Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Ingkar Janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban yang menjadi tanggungannya kepada Penggugat sebesar Rp.120.863.613,74,-(seratus dua puluh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga belas rupiah koma tujuh puluh empat sen) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat, Apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap maka jaminan berupa Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang ada/dan atau melekat diatasnya seluas 521            M2 (lima ratus dua puluh satu meter persegi), yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Situbondo, Kecamatan Panji, Desa Panji Kidul setempat dikenal sebagai Dusun Karang Malang, yang merupakan sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam          Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor 535/Desa Panji Kidul dan dijelaskan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor 24 tanggal 01 Agustus 2011 terdaftar atas nama ANDIYAWATI (selanjutnya disebut “Jaminanâ€) Berhak untuk dilelang dan hasil pelelangan tersebut untuk memenuhi kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berkenan mengabulkannya. |