Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa IMAM SYAFI’I als IMAM bin JUMAATO pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2023 bertempat di Depan Penginapan Damai yang beralamat di Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama TARISA dengan berkata “kalau ada sabu, kabari” kemudian Terdakwa menjawab “tidak tahu karena sudah 2 (dua) bulan tidak pernah keluar karena sakit dibacok orang”, kemudian dihari yang sama sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menerima telepon kembali dari TARISA menanyakan sabu sehingga atas pesanan sabu tersebut kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi JEFRI IRWANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menanyakan ‘ada tidaknya barang (sabu)’ dan Saksi JEFRI IRWANTO mengatakan ‘ada sabu’ dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 21.25 WIB Terdakwa bersama TARISA mentrasfer uang pembelian sabu kepada Saksi JEFRI IRWANTO, setelah melakukan transfer kemudian Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SCOPY warna biru No Pol : P 4881 FS menemui Saksi JEFRI IRWANTO di lapangan PG Asembagus untuk mengambil sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa, setelah Terdakwa menerima sabu dari Saksi JEFRI IRWANTO kemudian Terdakwa berangkat ke penginapan;
- Bahwa atas laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Saksi JEFRI IRWANTO, kemudian ditengah perjalanan Terdakwa ditangkap oleh Saksi VENDI EKO PRASETYO dan Saksi NUR CHOLIS MADJID (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo);
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram yang terdapat lakban warna hitam, yang sebelumnya sempat dibuang oleh Terdakwa pada saat berusaha akan melariakn diri;
- 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SCOPY warna biru No Pol : P 4881 FS.
-
sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 diperoleh hasil sebagai berikut :
-
1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram.
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 04437/NNF/2023 tanggal 12 Juni 2023 dengan nomor barang bukti 10465/2023/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa IMAM SYAFI’I als IMAM bin JUMAATO pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2023 bertempat di Depan Penginapan Damai yang beralamat di Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama TARISA dengan berkata “kalau ada sabu, kabari” kemudian Terdakwa menjawab “tidak tahu karena sudah 2 (dua) bulan tidak pernah keluar karena sakit dibacok orang”, kemudian dihari yang sama sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menerima telepon kembali dari TARISA menanyakan sabu sehingga atas pesanan sabu tersebut kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi JEFRI IRWANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menanyakan ‘ada tidaknya barang (sabu)’ dan Saksi JEFRI IRWANTO mengatakan ‘ada sabu’ dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 21.25 WIB Terdakwa bersama TARISA mentrasfer uang pembelian sabu kepada Saksi JEFRI IRWANTO, setelah melakukan transfer kemudian Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SCOPY warna biru No Pol : P 4881 FS menemui Saksi JEFRI IRWANTO di lapangan PG Asembagus untuk mengambil sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa, setelah Terdakwa menerima sabu dari Saksi JEFRI IRWANTO kemudian Terdakwa berangkat ke penginapan;
- Bahwa atas laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Saksi JEFRI IRWANTO, kemudian ditengah perjalanan Terdakwa ditangkap oleh Saksi VENDI EKO PRASETYO dan Saksi NUR CHOLIS MADJID (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo);
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram yang terdapat lakban warna hitam, yang sebelumnya sempat dibuang oleh Terdakwa pada saat berusaha akan melariakn diri;
- 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SCOPY warna biru No Pol : P 4881 FS.
-
sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 diperoleh hasil sebagai berikut :
-
1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram.
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 04437/NNF/2023 tanggal 12 Juni 2023 dengan nomor barang bukti 10465/2023/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |