Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2020/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Fawait Alias Wawat Bin Hafit Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 183/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1989/M.5.40/Ep.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fawait Alias Wawat Bin Hafit[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa FAWAIT Alias WAWAT Bin HAFIT bersama-sama dengan saksi ANTONI Alias AGUS Bin SONO (sudah selesai menjalani hukuman berdasarkan putusan PN Situbondo No. 214/Pid.B/2018/PN Sit tanggal 30 Januari 2019) pada hari Jumat tanggal 03 Agustus 2018 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus Tahun 2018, bertempat di rumah milik saksi MOKHAMAD ADNAN Alias LAN yang beralamat di Kp. Widuri RT.02 RW.09 Ds. Buduan Kec. Suboh Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, DAN pada hari Jumat tanggal 03 Agustus 2018 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus Tahun 2018, bertempat di rumah milik saksi ABDUR RA’UP (yang berada di samping rumah saksi MOKHAMAD ADNAN Alias LAN) beralamat di Kp. Widuri RT.02 RW.09 Ds. Buduan Kec. Suboh Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018 sekira jam 00.00 WIB, saksi ANTONI Alias AGUS Bin SONO berangkat dari Terminal Situbondo dengan menumpang kendaraan Bus dan selanjutnya turun di Lapangan Ketah – Suboh, dan sesampainya di Lapangan Ketah – Suboh, saksi menelepon terdakwa dan mengajak terdakwa untuk bekerja (mencuri). Dan setelah terdakwa bersedia, saksi ANTONI memberitahu posisinya kepada terdakwa, dan sekitar jam 21.30 WIB terdakwa datang dengan berjalan kaki menuju Lapangan Ketah. Selanjutnya saksi ANTONI bersama dengan terdakwa langsung berjalan ke arah timur melewati areal persawahan sambil mencari sasaran lokasi rumah yang barangnya akan diambil. Setelah sekitar 1 jam berjalan, saksi ANTONI bersama dengan terdakwa mendapatkan sasaran rumah yang letaknya berada di dekat areal persawahan dan karena hari belum larut malam selanjutnya saksi ANTONI bersama dengan terdakwa beristirahat terlebih dahulu disekitar lokasi sambil menunggu penghuni rumah tersebut tidur. Setelah situasi dirasa aman, dan sudah memasuki hari jumat tanggal 03 Agustus 2018 sekira pukul 01.00 WIB saksi ANTONI langsung berjalan mendekati rumah milik saksi MOKHAMAD ADNAN Alias LAN dan masuk melalui jendela dapur dengan cara mencongkel /merusak jendela dapur dengan menggunakan obeng yang dibawa oleh saksi ANTONI, sementara terdakwa disuruh oleh saksi ANTONI untuk berjaga di luar rumah sambil mengawasi keadaan sekitar. Dan setelah berhasil masuk ke dalam rumah saksi MOKHAMAD ADNAN, saksi ANTONI mengambil 1 (satu) unit Laptop Merk Acer Warna Coklat dan 1 (satu) unit Handphone Merk ADVAN warna Silver yang berada di samping tempat saksi MOKHAMAD ADNAN tidur, 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna oranye yang berada di almari ruang keluarga, 1 (satu) unit Handphone Merk ASUS warna Gold yang berada di kamar keponakan saksi MOKHAMAD ADNAN, kemudian saksi ANTONI mengambil barang-barang tersebut dan keluar dari dalam rumah melalui jendela dapur belakang dengan membawa barang-barang hasil curiannya tersebut.
  • Selanjutnya, setelah keluar dari rumah saksi MOKHAMAD ADNAN dan memberikan barang curian kepada terdakwa, saksi ANTONI langsung menuju ke rumah saksi ABDUR RA’UP yang berdampingan dengan rumah saksi MOKHAMAD ADNAN, saksi ANTONI kemudian masuk kerumah saksi ABDUR RA’UP melalui jendela yang berada di sisi kanan rumah saksi ABDUR RA’UP yang tidak dikunci, dan setelah saksi ANTONI membuka jendela dengan tangannya, saksi ANTONI kemudian menuju ke ruang tamu dan mengambil 1 (satu) buah HP Merk NOKIA berwarna hitam dan 1 (satu) buah HP Merk NOKIA berwarna hijau yang berada di atas meja ruang tamu, kemudian menuju ke kamar depan dan mengambil 2 (dua) buah cincin emas seberat ± 1 gram dan 2 (dua) buah gelang emas seberat ± 4 gram yang berada di dalam tas yang digantung di dalam kamar, dan setelah mengambil barang-barang tersebut kemudian saksi ANTONI keluar melalui jalan semula dan menuju ke posisi terdakwa, dan bersama dengan terdakwa kemudian kabur ke arah barat melewati persawahan dan kemudian saksi ANTONI berpisah dengan terdakwa di tengah sawah dan sementara barang-barang hasil curian dibawa oleh saksi ANTONI ke Terminal Situbondo untuk menawarkan barang-barang hasil curian tersebut.
  • Selanjutnya, barang-barang hasil curian tersebut dijual oleh saksi ANTONI kepada AAN SUTIAWAN yang bekerja sebagai penjaga toilet di Terminal Situbondo dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna coklat dijual kepada AAN SUTIAWAN dengan harga Rp. 500.000;
  2. 1 (satu) unit Handphone Merk ASUS warna Gold dan 1 (satu) unit Handphone Merk NOKIA warna oranye dengan harga Rp. 400.000;
  3. 1 (satu) buah HP Merk NOKIA berwarna hitam dan 1 (satu) buah HP Merk NOKIA berwarna hijau seharga Rp. 900.000;
  • Sedangkan 2 (dua) buah cincin emas dan 2 (dua) buah gelang emas dijual di Pasar Mimbaan kepada orang yang tidak saksi ANTONI kenali seharga Rp. 350.000,-.
  • Setelah mengetahui saksi ANTONI Alias AGUS Bin SONO ditangkap Polisi, terdakwa kemudian melarikan diri ke Pulau Kalimantan, hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020, terdakwa ditangkap oleh saksi SURYONO dan saksi DEDI AMIRIL HAMDI di rumah terdakwa di Desa Ketah Kec. Suboh Kab. Situbondo.
  • Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ANTONI Alias AGUS Bin SONO tersebut saksi MOKHAMAD ADNAN Alias LAN mengalami kerugian sebesar Rp. 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi ABDUR RA’UF mengalami kerugian sebesar Rp. 1.520.000,- (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) sehingga total kerugian yang dialami sebesar Rp. 9.770.000,- (sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa Fawait Alias Wawat Bin Hafit tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (2) Jo 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya