Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2017/PN Sit. Yusaq Djunarto, S.H. Ali Waki Bin Radi P. Sulianten Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2271/0.5.39/Euh.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Yusaq Djunarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ali Waki Bin Radi P. Sulianten[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa Ali Waki bin Radi / P. Sulianten pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekira jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2017 bertempat di jalan umum Dusun Poloh, Desa Patemon, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa ia Terdakwa Ali Waki bin Radi / P. Sulianten yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta belum pernah melakukan uji berkala terhadap 1 (satu) unit mobil pick up No. Pol : N-8742-NC merk Mitsubshi L300 DS warna coklat tembakau, tahun pembuatan 1989, Nomor Rangka: L300DP206511, Nomor Mesin : 4D56C909031 telah melakukan pekerjaan yang dilarang oleh ketentuan Pasal 137 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu ”Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di Provinsi/ Kabupaten/ Kota belum memadai” dimana Terdakwa menerima pekerjaan untuk mengangkut sebanyak 15 (lima belas) orang penumpang dengan kendaraan barang jenis pick up bak terbuka No. Pol : N-8742-NC merk Mitsubshi L300 DS warna coklat tembakau, tahun pembuatan 1989, Nomor Rangka: L300DP206511, Nomor Mesin : 4D56C909031 tersebut diatas yang adalah milik Terdakwa. Bahwa sebelumnya Terdakwa diminta tolong oleh keluarga dari Sayadi / Kadir untuk mengantarkan para penumpang yang berjumlah 15 (lima belas) orang untuk diantar ke Paiton dengan cara 15 (lima belas) orang penumpang diangkut dengan 1 (satu) unit mobil pick up No. Pol : N-8742-NC merk Mitsubshi L300 DS warna coklat tembakau milik Terdakwa dari lokasi pemberangkatan pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekira jam 06.30 WIB untuk kemudian dipindahkan ke 2 (dua) unit mobil station wagon yang menunggu di tempat lain. Bahwa di tengah perjalanan, ketika 15 (lima belas) orang penumpang yang masih diangkut dengan 1 (satu) unit mobil pick up No. Pol : N-8742-NC merk Mitsubshi L300 DS warna coklat tembakau tersebut masih di perjalanan tepatnya di jalan umum Dusun Poloh, Desa Patemon, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo yang kondisi jalan tersebut berupa turunan tajam, sempit dan terdapat tikungan tajam, tiba-tiba mobil pick up No. Pol : N-8742-NC merk Mitsubshi L300 DS warna coklat tembakau yang sedang dikemudikan oleh Terdakwa dalam posisi perseneling / gigi 1 (satu) mengalami rem blong / tidak berfungsi, sehingga Terdakwa membanting setir kendaraan ke arah kanan agar mobil pick up No. Pol : N-8742-NC merk Mitsubshi L300 DS warna coklat tembakau yang dikemudikan Terdakwa tidak masuk ke dalam jurang namun akhirnya menabarak pohon randu / kapuk dan terguling dan menyebabkan para penumpang antara lain :
  1. Jasuli / Bu Naya ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 909/220/431/201.7.2/2017 tanggal 13 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Pitoyo, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Jatibanteng dengan hasil pemeriksaan: Ny. Jasuli/Naya diperiksa dalam keadaan umum baik dan sadar penuh, terdapat luka robek pada pelipis L ±2 cm P ±0,5 cm heating 3, luka babras di dahi ±2 cm.
  2. Sawiyanto ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 440/351.3/431.202.7.1.3/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yoan Natalia L.A, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Besuki dengan hasil pemeriksaan : Kepala : (1). luka terbuka pada kepala bagian atas ukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, kedalaman satu sentimeter, tepi luka tidak beraturan, (2) luka memar pada pipi sebelah kiri ukuran diameter lima sentimeter. Terhadap korban dilakukan penjahitan luka sebanyak 4 jahitan dan pengobatan secukupnya. Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 50 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada kepala bagian atas yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul, luka memar pada pipi sebelah kiri yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
  3. Sueb ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 440/351.4/431.202.7.1.3/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yoan Natalia L.A, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Besuki dengan hasil pemeriksaan : Kepala : luka terbuka pada pipibagian kiri ukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu sentimeter, kedalaman nol koma lima sentimeter, tepi luka tidak beraturan. Dada : (1). luka lecet pada bagian punggung atas ukuran panjang dua sentimeter, lebar dua sentimeter, (2). Luka lecet pada bagian punggung bawah ukuran panjang tiga sentimeter, lebar tiga sentimeter. Terhadap korban dilakukan penjahitan luka sebanyak 4 jahitan dan pengobatan secukupnya. Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 50 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada luka terbuka pada pipibagian kiri yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul, luka lecet pada bagian punggung atas dan punggung bawah yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
  4. Supati ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 440/351.2/431.202.7.1.3/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yoan Natalia L.A, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Besuki dengan hasil pemeriksaan : Korban datang dalam keadaan penurunan kesadaran dengan keadaan umum tampak sakit berat. Kepala : luka terbuka pada kepala bagian samping kanan ukuran panjang lima sentimeter, lebar lima sentimeter, tepi tidak rata. Pada korban dilakukan pemberian infus dan obat-obatan, kemudian dirujuk ke rumah sakit. Telah diperiksa seorang perempuan berumur 50 tahun. Pada pemeriksaan didapatkan pasien mengalami penurunan kesadaran dengan keadaan umum tampak sakit berat, didapatkan luka terbuka pada kepala bagian samping kanan yang sudah ada sejak satu bulan sebelum kejadian dengan penyebab tidak diketahui, keadaan tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian dan dapat mendatangkan bahaya maut.
  5. Supati ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 474.3/182273/436.7.01/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Naila, dokter pada rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soebandi, Jember, dengan hasil pemeriksaan : Pasien datang dengan keadaan tidak tidak sadar. Kepala : didapatkan luka terbuka ukuran tiga milimeter kali tiga milimeter di daerah kepala sebelah kanan. Diagnosa : pada pemeriksaan kepala ditemukan luka terbuka ukuran tiga milimeter kali tiga milimeter di bagian kanan kepala.
  6. Sayadi / Kadir ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 474.3/182349/436.7.01/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anisa Khilda Karina, dokter pada rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soebandi, Jember, dengan hasil pemeriksaan : Telah datang seorang laki-laki berumur enam puluh empat tahun bangsa Indonesia warna kulit sawo matang dibawa ke RSD dr. Soebandi dalam keadaan penurunan kesadaran dan terluka setelah jatuh dari mobil; Kepala bentuk asimetris, terdapat luka robek pada kelopak mata kiri 0,5 x 3 cm dan 0,5 x 1 cm krepitasi teraba retak, terdapat luka robek pada bawah mata 0,5 x 1 cm; Anggota gerak : luka lecet pada punggung tangan kiri ukuran 0,5 x 0,5 cm, Diagnosa : cidera otak ringan dan udara di dalam otak.
  7. Misram ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 474.3/182322/436.7.01/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rika Purwaningsih, dokter pada rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soebandi, Jember, dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan pasien tidak sadar titik pada pemeriksaan fisik didapatkan bengkak pada kedua kelopak mata titik pada dahi didapatkan luka robek panjang luka dua centi yang sudah dijahit titik pada lubang hidung didapatkan pendarahan titik. Diagnosa : luka robek pada dahi, bengkak pada kedua kelopak mata, pendarahan pada kedua lubang hidung.
  8. Lamhati / Hamlah Hati ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 440/351.1/431.202.7.1.3/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yoan Natalia L.A, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Besuki dengan hasil pemeriksaan : Korban datang dalam keadaan gelisah dengan keadaan umum tampak sakit berat. Kepala : (1). Luka memar pada kepala bagian depan ukuran diameter dua sentimeter, (2). Luka memar pada kepala bagaian atas tengah ukuran diameter sepuluh sentimeter. Pada korban dilakukan pemberian infus dan obat-obatan, kemudian dirujuk ke rumah sakit. Telah diperiksa seorang perempuan berumur 45 tahun. Pada pemeriksaan didapatkan pasien dalam keadaan gelisah dengan keadaan umum tampak sakit berat, terdapat luka memar pada kepala bagian depan yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul, luka memar pada kepala bagaian atas tengah yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul.Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian dan dapat mendatangkan bahaya maut.
  9. Lamhati ; Sebagaimana hasil Visum et Repertum Jenazah Nomor : 38/I-G/RSUD/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Imam Hariyono, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdoer Rahem, Situbondo dengan hasil pemeriksaan : Kepala : Terdapat memar pada kepala bagian depan dengan ukuran panjang delapan centimeter lebar tujuh centimeter; Leher : Terdapat memar pada leher dengan ukuran panjang dua centimeter lebar dua centimeter, Kesimpulan : di duga meninggal akibat persentuhan dengan benda tumpul. Surat Kematian Nomor : 470/36/431.502.9.2/2017 tanggal 30 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sayuri selaku Kepala Desa Patemon, yang pada intinya menerangkan salah satu warga Desa Patemon atas nama Sari telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 jam 18.45 WIB di rumah sakit.
  10. Sari / Sukarni / Sukarmi ; Sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 843.2/95/V/033/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Made Rai PM, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besuki, Situbondo dengan hasil pemeriksaan : Kepala : Terdapat Hematome pada kepala samping kanan ukuran lima belas sentimeter, pendarahan hidung sebelah kanan dan kiri, pendarahan telinga kanan dan kiri; Anggota gerak : Terdapat luka robek pada punggung tangan kanan p1 ukuran dua kali nol koma lima sentimeter kali nol koma sentimeter, p2 ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Bengkak pada lengan kanan ukuran empat sentimeter kali empat sentimeter. Terdapat luka robek pada sela ibu jari dan jari telunjuk ukuran du koma sentimter kali nol koma sentimeter, Kesimpulan : Terdapat Hematome pada kepala samping kanan ukuran lima belas sentimeter, pendarahan hidung sebelah kanan dan kiri, pendarahan telinga kanan dan kiri. Terdapat luka robek pada punggung tangan kanan p1 ukuran dua kali nol koma lima sentimeter kali nol koma sentimeter, p2 ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Bengkak pada lengan kanan ukuran empat sentimeter kali empat sentimeter. Terdapat luka robek pada sela ibu jari dan jari telunjuk ukuran du koma sentimter kali nol koma sentimeter. Kerusakan tersebut diatas mengakibatkan luka berat berupa penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan sembuh dengan sempurna atau mendatangkan bahaya maut. Sebagaimana hasil Visum et Repertum Jenazah Nomor : 37/I-G/RSUD/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Imam Hariyono, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdoer Rahem, Situbondo dengan hasil pemeriksaan : Kepala : Terdapat memar pada kepala samping kanan, pendarahan pada telinga kanan, pendarahan hidung; Anggota gerak atas : Terdapat luka robek pada punggung tangan kanan, Anggota gerak bawah : Terdapat luka robek pada punggung tangan kanan, Kesimpulan : di duga meninggal akibat persentuhan dengan benda tumpul. Serta Surat Kematian Nomor : 470/36/431.502.9.2/2017 tanggal 30 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sayuri selaku Kepala Desa Patemon, yang pada intinya menerangkan salah satu warga Desa Patemon atas nama Sari telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 jam 17.00 WIB di rumah sakit.
  11. Marikso ; Sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 843.2/96/V/033/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Made Rai PM, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besuki, Situbondo dengan hasil pemeriksaan : Kepala : Terdapat krepitasi pada kepala atas samping kiri ukuran sepuluh sentimeter. Terdapat kebiruan pada kelopak mata sebelah kanan dan kiri. Terdapat krepitasi pada pipi sebelah kanan. Pendaharahan hidung dan pendarahan mulut; Leher : bengkak pada leher sebelah kiri ukuran lima sentimeter, Kesimpulan : Terdapat krepitasi pada kepala atas samping kiri ukuran sepuluh sentimeter. Terdapat kebiruan pada kelopak mata sebelah kanan dan kiri. Terdapat krepitasi pada pipi sebelah kanan. Pendaharahan hidung dan pendarahan mulut. Bengkak pada leher sebelah kiri ukuran lima sentimeter. Kerusakan tersebut diatas mengakibatkan luka berat berupa penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan sembuh dengan sempurna atau mendatangkan bahaya maut. Serta Surat Kematian Nomor : 470/35/431.502.9.2/2017 tanggal 30 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sayuri selaku Kepala Desa Patemon, yang pada intinya menerangkan salah satu warga Desa Patemon atas nama Marikso telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 jam 06.30 WIB di lokasi kecelakaan.

----- Perbuatan Terdakwa Ali Waki Bin Radi/P. Sulianten tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa Ali Waki bin Radi / P. Sulianten pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekira jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2017 bertempat di jalan umum Dusun Poloh, Desa Patemon, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa ia Terdakwa Ali Waki bin Radi / P. Sulianten yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta belum pernah melakukan uji berkala terhadap 1 (satu) unit mobil pick up No. Pol : N-8742-NC merk Mitsubshi L300 DS warna coklat tembakau, tahun pembuatan 1989, Nomor Rangka: L300DP206511, Nomor Mesin : 4D56C909031 telah melakukan pekerjaan yang dilarang oleh ketentuan Pasal 137 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu ”Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di Provinsi/ Kabupaten/ Kota belum memadai” dimana Terdakwa menerima pekerjaan untuk mengangkut sebanyak 15 (lima belas) orang penumpang dengan kendaraan barang jenis pick up bak terbuka No. Pol : N-8742-NC merk Mitsubshi L300 DS warna coklat tembakau, tahun pembuatan 1989, Nomor Rangka: L300DP206511, Nomor Mesin : 4D56C909031 tersebut diatas yang adalah milik Terdakwa. Bahwa sebelumnya Terdakwa diminta tolong oleh keluarga dari Sayadi / Kadir untuk mengantarkan para penumpang yang berjumlah 15 (lima belas) orang untuk diantar ke Paiton dengan cara 15 (lima belas) orang penumpang diangkut dengan 1 (satu) unit mobil pick up No. Pol : N-8742-NC merk Mitsubshi L300 DS warna coklat tembakau milik Terdakwa dari lokasi pemberangkatan pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekira jam 06.30 WIB untuk kemudian dipindahkan ke 2 (dua) unit mobil station wagon yang menunggu di tempat lain. Bahwa di tengah perjalanan, ketika 15 (lima belas) orang penumpang yang masih diangkut dengan 1 (satu) unit mobil pick up No. Pol : N-8742-NC merk Mitsubshi L300 DS warna coklat tembakau tersebut masih di perjalanan tepatnya di jalan umum Dusun Poloh, Desa Patemon, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo yang kondisi jalan tersebut berupa turunan tajam, sempit dan terdapat tikungan tajam, tiba-tiba mobil pick up No. Pol : N-8742-NC merk Mitsubshi L300 DS warna coklat tembakau yang sedang dikemudikan oleh Terdakwa dalam posisi perseneling / gigi 1 (satu) mengalami rem blong / tidak berfungsi, sehingga Terdakwa membanting setir kendaraan ke arah kanan agar mobil pick up No. Pol : N-8742-NC merk Mitsubshi L300 DS warna coklat tembakau yang dikemudikan Terdakwa tidak masuk ke dalam jurang namun akhirnya menabarak pohon randu / kapuk dan terguling dan menyebabkan para penumpang antara lain :
  1. Jasuli / Bu Naya ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 909/220/431/201.7.2/2017 tanggal 13 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Pitoyo, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Jatibanteng dengan hasil pemeriksaan: Ny. Jasuli/Naya diperiksa dalam keadaan umum baik dan sadar penuh, terdapat luka robek pada pelipis L ±2 cm P ±0,5 cm heating 3, luka babras di dahi ±2 cm.
  2. Sawiyanto ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 440/351.3/431.202.7.1.3/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yoan Natalia L.A, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Besuki dengan hasil pemeriksaan : Kepala : (1). luka terbuka pada kepala bagian atas ukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, kedalaman satu sentimeter, tepi luka tidak beraturan, (2) luka memar pada pipi sebelah kiri ukuran diameter lima sentimeter. Terhadap korban dilakukan penjahitan luka sebanyak 4 jahitan dan pengobatan secukupnya. Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 50 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada kepala bagian atas yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul, luka memar pada pipi sebelah kiri yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
  3. Sueb ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 440/351.4/431.202.7.1.3/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yoan Natalia L.A, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Besuki dengan hasil pemeriksaan : Kepala : luka terbuka pada pipibagian kiri ukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu sentimeter, kedalaman nol koma lima sentimeter, tepi luka tidak beraturan. Dada : (1). luka lecet pada bagian punggung atas ukuran panjang dua sentimeter, lebar dua sentimeter, (2). Luka lecet pada bagian punggung bawah ukuran panjang tiga sentimeter, lebar tiga sentimeter. Terhadap korban dilakukan penjahitan luka sebanyak 4 jahitan dan pengobatan secukupnya. Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 50 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada luka terbuka pada pipibagian kiri yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul, luka lecet pada bagian punggung atas dan punggung bawah yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
  4. Supati ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 440/351.2/431.202.7.1.3/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yoan Natalia L.A, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Besuki dengan hasil pemeriksaan : Korban datang dalam keadaan penurunan kesadaran dengan keadaan umum tampak sakit berat. Kepala : luka terbuka pada kepala bagian samping kanan ukuran panjang lima sentimeter, lebar lima sentimeter, tepi tidak rata. Pada korban dilakukan pemberian infus dan obat-obatan, kemudian dirujuk ke rumah sakit. Telah diperiksa seorang perempuan berumur 50 tahun. Pada pemeriksaan didapatkan pasien mengalami penurunan kesadaran dengan keadaan umum tampak sakit berat, didapatkan luka terbuka pada kepala bagian samping kanan yang sudah ada sejak satu bulan sebelum kejadian dengan penyebab tidak diketahui, keadaan tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian dan dapat mendatangkan bahaya maut.
  5. Supati ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 474.3/182273/436.7.01/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Naila, dokter pada rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soebandi, Jember, dengan hasil pemeriksaan : Pasien datang dengan keadaan tidak tidak sadar. Kepala : didapatkan luka terbuka ukuran tiga milimeter kali tiga milimeter di daerah kepala sebelah kanan. Diagnosa : pada pemeriksaan kepala ditemukan luka terbuka ukuran tiga milimeter kali tiga milimeter di bagian kanan kepala.
  6. Sayadi / Kadir ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 474.3/182349/436.7.01/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anisa Khilda Karina, dokter pada rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soebandi, Jember, dengan hasil pemeriksaan : Telah datang seorang laki-laki berumur enam puluh empat tahun bangsa Indonesia warna kulit sawo matang dibawa ke RSD dr. Soebandi dalam keadaan penurunan kesadaran dan terluka setelah jatuh dari mobil; Kepala bentuk asimetris, terdapat luka robek pada kelopak mata kiri 0,5 x 3 cm dan 0,5 x 1 cm krepitasi teraba retak, terdapat luka robek pada bawah mata 0,5 x 1 cm; Anggota gerak : luka lecet pada punggung tangan kiri ukuran 0,5 x 0,5 cm, Diagnosa : cidera otak ringan dan udara di dalam otak.
  7. Misram ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 474.3/182322/436.7.01/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rika Purwaningsih, dokter pada rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soebandi, Jember, dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan pasien tidak sadar titik pada pemeriksaan fisik didapatkan bengkak pada kedua kelopak mata titik pada dahi didapatkan luka robek panjang luka dua centi yang sudah dijahit titik pada lubang hidung didapatkan pendarahan titik. Diagnosa : luka robek pada dahi, bengkak pada kedua kelopak mata, pendarahan pada kedua lubang hidung.
  8. Lamhati / Hamlah Hati ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 440/351.1/431.202.7.1.3/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yoan Natalia L.A, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Besuki dengan hasil pemeriksaan : Korban datang dalam keadaan gelisah dengan keadaan umum tampak sakit berat. Kepala : (1). Luka memar pada kepala bagian depan ukuran diameter dua sentimeter, (2). Luka memar pada kepala bagaian atas tengah ukuran diameter sepuluh sentimeter. Pada korban dilakukan pemberian infus dan obat-obatan, kemudian dirujuk ke rumah sakit. Telah diperiksa seorang perempuan berumur 45 tahun. Pada pemeriksaan didapatkan pasien dalam keadaan gelisah dengan keadaan umum tampak sakit berat, terdapat luka memar pada kepala bagian depan yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul, luka memar pada kepala bagaian atas tengah yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul.Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian dan dapat mendatangkan bahaya maut.
  9. Lamhati ; Sebagaimana hasil Visum et Repertum Jenazah Nomor : 38/I-G/RSUD/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Imam Hariyono, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdoer Rahem, Situbondo dengan hasil pemeriksaan : Kepala : Terdapat memar pada kepala bagian depan dengan ukuran panjang delapan centimeter lebar tujuh centimeter; Leher : Terdapat memar pada leher dengan ukuran panjang dua centimeter lebar dua centimeter, Kesimpulan : di duga meninggal akibat persentuhan dengan benda tumpul. Surat Kematian Nomor : 470/36/431.502.9.2/2017 tanggal 30 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sayuri selaku Kepala Desa Patemon, yang pada intinya menerangkan salah satu warga Desa Patemon atas nama Sari telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 jam 18.45 WIB di rumah sakit.
  10. Sari / Sukarni / Sukarmi ; Sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 843.2/95/V/033/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Made Rai PM, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besuki, Situbondo dengan hasil pemeriksaan : Kepala : Terdapat Hematome pada kepala samping kanan ukuran lima belas sentimeter, pendarahan hidung sebelah kanan dan kiri, pendarahan telinga kanan dan kiri; Anggota gerak : Terdapat luka robek pada punggung tangan kanan p1 ukuran dua kali nol koma lima sentimeter kali nol koma sentimeter, p2 ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Bengkak pada lengan kanan ukuran empat sentimeter kali empat sentimeter. Terdapat luka robek pada sela ibu jari dan jari telunjuk ukuran du koma sentimter kali nol koma sentimeter, Kesimpulan : Terdapat Hematome pada kepala samping kanan ukuran lima belas sentimeter, pendarahan hidung sebelah kanan dan kiri, pendarahan telinga kanan dan kiri. Terdapat luka robek pada punggung tangan kanan p1 ukuran dua kali nol koma lima sentimeter kali nol koma sentimeter, p2 ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Bengkak pada lengan kanan ukuran empat sentimeter kali empat sentimeter. Terdapat luka robek pada sela ibu jari dan jari telunjuk ukuran du koma sentimter kali nol koma sentimeter. Kerusakan tersebut diatas mengakibatkan luka berat berupa penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan sembuh dengan sempurna atau mendatangkan bahaya maut. Sebagaimana hasil Visum et Repertum Jenazah Nomor : 37/I-G/RSUD/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Imam Hariyono, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdoer Rahem, Situbondo dengan hasil pemeriksaan : Kepala : Terdapat memar pada kepala samping kanan, pendarahan pada telinga kanan, pendarahan hidung; Anggota gerak atas : Terdapat luka robek pada punggung tangan kanan, Anggota gerak bawah : Terdapat luka robek pada punggung tangan kanan, Kesimpulan : di duga meninggal akibat persentuhan dengan benda tumpul. Serta Surat Kematian Nomor : 470/36/431.502.9.2/2017 tanggal 30 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sayuri selaku Kepala Desa Patemon, yang pada intinya menerangkan salah satu warga Desa Patemon atas nama Sari telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 jam 17.00 WIB di rumah sakit.
  11. Marikso ; Sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 843.2/96/V/033/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Made Rai PM, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besuki, Situbondo dengan hasil pemeriksaan : Kepala : Terdapat krepitasi pada kepala atas samping kiri ukuran sepuluh sentimeter. Terdapat kebiruan pada kelopak mata sebelah kanan dan kiri. Terdapat krepitasi pada pipi sebelah kanan. Pendaharahan hidung dan pendarahan mulut; Leher : bengkak pada leher sebelah kiri ukuran lima sentimeter, Kesimpulan : Terdapat krepitasi pada kepala atas samping kiri ukuran sepuluh sentimeter. Terdapat kebiruan pada kelopak mata sebelah kanan dan kiri. Terdapat krepitasi pada pipi sebelah kanan. Pendaharahan hidung dan pendarahan mulut. Bengkak pada leher sebelah kiri ukuran lima sentimeter. Kerusakan tersebut diatas mengakibatkan luka berat berupa penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan sembuh dengan sempurna atau mendatangkan bahaya maut. Serta Surat Kematian Nomor : 470/35/431.502.9.2/2017 tanggal 30 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sayuri selaku Kepala Desa Patemon, yang pada intinya menerangkan salah satu warga Desa Patemon atas nama Marikso telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 jam 06.30 WIB di lokasi kecelakaan.

----- Perbuatan Terdakwa Ali Waki Bin Radi/P. Sulianten tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa ia terdakwa Ali Waki bin Radi / P. Sulianten pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekira jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2017 bertempat di jalan umum Dusun Poloh, Desa Patemon, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa ia Terdakwa Ali Waki bin Radi / P. Sulianten yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta belum pernah melakukan uji berkala terhadap 1 (satu) unit mobil pick up No. Pol : N-8742-NC merk Mitsubshi L300 DS warna coklat tembakau, tahun pembuatan 1989, Nomor Rangka: L300DP206511, Nomor Mesin : 4D56C909031 telah melakukan pekerjaan yang dilarang oleh ketentuan Pasal 137 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu ”Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di Provinsi/ Kabupaten/ Kota belum memadai” dimana Terdakwa menerima pekerjaan untuk mengangkut sebanyak 15 (lima belas) orang penumpang dengan kendaraan barang jenis pick up bak terbuka No. Pol : N-8742-NC merk Mitsubshi L300 DS warna coklat tembakau, tahun pembuatan 1989, Nomor Rangka: L300DP206511, Nomor Mesin : 4D56C909031 tersebut diatas yang adalah milik Terdakwa. Bahwa sebelumnya Terdakwa diminta tolong oleh keluarga dari Sayadi / Kadir untuk mengantarkan para penumpang yang berjumlah 15 (lima belas) orang untuk diantar ke Paiton dengan cara 15 (lima belas) orang penumpang diangkut dengan 1 (satu) unit mobil pick up No. Pol : N-8742-NC merk Mitsubshi L300 DS warna coklat tembakau milik Terdakwa dari lokasi pemberangkatan pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekira jam 06.30 WIB untuk kemudian dipindahkan ke 2 (dua) unit mobil station wagon yang menunggu di tempat lain. Bahwa di tengah perjalanan, ketika 15 (lima belas) orang penumpang yang masih diangkut dengan 1 (satu) unit mobil pick up No. Pol : N-8742-NC merk Mitsubshi L300 DS warna coklat tembakau tersebut masih di perjalanan tepatnya di jalan umum Dusun Poloh, Desa Patemon, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo yang kondisi jalan tersebut berupa turunan tajam, sempit dan terdapat tikungan tajam, tiba-tiba mobil pick up No. Pol : N-8742-NC merk Mitsubshi L300 DS warna coklat tembakau yang sedang dikemudikan oleh Terdakwa dalam posisi perseneling / gigi 1 (satu) mengalami rem blong / tidak berfungsi, sehingga Terdakwa membanting setir kendaraan ke arah kanan agar mobil pick up No. Pol : N-8742-NC merk Mitsubshi L300 DS warna coklat tembakau yang dikemudikan Terdakwa tidak masuk ke dalam jurang namun akhirnya menabarak pohon randu / kapuk dan terguling dan menyebabkan para penumpang antara lain :
