Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2024/PN Sit WIWIK LATIFA CHRISTIAN HADI WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIWIK LATIFA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.WIWIK LATIFA
Tergugat
NoNama
1CHRISTIAN HADI WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL, KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO
2BENNY HARIDANTO GUNAWAN, S.H., M.Kn., selaku NOTARIS di KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat keterangan Hak Mewaris No. 04/2021 yang dibuat dihadapan Notaris Benny Hardianto Gunawan, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat II), dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat sebagai pihak yang berhak dan/atau pemilik sah atas:
  1. Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 102/Desa Panji Kidul, atas nama Pemegang Hak VIVI LESTARI, yang terletak di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas :

Utara          : Jalan Desa;

Barat           : Gang, Jalan Desa;

Timur          : Tanah dan Bangunan Vivi Lestari;

Selatan       : Tanah dan Bangunan milik Bu Iyon Suryani dan Bu Ibsuni;

Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai OBYEK SENGKETA I;

  1.  Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 101/Desa Panji Kidul, atas nama Pemegang Hak EFFENDI SUTJIPTO WONGSO ATMODJO, yang terletak di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas :

Utara          : Jalan Desa;

Barat           : Kantor Balai Desa Panji Kidul;

Timur          : Vivi Lestari;

Selatan       : Vivi Lestari;

Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai OBYEK SENGKETA II;

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan :
  1. Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 102/Desa Panji Kidul, atas nama Pemegang Hak VIVI LESTARI, yang terletak di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas :

Utara          : Jalan Desa;

Barat           : Gang, Jalan Desa;

Timur          : Tanah dan Bangunan Vivi Lestari;

Selatan       : Tanah dan Bangunan milik Bu Iyon Suryani dan Bu Ibsuni;

Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai OBYEK SENGKETA I;

  1.  Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 101/Desa Panji Kidul, atas nama Pemegang Hak EFFENDI SUTJIPTO WONGSO ATMODJO, yang terletak di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas :

Utara          : Jalan Desa;

Barat           : Kantor Balai Desa Panji Kidul;

Timur          : Vivi Lestari;

Selatan       : Vivi Lestari;

Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai OBYEK SENGKETA II;

Beserta dokumen kepemilikan obyek sengketa I dan Obyek Sengketa II kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain, apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian dan atau Pejabat yang berwenang lainnya;

  1. Menghukum Turut Tergugat I selaku Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 102/Desa Panji Kidul dan Sertifikat Hak Milik No. 101/Desa Panji Kidul atas nama Penggugat berdasarkan Surat keterangan Hak Mewaris No. 04/2021;  
  2. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi baik materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  4. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul atas gugatan ini;

Atau Mohon agar Pengadilan Negeri Situbondo Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak