Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2023/PN Sit 1.Bachri Sinarto
2.samsul hadi
3.rukna
4.yudi amir
5.Olif Ardiyas Setiawan
5.budi gunawan
6.vera raharja, SE
7.david adjie
8.kantor ATR/BPN Situbondo
9.pemerintah desa tanjung kamal
10.susan raharja, SE
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Bachri Sinarto
2samsul hadi
3rukna
4yudi amir
5Olif Ardiyas Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDI SANTOSO SH,MH.Bachri Sinarto
2BUDI SANTOSO SH,MH.Olif Ardiyas Setiawan
3BUDI SANTOSO SH,MH.yudi amir
4BUDI SANTOSO SH,MH.rukna
5BUDI SANTOSO SH,MH.samsul hadi
Tergugat
NoNama
1budi gunawan
2vera raharja, SE
3david adjie
4kantor ATR/BPN Situbondo
5pemerintah desa tanjung kamal
6susan raharja, SE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hasbi Simatupang, S.H.budi gunawan
2Hasbi Simatupang, S.H.susan raharja, SE
3Hasbi Simatupang, S.H.vera raharja, SE
4Hasbi Simatupang, S.H.david adjie
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan/ atau pemilik sah atas obyek sengketa sebagaimana Petok Nomor:
  1. Tanah Petok No. 719 Persil 135 Klas S.IV Desa Tanjung Kamal, Luas Sekira 11.630 m2, Atas Nama H. Bustami. (Penggugat I);
  2. Tanah Petok No. 272 Persil 135 Klas S.IV Desa Tanjung Kamal, Luas Sekira 8.760 m2, Atas Nama P. Buhari Alias Tjonto. (Penggugat II);
  3. Tanah Petok Nomor 728 Persil 135 Klas S.IV Desa Tanjung Kamal, Luas Sekira 10.710 m2, Atas Nama B. Sarimah. (Penggguat III);
  4. Tanah Petok Nomor 727 Persil 135 Klas S.IV Desa Tanjung Kamal, Luas Sekira 6.120 m2, Atas Nama H. Mashoedi. (Penggugat IV);
  5. Tanah Petok Nomor 717 Persil 135 Klas S.IV Desa Tanjung Kamal, Luas Sekira 6.480 m2, Atas Nama Markatjoeng. (Penggugat V)

yang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik:

  1. SHM No.: 1593 Desa Tanjung Kamal, NIB 12.35.09.03.00627 dengan batas-batas sebagaimana dalam surat ukur No.: 00401/ Tanjung Kamal/ 2013, Luas Sekira: 16.612 m2 Atas Nama INDRA KURNIAWATI/ Solo, 30-10-1945;
  2. SHM No.: 1597 Desa Tanjung Kamal, NIB 12.35.09.03.00631 dengan batas-batas sebagaimana dalam surat ukur No.: 00397/ Tanjung Kamal/ 2013, Luas Sekira: 15.889 m2 Atas Nama SUSAN RAHARJA, SE/ Situbondo/ 27-12-1971;
  3. SHM No.: 1594 Desa Tanjung Kamal, NIB 12.35.09.03.00633 dengan batas-batas sebagaimana dalam surat ukur No.: 00400/ Tanjung Kamal/ 2013, Luas Sekira: 19.205 m2 Atas Nama VERA RAHARJA, SE/ Situbondo, 08-01-1969;
  4. SHM No.: 0613 Desa Tanjung Kamal, NIB 12.35.09.03.00847 dengan batas-batas sebagaimana dalam surat ukur No.: 00263/ Tanjung Kamal/ 1982, Luas sekira: 4.200 m2 Atas Nama TUM ALIAS BAK KUS 01-01-1900;
  1. Menyatakan secara hukum penguasaan dan/ atau peralihan oleh para tergugat dan/ atau dari siapa saja yang memperoleh hak daripada atas obyek sengketa dalam perkara ini sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan para penggugat;
  2. Menyatakan secara hukum Sertipikat Hak Milik:
  1. SHM No.: 1593 Desa Tanjung Kamal, NIB 12.35.09.03.00627 dengan batas-batas sebagaimana dalam surat ukur No.: 00401/ Tanjung Kamal/ 2013, Luas Sekira: 16.612 m2 Atas Nama INDRA KURNIAWATI/ Solo, 30-10-1945;
  2. SHM No.: 1597 Desa Tanjung Kamal, NIB 12.35.09.03.00631 dengan batas-batas sebagaimana dalam surat ukur No.: 00397/ Tanjung Kamal/ 2013, Luas Sekira: 15.889 m2 Atas Nama SUSAN RAHARJA, SE/ Situbondo/ 27-12-1971;
  3. SHM No.: 1594 Desa Tanjung Kamal, NIB 12.35.09.03.00633 dengan batas-batas sebagaimana dalam surat ukur No.: 00400/ Tanjung Kamal/ 2013, Luas Sekira: 19.205 m2 Atas Nama VERA RAHARJA, SE/ Situbondo, 08-01-1969;
  4. SHM No.: 0613 Desa Tanjung Kamal, NIB 12.35.09.03.00847 dengan batas-batas sebagaimana dalam surat ukur No.: 00263/ Tanjung Kamal/ 1982, Luas sekira: 4.200 m2 Atas Nama TUM ALIAS BAK KUS 01-01-1900;

tidak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat beserta turutannya karena didapat dari perbuatan melawan hukum;

  1. Menghukum Para Tergugat atau dari siapa saja yang memperoleh hak atas objek sengketa untuk menyerahkan dan mengembalikan pada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum;
  2. Menyatakan dan menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) secara tunai dan seketika untuk membayar kerugian materiil dan immateriil akibat perbuatan melawan hukumnya kepada Para Penggugat sebesar Rp.8.500.000.000,- (Delapan Miliar Lima Ratus Juta Rupiah);
  3. Memerintahkan, kepada Tergugat V (ATR/ BPN Situbondo) untuk melakukan perubahan data yuridis dan/ atau mengembalikan dari siapa saja yang memperoleh hak dari padanya dan/ atau atas Sertipikat Hak Milik (SHM):
  1. SHM No.: 1593 Desa Tanjung Kamal, NIB 12.35.09.03.00627 dengan batas-batas sebagaimana dalam surat ukur No.: 00401/ Tanjung Kamal/ 2013, Luas Sekira: 16.612 m2 Atas Nama INDRA KURNIAWATI/ Solo, 30-10-1945;
  2. SHM No.: 1597 Desa Tanjung Kamal, NIB 12.35.09.03.00631 dengan batas-batas sebagaimana dalam surat ukur No.: 00397/ Tanjung Kamal/ 2013, Luas Sekira: 15.889 m2 Atas Nama SUSAN RAHARJA, SE/ Situbondo/ 27-12-1971;
  3. SHM No.: 1594 Desa Tanjung Kamal, NIB 12.35.09.03.00633 dengan batas-batas sebagaimana dalam surat ukur No.: 00400/ Tanjung Kamal/ 2013, Luas Sekira: 19.205 m2 Atas Nama VERA RAHARJA, SE/ Situbondo, 08-01-1969;
  4. SHM No.: 0613 Desa Tanjung Kamal, NIB 12.35.09.03.00847 dengan batas-batas sebagaimana dalam surat ukur No.: 00263/ Tanjung Kamal/ 1982, Luas sekira: 4.200 m2 Atas Nama TUM ALIAS BAK KUS 01-01-1900;

kepada Para Penggugat dalam perkara ini;

  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Situbondo ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan setiap hari sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Situbondo;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak