Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa ROFIK Bin ALI bersama dengan Saksi Anak IMAM BUKHORI Alias IMAM Bin HARI (dilakukan Penuntutan secara terpisah), Kesatu pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekitar Pukul 00.30 WIB, bertempat di Kampung Tanjung RT. 03 RW. 02 Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, Kedua pada Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekitar Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Kampung Demung Barat RT. 02 RW. 01 Desa Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk masuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Kesatu, Bermula ketika Saksi Korban BUDI YONO memarkir sepeda motor miliknya yaitu Honda Supra X tanpa No. Pol nomor rangka : MH1KEVA1X2K093769 nomor mesin : KEVAE1095167 warna hitam striping biru, di dalam garasi mobil rumahnya, dalam keadaan tidak terkunci stir. Setelah Saksi Korban memarkir sepeda motor miliknya tersebut, kemudian Saksi Korban langsung masuk ke dalam rumah untuk beristirahat;
- Bahwa awalnya Terdakwa bertemu dengan Saksi Anak IMAM BUKHORI Alias IMAM Bin HARI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) di bengkel, lalu Terdakwa mengajak Saksi Anak IMAM BUKHORI Alias IMAM Bin HARI untuk mencari sepeda motor. Selanjutnya pada pukul 00.05 Wib, sambil membawa kunci pas berbentuk T, Terdakwa dan Saksi Anak IMAM BUKHORI Alias IMAM Bin HARI berboncengan berangkat menuju daerah Besuki untuk mencari sepeda motor. Lalu Terdakwa dan IMAM BUKHORI Alias IMAM Bin HARI sampai di Desa Jetis dan berhenti di rumah Saksi Korban BUDI YONO. Terdakwa dan Saksi Anak IMAM BUKHORI Alias IMAM Bin HARI kemudian melihat sepeda motor Honda Supra X tanpa No. Pol nomor rangka : MH1KEVA1X2K093769 nomor mesin : KEVAE1095167 milik Saksi Korban BUDI YONO terparkir di dalam garasi mobil. Selanjutnya tanpa sepengetahuan Saksi Korban BUDI YONO, Saksi Anak IMAM BUKHORI Alias IMAM Bin HARI turun dari sepeda motor dan menuju ke sepeda motor yang sedang terparkir di dalam garasi rumah Saksi Korban, sedangkan Terdakwa menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya Saksi Anak IMAM BUKHORI Alias IMAM Bin HARI menuntun sepeda motor milik Saksi Korban BUDI YONO yang tidak terkunci stir tersebut keluar rumah. Terdakwa dan Saksi Anak IMAM BUKHORI Alias IMAM Bin HARI lalu menghidupkan sepeda motor dengan cara menyambung kabel kontak dan selanjutnya menghidupkan mesin sepeda motor tersebut. Setelah mesin sepeda motor hidup, kemudian tanpa seizin Saksi Korban BUDI YONO, Terdakwa dan Saksi Anak IMAM BUKHORI Alias IMAM Bin HARI membawa sepeda motor Honda Supra X milik Saksi Korban ke sebuah kebun mangga dekat tower, dan menyembunyikan sepeda motor hasil curiannya tersebut. Selanjutnya Terdakwa kembali mengajak Saksi Anak IMAM BUKHORI Alias IMAM Bin HARI untuk mencari sepeda motor, dan berboncengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa;
- Atas perbuatan Terdakwa dengan Saksi Anak IMAM BUKHORI Alias IMAM Bin HARI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang mengambil sepeda motor Honda Supra X tanpa No. Pol nomor rangka : MH1KEVA1X2K093769 nomor mesin : KEVAE1095167 warna hitam striping biru milik Saksi Korban BUDI YONO, mengakibatkan Saksi Korban BUDI YONO menderita kerugian sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Kedua, bermula ketika Saksi Korban SURYO Alias PAK FIA memarkir sepeda motor miliknya yaitu merk Jialing warna biru No Pol : P-5686-ED, nomor rangka : MJ2AL1D4F4J004535, nomor mesin : JL1P47FMF52004008809 di teras rumahnya, dalam keadaan tidak terkunci stir. Setelah Saksi Korban memarkir sepeda motor miliknya tersebut, kemudian Saksi Korban langsung masuk ke dalam rumah untuk beristirahat;
- Terdakwa dan Saksi Anak IMAM BUKHORI Alias IMAM Bin HARI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian sampai di depan rumah Saksi Korban SURYO Alias PAK FIA, dan melihat sepeda motor milik Saksi Korban terparkir di teras rumah. Selanjutnya tanpa sepengetahuan Saksi Korban SURYO Alias PAK FIA, Saksi Anak IMAM BUKHORI Alias IMAM Bin HARI turun dari sepeda motor dan menuju ke sepeda motor yang sedang terparkir di dalam garasi rumah Saksi Korban, sedangkan Terdakwa menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya Saksi Anak IMAM BUKHORI Alias IMAM Bin HARI menuntun sepeda motor milik Saksi Korban yang tidak terkunci stir menuju ke Terdakwa. Terdakwa kemudian membongkar rumah kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci pas berbentuk T yang telah disiapkan sebelumnya, kemudian mesin sepeda motor dihidupkan dengan menggunakan kunci milik Terdakwa. Setelah mesin sepeda motor milik Saksi Korban hidup, kemudian tanpa seizin Saksi Korban SURYO Alias PAK FIA, Terdakwa dan Saksi Anak IMAM BUKHORI Alias IMAM Bin HARI membawa sepeda motor Jialing milik Saksi Korban ke sebuah kebun mangga dekat tower, dan selanjutnya menyembunyikan sepeda motor hasil curiannya tersebut. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Anak IMAM BUKHORI Alias IMAM Bin HARI meninggalkan barang curiannya di kebun mangga, lalu berboncengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa, untuk kemudian pulang ke rumahnya masing-masing;
- Atas perbuatan Terdakwa dengan Saksi Anak IMAM BUKHORI Alias IMAM Bin HARI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang mengambil sepeda motor merk Jialing warna biru No Pol : P-5686-ED, nomor rangka : MJ2AL1D4F4J004535, nomor mesin : JL1P47FMF52004008809 milik Saksi Korban SURYO Alias PAK FIA, mengakibatkan Saksi Korban SURYO Alias PAK FIA menderita kerugian sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. |