Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2019/PN Sit 1.ETTI ENIK alias B. TIK
2.NASAR alias P. ROSI
1.ASTI alias B. SURYANA
2.MAHMUDI alias P. USI bin SUHIRAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1ETTI ENIK alias B. TIK
2NASAR alias P. ROSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL BAKRI, S.H., MH.ETTI ENIK alias B. TIK
2SYAIFUL BAKRI, S.H., MH.NASAR alias P. ROSI
3ZAINUL ARIFIN, S.H.ETTI ENIK alias B. TIK
4ZAINUL ARIFIN, S.H.NASAR alias P. ROSI
Tergugat
NoNama
1ASTI alias B. SURYANA
2MAHMUDI alias P. USI bin SUHIRAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAHAN DESA TLOGOSARI
2KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Obyek sengketa yaitu sebidang tanah pekarangan dengan buku Letter C dengan Nomor : 561, Persil Nomor : 66, Klas D II, Luas 620 M2 (enam ratus dua puluh meter persegi) atasnama B. Pai Satijadengan batas – batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Selokan

Sebelah Selatan : Tanah Milik Si’a Asmo

Sebelah Barat : Tanah Milik P. Edi

Sebelah Timur : Gang

Adalah hak milik PENGGUGAT yang didapat secara turun temurun

  1. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertipikat Hak Milik No.192 Desa Tlogosari atasnama SUHIRAN dengan luas 189 M2 tertanggal 12 November 2013 Adalah Sertifikat Hak Milik Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan menurut Hukum sebidang tanah seluas 189 M2 dikembalikan seperti semula tanpa dikuasai Para Tergugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain, apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian dan atau Pejabat yang berwenang lainnya;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi apabila disewakan pertahun paling rendah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan demikian dapat rinci dari bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Januari 2020 atau sama dengan 6 tahun maka jika dihitung sebagai berikut :

Rp. 5.000.000,- X 6 Tahun = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap barang milik Tergugat (conservatoir beslag) terlebih dahulu atas objek sengketa dan Sita Jaminan terhadap barang milik Tergugat (revindicatoir beslag);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap kelalaian Tergugat dalam menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat sejak Putusan berkekuatan Hukum Tetap;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
  4. Menghukum  Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;              

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak