Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
24/Pid.C/2023/PN Sit AGUS CAHYONO RUKIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pid.C/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/01/IX/RES.1.24./2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS CAHYONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUKIYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT YANG DILAPORKAN :

----- Pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 pukul 20.00 Wib petugas mendapatkan informasi jika ada orang yang menjual miras tanpa izin sehingga dilakukan pengecekan dan ternyata benar bahwa RUKIYAH menjual miras ditoko miliknya sehingga barang bukti diamankan oleh petugas polisi.

PASAL YANG DILANGGAR:

Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) PERDA Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol.

 

Pihak Dipublikasikan Ya