Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2020/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Banyuputih Kantor Cabang Situbondo 1.H. MUNDIR AHMADI
2.Hj. HALIMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2020/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Banyuputih Kantor Cabang Situbondo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Samsul SPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Banyuputih
Tergugat
NoNama
1H. MUNDIR AHMADI
2Hj. HALIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.934.996,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.   Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa   pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 59.934.996,-(Lima puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 52.335.000,- (lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 7.599.996,- (Tujuh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak