Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2024/PN Sit ERMI HERMANI ASTINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2024/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon sebagai wali dari anaknya yang bernama Mabruro Lukman, Perempuan, lahir di Situbondo, tanggal 22 Desember 2006, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 04311/T/2010, tertanggal 30 April 2010, untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkan bersama-sama dengan ahli waris yang lain terhadap:
    • Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 276/Desa Landangan, dengan Gambar Situasi tanggal 29-4-1992, No. 651, luas 6.000 M2 (enam ribu meter persegi), atas nama Pemegang Hak Drs. Lukman Hakim, yang terletak di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
  3. Membebankan biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku.

Atau, apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka :

S U B S I D A I R      :

  • Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak