa direbut oleh saksi DEDY BASRI alias DEDI Bin AKMA dan dibuang kemudian banyak orang berdatangan untuk melerai atas kejadian tersebut selanjutnya saksi DEDY BASRI alias DEDI Bin AKMA dibawa ke Puskesmas Arjasa oleh saksi EKO WAHYUDI untuk mendapatkan perawatan luka yang diderita selanjutnya di rujuk ke rumah sakit dr ABDOER RAHEM SITUBONDO dan rawat inap selama 3 (tiga) hari
- Sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 01/II/431.201.714/2023 tanggal tanggal 17 Februari 2023 , yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr KRIDA ASTA YULIA sebagai dokter di UPT Puskesmas Arjasa .
Hasil pemeriksaan :
Kepala : Pada area belakang daun telinga sebelah kiri terdapat luka robek dengan tepi tidak rata,ukuran panjang 4 cm lebar 1 cm .
Pada daun telinga kiri bagian dalam terdapat luka robek bentuk garis lurus dengan panjang 3 cm
KESIMPULAN :
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam
- Mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau pencaharian karena adanya trauma benda tajam
- Luka-luka tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan untuk sementara waktu
- Untuk selanjutnya dilakukan rujukan ke Rumah Sakit.Abdoer Rahem Situbondo untuk tindakan lebih lanjut .
- Sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 05/FORENSIK/RSUD /2023 tanggal 17 Februari 2023 , yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr DIMAS PRASETYO, Sp.B sebagai Dokter Spesialis Bedah RSUD dr.Abdoer Rahem Situbondo
KESIMPULAN :
- Korban laki- laki ,usia sekitar tiga puluh tahun , kesadaran baik
- Pada Pemeriksaan Fisik : Terdapat luka robek pada belakang telinga tembus daun telinga kiri dengan ukuran luka panjang empat centimeter (luka telah dijahit)
- Kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam
- Opname selama tiga hari di ruang lawu RSUD dr .Abdoer Rahem Situbond
Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas , pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu .
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP
|