Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum , dan karena tidak dibenarkan secara hukum melakukan langkah hukum lanjutan atas Hasil Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kilensari tanggal 6 Oktober 2022 tersebut ;
- Menyatakan secara hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kilensari , Kecamatan Panarukan , Kabupaten Situbondo tanggal 6 Oktober 2022 termasuk Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Pemiliha Kepala Desa di tigkat Desa tersebut dalam Berita Acara Rekapitulasi Nomor 039/BA-REKAPITULASI/PANPILKADES/X/2022 , tanggal 6 Oktober 2022 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Penerbitan Surat-Surat oleh TURUT TERGUGAT I dan/atau oleh TURUT TERGUGAT II berdasarkan Hasil Pemilihan Kepala Desa Kilensari , Kecamatan Panarukan , Kabupaten Situbondo yang telah dilaksanakan pada tangga 6 Oktober 2022 ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng unutk untuk membayar ganti kerugian baik moril maupun materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan rincian:
- Kerugian materiil berupa biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT dalam kontestasi pemilihan kepala desa Kilensari sebesar Rp.500.000.000-, (lima ratus juta rupiah) dan,
- kerugian immateriil terhitung sebesar Rp.500.000.000-, (lima ratus juta rupiah),
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh PENGGUGAT , karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding dan kasasi dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, ataupun dari TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar secara tanggung renteng semua biaya yang timbulnya atas perkara ini ;
Atau , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :
S U B S I D A I R :
Mohon putusan lainnya yang seadil-adilnya menurut hukum, keadilan dan kebenaran (Naar Goede Justitie Recht Doen) ; |