----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira pukul 12.00 Wib Terlapor telah menggarap sawah milik korban seluas 3.290 m2 (tiga ribu dua ratus sembilan puluh meter persegi) dengan tanpa hak, sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Modus Operandi :
----- Terlapor berdalih sawah yang digarap tersebut adalah milik Terlapor yang dibelinya dari korban, namun menurut korban sawah tersebut dijaminkan atau digadaikan dan pada saat akan ditebus selalu di tolak oleh Terlapor.
----- Melanggar Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atas Kuasanya. |