Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa SLAMET FAUZI bin ARMAWI pada hari Selasa tanggal 05 September 2017 sekira jam 19.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Dsn Nyamplong Rt 02 Rw 03, Ds Sumberanyar, Kec Banyuputih, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Indra Sugiarto, saksi Moch Dede Zakariya dan saksi Ari Irwanto yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan keluarganya mengedarkan obat-obatan tanpa ijin, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Moh Dede Zakariya menyamar sebagai masyarakat biasa membeli pil trex pada terdakwa yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 05 September 2017 sekira jam 19.30 wib di Dsn Nyamplong Rt 02 Rw 03, Ds Sumberanyar, Kec Banyuputih, Kab Situbondo, saksi Moh Dede Zakariya membeli 2 bungkus pil trex pada terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa harga 2 bungkus pil trex masing-masing isi 50 butir seharga Rp. 140.000,- kemudian saksi Moh Dede Zakariya menyerahkan uang pada terdakwa sebesar Rp. 150.000,- dan terdakwa memberi uang kembalian sebesar Rp. 10.000,- pada saksi Moh Dede Zakariya lalu terdakwa menyuruh seseorang yang tidak dikenal untuk menyerahkan pil trex sebanyak 2 bungkus masing-masing plastik berisi 50 butir sehingga jumlah keseluruhan 100 butir pil trex.
- Bahwa setelah saksi Moh Dede Zakariya berhasil membeli pil trex pada terdakwa kemudian sekira pukul 20.00 wib para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tepatnya disebelah selatan diatas sangkar ayam dengan jarak 3 meter dari terdakwa diketemukan barang bukti berupa 48 bungkus plastik kecil yang masing-masing bungkusnya berisi 8 butir dengan jumlah keseluruhan 384 butir pil dextro, 51 bungkus plastik kecil masing-masing berisi 5 butir dengan jumlah 255 butir pil trex, 2 bungkus plastik kecil berisi 2 dan 3 butir pil trex dan didalam dompet terdakwa diketemukan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- yang terdapat tanda noda pada lembaran uang tersebut yang merupakan uang hasil penjualan pil trex yang diperoleh dari saksi Moh Dede Zakariya sedangkan uang sebesar Rp. 100.000,- tidak diketemukan.
- Bahwa terdakwa mengedarkan kesediaan farmasi berupa pil trex dan dextro dengan cara menjual tanpa memiliki kewenangan serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 8136/NOF/2017 tanggal 15 September 2017 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa :
- Barang bukti Nomor 8981/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
- Nomor 8982/2017/NOF dan 8983/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa SLAMET FAUZI bin ARMAWI pada hari Selasa tanggal 05 September 2017 sekira jam 19.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Dsn Nyamplong Rt 02 Rw 03, Ds Sumberanyar, Kec Banyuputih, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Indra Sugiarto, saksi Moch Dede Zakariya dan saksi Ari Irwanto yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan keluarganya mengedarkan obat-obatan tanpa ijin, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Moh Dede Zakariya menyamar sebagai masyarakat biasa membeli pil trex pada terdakwa yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 05 September 2017 sekira jam 19.30 wib di Dsn Nyamplong Rt 02 Rw 03, Ds Sumberanyar, Kec Banyuputih, Kab Situbondo, saksi Moh Dede Zakariya membeli 2 bungkus pil trex pada terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa harga 2 bungkus pil trex masing-masing isi 50 butir seharga Rp. 140.000,- kemudian saksi Moh Dede Zakariya menyerahkan uang pada terdakwa sebesar Rp. 150.000,- dan terdakwa memberi uang kembalian sebesar Rp. 10.000,- pada saksi Moh Dede Zakariya lalu terdakwa menyuruh seseorang yang tidak dikenal untuk menyerahkan pil trex sebanyak 2 bungkus masing-masing plastik berisi 50 butir sehingga jumlah keseluruhan 100 butir pil trex.
- Bahwa setelah saksi Moh Dede Zakariya berhasil membeli pil trex pada terdakwa kemudian sekira pukul 20.00 wib para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tepatnya disebelah selatan diatas sangkar ayam dengan jarak 3 meter dari terdakwa diketemukan barang bukti berupa 48 bungkus plastik kecil yang masing-masing bungkusnya berisi 8 butir dengan jumlah keseluruhan 384 butir pil dextro, 51 bungkus plastik kecil masing-masing berisi 5 butir dengan jumlah 255 butir pil trex, 2 bungkus plastik kecil berisi 2 dan 3 butir pil trex dan didalam dompet terdakwa diketemukan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- yang terdapat tanda noda pada lembaran uang tersebut yang merupakan uang hasil penjualan pil trex yang diperoleh dari saksi Moh Dede Zakariya sedangkan uang sebesar Rp. 100.000,- tidak diketemukan.
- Bahwa terdakwa mengedarkan kesediaan farmasi berupa pil trex dan dextro dengan cara menjual tanpa memiliki kewenangan serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 8136/NOF/2017 tanggal 15 September 2017 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa :
- Barang bukti Nomor 8981/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
- Nomor 8982/2017/NOF dan 8983/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |