Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama HOLIFATUR ROSIDA, sebagai wali / kuasa dari kedua anak kandungnya yang belum dewasa yang bernama : ROFIATUD DYNIAH , lahir di Situbondo, tanggal 01 Juli 2009 dan MUHAMMAD AGIL ZAKI, lahir di Situbondo, tanggal 08 Juli 2013 untuk menjual 1 (satu) bidang tanah pertanian yang terletak di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dengan Sertifikat Hak Milik, No. 01972/Duwet atas nama pemegang hak : HOLIFATUR ROSIDA ;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|