Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2023/PN Sit HOLIFATUR ROSIDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 30 Des. 2022
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1HOLIFATUR ROSIDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama  HOLIFATUR ROSIDA,  sebagai wali / kuasa dari kedua anak kandungnya yang belum dewasa yang bernama : ROFIATUD DYNIAH , lahir di Situbondo, tanggal 01 Juli 2009 dan MUHAMMAD AGIL ZAKI, lahir di Situbondo, tanggal 08 Juli 2013 untuk menjual  1 (satu) bidang tanah pertanian yang terletak di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dengan Sertifikat Hak Milik, No. 01972/Duwet atas nama pemegang hak : HOLIFATUR ROSIDA ;
  3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak