Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang barang milik Para Tergugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang sejenis dan jumlahnya di perhitungan kemudian.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat adalah terbukti telah melakukan perbuatan yang melawan hukum ( onrechtmatigedaad )
- Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.100.000.000,-( Seratus Juta Rupiah ) dan membayar kerugian immateriil sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah )secara tunai dan sekaligus sejak perkara ini dijatuhkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.( Inkrcht Van Gewisjde ) sampai dengan para tergugat melaksanakan putusan ini.
- Menghukum para tergugat untuk menyerahkan separoh/setengah tanah obyek sengketa seluas 1585 m2 kepada para penggugat secara baik baik dan kekeluargaan dan apabila para tergugat tidak mau menyerahkan secara baik baik terhadap tanah obyek sengketa tersebut kepada para Penggugat maka dengan terpaksa akan dilakukan dengan terpaksa melalui petugas yang yang berwenang.
- Menyatakan perjanjian yang dibuat antara tergugat I dan Penggugat I tanggal 2 September 1996 dihadapan Majelis Hakim pemeriksa perkara nomor 19/Pdt.G/1996/PN Stb adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- menyatakan perubahan atas nama atas tanah obyek sengeta dari tergugat I ke Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya ( Ex eaquo et bono. |