Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2022/PN Sit HERIYANTO ; 1.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA (PILKADES) DESA KILENSARI , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO ;
2.PANITIA PEMILIHAN KABUPATEN ;
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 28 Nov. 2022
Nomor Surat 059/KA-DMA/SIT/XI/2022
Penggugat
NoNama
1HERIYANTO ;
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DONDIN MARYASA ADAMHERIYANTO ;
Tergugat
NoNama
1PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA (PILKADES) DESA KILENSARI , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO ;
2PANITIA PEMILIHAN KABUPATEN ;
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALROSID NURDIN AHMAD, S.H.PANITIA PEMILIHAN KABUPATEN ;
2SUPRIYONO, S.H., M.HumPANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA (PILKADES) DESA KILENSARI , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO ;
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA KILENSARI , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO ;
2BUPATI SITUBONDO ;
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALROSID NURDIN AHMAD, S.H.BUPATI SITUBONDO ;
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R        :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum , dan karena tidak dibenarkan secara hukum melakukan langkah hukum lanjutan atas Hasil Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kilensari tanggal 6 Oktober 2022 tersebut ;
  3. Menyatakan secara hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kilensari , Kecamatan Panarukan , Kabupaten Situbondo tanggal 6 Oktober 2022 termasuk Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Pemiliha Kepala Desa di tigkat Desa tersebut dalam Berita Acara Rekapitulasi Nomor 039/BA-REKAPITULASI/PANPILKADES/X/2022 , tanggal 6 Oktober 2022 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Penerbitan Surat-Surat oleh TURUT TERGUGAT I dan/atau oleh TURUT TERGUGAT II berdasarkan Hasil Pemilihan Kepala Desa Kilensari , Kecamatan Panarukan , Kabupaten Situbondo yang telah dilaksanakan pada tangga 6 Oktober 2022 ;
  5. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng unutk untuk membayar  ganti kerugian  baik moril maupun materiil   kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan rincian:
  6. Kerugian materiil berupa biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT dalam kontestasi pemilihan kepala desa Kilensari sebesar Rp.500.000.000-, (lima ratus juta rupiah) dan,
  7. kerugian immateriil terhitung sebesar Rp.500.000.000-, (lima ratus juta rupiah),
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh PENGGUGAT , karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
  9. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu  (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding dan kasasi dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, ataupun dari TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II ;
  10. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini ;
  11. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar secara tanggung renteng semua biaya yang timbulnya atas perkara ini ;

Atau , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :

S U B S I D A I R   :

Mohon putusan lainnya yang seadil-adilnya menurut hukum, keadilan dan kebenaran (Naar Goede Justitie Recht Doen) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak