Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2022/PN Sit FATIMAH 1.HUSNOL KHOTIMAH
2.HOSNI MUBAROK
3.MINNATUL UMMAH
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Jember
5.Ketua Panitia Urusan Piutang Negara PUPN
6.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DISPERTANGAN Provinsi Jawa Timur
7.Ketua Tim Teknis Kabupaten Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan
8.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DISPERTANGAN Situbondo
Penerimaan Jawaban PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 06 Jun. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1FATIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joko Susilo, S.H.FATIMAH
Tergugat
NoNama
1HUSNOL KHOTIMAH
2HOSNI MUBAROK
3MINNATUL UMMAH
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Jember
5Ketua Panitia Urusan Piutang Negara PUPN
6Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DISPERTANGAN Provinsi Jawa Timur
7Ketua Tim Teknis Kabupaten Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan
8Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DISPERTANGAN Situbondo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUHERMAN, S.H.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Jember
2SUHERMAN, S.H.Ketua Panitia Urusan Piutang Negara PUPN
3ALROSID NURDIN AHMAD, S.H.Ketua Tim Teknis Kabupaten Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan
4ALROSID NURDIN AHMAD, S.H.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DISPERTANGAN Situbondo
5NASELIA SITORUS, S.H.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DISPERTANGAN Provinsi Jawa Timur
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT secara keseluruhan;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan serta surat-surat yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V yang berkaitan dengan TANAH SAWAH dengan SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) milik PENGGUGAT berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum;
  3. Menghukum dengan memerintahkan TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V untuk membatalkan, menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan perbuatan atau tindakan melakukan Penjualan di Muka Umum (lelang) atas TANAH SAWAH dengan SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) milik PENGGUGAT sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde);
  4. Menghukum TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas pelanggaran dalam putusan provisi ini terhitung putusan dalam perkara a-quo diucapkan sampai dengan dibatalkan penjualan dimuka umum (lelang) atas TANAH SAWAH dengan SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) milik PENGGUGAT;
DALAM POKOK PERKARA:
A. PRIMAIR:
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah diletakkan atas OBJEK SENGKETA tersebut;
3.      Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah PEMILIK SAH sebidang TANAH SAWAH dengan SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA);
4.      Menyatakan sebagai hukum bahwa segala macam akta atau surat apapun bentuk, jenis dan sifatnya yang diterbítkan dan digunakan sebagai dasar adanya perikatan jaminan (agunan) hutang dan Almarhum SUDIARTO HBN dan Juga sebagai dasar penjualan dimuka umum (lelang) atas TANAH SAWAH dengan SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) untuk pelunasan hutang sssmempunyai kekuatan hukum mengikat;
5.      Menyatakan sebagai hukum bahwa Pemberian jaminan (agunan) TANAH SAWAH dengan SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) oleh Almarhum SUDIARTO HBN kepada TERGUGAT VI /TERGUGAT VIII/NEGARA , baik dalam bentuk akta notariil ataupun akta di bawah tangan atau surat-surat lainnya yang dibuat tanpa melibatkan atau tanpa adanya persetujuan/ijin dari PENGGUGAT, oleh karenanya telah merugikan PENGGUGAT dan juga terkandung cacat kehedak adalah cacat hukum, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6.      Menyatakan sebagai hukum bahwa Almarhum SUDIARTO HBN telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karena telah menjaminkan SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) sebagai jaminan (agunan) hutangnya kepada Negara tanpa adanya ijin atau tanpa adanya kehendak dan PENGGUGAT sebagai PEMILIKNYA;
7.      Menyatakan sebagai hukum bahwa surat penyitaan barang jaminan hutang Almarhum SUDIARTO HBN yang dilakukan oleh TERGUGAT IV dan TERGUGAT V atas TANAH SAWAH dengan SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
8.      Menyatakan sebagai hukum bahwa penjualan dimuka umum (lelang) yang dilakukan oleh TERGUGAT IV dan TERGUGAT V atas TANAH SAWAH dengan SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) milik PENGGUGAT tersebut terdapat cacat kehendak dan batal demi hukum;
9.      Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karena telah menguasai SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) milik PENGGUGAT tanpa alas hak yang sah ;
10. Menghukum TERGUGAT IV dan TERGUGAT V dan/atau kepada siapa saja yang merasa menguasai SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) milik PENGGUGAT, baik yang mendapatkan secara langsung atau tidak Iangsung dan Almarhum SUDIARTO HBN, TERGUGAT VIII, untuk kemudian menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik, utuh, lengkap dan bersih dari segala macam pembebanan apapun bentuknya, jenis, maupun sifatnya terkait dengan pelunasan hutang daripada Almarhum SUDIARTO HBN kepada NEGARA, dan bilamana perlu menggunakan paksaan melalui Pihak Berwajib (Kepolisan Negara Indonesia);
11. Menyatakan sebagai hukum bahwa terhitung mulai sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA)tersebut, jika tidak diserahkan oleh TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan/atau kepada siapa saja yang merasa menguasai SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) tersebut kepada PENGGUGAT, maka SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk diberlakukan ;
12. Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan dalam perkara ini menjadi dasar hukum dalam penyelesaian, pengurusan dan penerbitanbaru SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) olehPejabat Pemerintah yang berwenang dan/atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, apabila SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) tersebut tidak dikembalikan olehTERGUGAT IV dan TERGUGAT V dan/atau kepada siapa saja yang merasa menguasai SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) tersebut kepada PENGGUGAT;
13. Menyatakan sebagai hukum bahwa Almarhum SUDIARTO HBN, TERGUGAT  I, TERGUGAT  II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, dan TERGUGAT VIII, melakukan Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatíge daad”);
14. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) yang telah dilakukan oleh Almarhum SUDIARTO HBN, TERGUGAT  I, TERGUGAT  II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, dan TERGUGAT VIII,, yang menyebabkan beralihnya penguasaan SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) tersebut, bahkan telah dilakukan penjualan dimuka umum (lelang) pada tahun 2014 dan tahun 2015 oleh TERGUGAT IV dan TERGUGAT V atas TANAH SAWAH dengan SHM NO.54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) telah menimbulkan kerugian immateriil (morill) dan materill bagi PENGGUGAT;
15. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) yang telah dilakukan oleh Almarhum SUDIARTO HBN, TERGUGAT  I, TERGUGAT  II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, dan TERGUGAT VIII, tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) bagi PENGGUGAT, yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
16. Menghukum Almarhum SUDIARTO HBN, TERGUGAT  I, TERGUGAT  II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, dan TERGUGAT VIII,  secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas, tunal dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan;
17. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) yang telah dilakukan oleh Almarhum SUDIARTO HBN, TERGUGAT  I, TERGUGAT  II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, dan TERGUGAT VIII, tersebut telah menímbulkan kerugian materill bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
18. Menghukum Almarhum SUDIARTO HBN, TERGUGAT  I, TERGUGAT  II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, dan TERGUGAT VIII, secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesarRp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan;
19. Menghukum TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap harínya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh PENGGUGAT, karena TERGUGAT IV dan TERGUGAT V lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
20. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), walaupun ada upaya hukum sepertibanding atau kasasi dan Almarhum SUDIARTO HBN, TERGUGAT  I, TERGUGAT  II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, dan TERGUGAT VIII.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak