Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Obyek sengketa yaitu sebidang tanah pekarangan dengan buku Letter C dengan Nomor : 561, Persil Nomor : 66, Klas D II, Luas 620 M2 (enam ratus dua puluh meter persegi) atasnama B. Pai Satijadengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Selokan
Sebelah Selatan : Tanah Milik Si’a Asmo
Sebelah Barat : Tanah Milik P. Edi
Sebelah Timur : Gang
Adalah hak milik PENGGUGAT yang didapat secara turun temurun
- Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sertipikat Hak Milik No.192 Desa Tlogosari atasnama SUHIRAN dengan luas 189 M2 tertanggal 12 November 2013 Adalah Sertifikat Hak Milik Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut Hukum sebidang tanah seluas 189 M2 dikembalikan seperti semula tanpa dikuasai Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain, apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian dan atau Pejabat yang berwenang lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi apabila disewakan pertahun paling rendah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan demikian dapat rinci dari bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Januari 2020 atau sama dengan 6 tahun maka jika dihitung sebagai berikut :
Rp. 5.000.000,- X 6 Tahun = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap barang milik Tergugat (conservatoir beslag) terlebih dahulu atas objek sengketa dan Sita Jaminan terhadap barang milik Tergugat (revindicatoir beslag);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap kelalaian Tergugat dalam menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat sejak Putusan berkekuatan Hukum Tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;             Â
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono) |