Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa SUGENG ALFARIZI als SUGENG bin MATALI Pertama hari dan tanggal yang sudah tidak diingat sekira bulan April 2021, sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2021, bertempat Toko Amanah milik saksi ACHMAD ARE di Kamp Krajan Rt 001 Rw 001, Ds Langkap, Kec Besuki, Kab Situbondo Kedua pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 06.42 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2021, bertempat di toko milik saksi LAILATUL MUNAWWAROH di Kamp Bataan Rt 02 Rw 03, Ds Kalimas, Kec Besuki, Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pertama bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan April 2021, sekira pukul 14.00 wib terdakwa mendatangi toko Amanah milik saksi korban ACHMAD ARE di Kamp Krajan Rt 001 Rw 001, Ds Langkap, Kec Besuki, Kab Situbondo dengan mengendari sepeda motor Honda vario warna hitam tanpa nopol dengan tujuan untuk membeli tepung, ketika saksi korban menimbang tepung tangan terdakwa mendekati rak rokok yang dalam keadaan tertutup rapat namun tidak terkunci, lalu tangan terdakwa menggeser kaca rokok dan tanpa ijin saksi korban mengambil 4 bungkus rokok djisamsoe isi 12 dan 3 bungkus rokok Marlboro merah isi 20 kemudian dimasukan kedalam baju, setelah saksi korban selesai menimbang tepung dan melihat kaca rak rokok dalam keadaan terbuka kemudian saksi korban menegur terdakwa dengan mengatakan “kamu ambil rokok ya” terdakwa menjawab “enggak pak”, karena saksi korban tidak percaya kemudian saksi korban menanyakan kembali pada terdakwa “kamu ini telah ambil rokok kan” dan terdakwa jawab “iya pak”, selanjutnya terdakwa mengeluarkan 4 bungkus rokok djisamsoe isi 12 dan 3 bungkus rokok Marlboro merah isi 20 yang disimpan didalam bajunya, kemudian terdakwa mendorong saksi korban lalu terdakwa melarikan diri sedangkan sepeda motor yang digunakan terdakwa ditinggal didepan toko saksi korban lalu sepeda motor tersebut diamankan.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi ACHMAD ARE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 162.000,- (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
- Kedua bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 06.42 Wib, terdakwa menuju ke toko milik saksi LAILATUL MUNAWWAROH di Kamp Bataan Rt 02 Rw 03, Ds Kalimas, Kec Besuki, Kab Situbondo dengan menggunakan sepeda motor Honda vario tanpa nopol milik temannya, sesampainya ditoko tersebut terdakwa memarkir sepeda motornya lalu terdakwa menuju ke toko dengan tujuan membeli beras, karena saksi Novia Zahro (anak saksi korban) tidak mengetahui harganya kemudian saksi Novia Zahro masuk kedalam rumah untuk menanyakan harga beras, ketika saksi Novia Zahro masuk kedalam rumahnya tangan kanan terdakwa langsung menggeser kaca etalase rokok dan tanpa adanya ijin saksi LAILATUL MUNAWWAROH terdakwa mengambil 4 bungkus rokok LA Bold isi 20, 4 bungkus rokok Pro Mild isi 20 dan 1 bungkus rokok Djisamsoe isi 12 lalu rokok tersebut disimpan didalam celana panjang, setelah terdakwa membayar beras kemudian pergi, mengetahui kaca etalase rokok dalam keadaan terbuka saksi Novia Zahro curiga lalu dilihat dari CCTV dan diketahui bahwa terdakwa telah mengambil beberapa rokok kemudian melapor kekepolisian, setelah terdakwa berhasil mengambil rokok ditoko milik saksi LAILATUL MUNAWWAROH lalu pada tanggal 30 Juni 2021 rokok tersebut oleh terdakwa dijual disebuah toko di Kec Banyuglugur, Kab Situbondo seharga Rp,. 170.000,-, kemudian terdakwa berhasil ditangkap pada tanggal 01 Juli 2021 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Ds Kalimas, Kec Besuki, Kab Situbondo.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut, saksi LAILATUL MUNAWWAROH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.218.000,- ( dua ratus delapan belas ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. |