  1. Jasuli / Bu Naya ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 909/220/431/201.7.2/2017 tanggal 13 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Pitoyo, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Jatibanteng dengan hasil pemeriksaan: Ny. Jasuli/Naya diperiksa dalam keadaan umum baik dan sadar penuh, terdapat luka robek pada pelipis L ±2 cm P ±0,5 cm heating 3, luka babras di dahi ±2 cm.
  2. Sawiyanto ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 440/351.3/431.202.7.1.3/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yoan Natalia L.A, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Besuki dengan hasil pemeriksaan : Kepala : (1). luka terbuka pada kepala bagian atas ukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, kedalaman satu sentimeter, tepi luka tidak beraturan, (2) luka memar pada pipi sebelah kiri ukuran diameter lima sentimeter. Terhadap korban dilakukan penjahitan luka sebanyak 4 jahitan dan pengobatan secukupnya. Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 50 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada kepala bagian atas yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul, luka memar pada pipi sebelah kiri yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
  3. Sueb ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 440/351.4/431.202.7.1.3/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yoan Natalia L.A, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Besuki dengan hasil pemeriksaan : Kepala : luka terbuka pada pipibagian kiri ukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu sentimeter, kedalaman nol koma lima sentimeter, tepi luka tidak beraturan. Dada : (1). luka lecet pada bagian punggung atas ukuran panjang dua sentimeter, lebar dua sentimeter, (2). Luka lecet pada bagian punggung bawah ukuran panjang tiga sentimeter, lebar tiga sentimeter. Terhadap korban dilakukan penjahitan luka sebanyak 4 jahitan dan pengobatan secukupnya. Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 50 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada luka terbuka pada pipibagian kiri yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul, luka lecet pada bagian punggung atas dan punggung bawah yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
  4. Supati ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 440/351.2/431.202.7.1.3/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yoan Natalia L.A, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Besuki dengan hasil pemeriksaan : Korban datang dalam keadaan penurunan kesadaran dengan keadaan umum tampak sakit berat. Kepala : luka terbuka pada kepala bagian samping kanan ukuran panjang lima sentimeter, lebar lima sentimeter, tepi tidak rata. Pada korban dilakukan pemberian infus dan obat-obatan, kemudian dirujuk ke rumah sakit. Telah diperiksa seorang perempuan berumur 50 tahun. Pada pemeriksaan didapatkan pasien mengalami penurunan kesadaran dengan keadaan umum tampak sakit berat, didapatkan luka terbuka pada kepala bagian samping kanan yang sudah ada sejak satu bulan sebelum kejadian dengan penyebab tidak diketahui, keadaan tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian dan dapat mendatangkan bahaya maut.
  5. Supati ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 474.3/182273/436.7.01/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Naila, dokter pada rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soebandi, Jember, dengan hasil pemeriksaan : Pasien datang dengan keadaan tidak tidak sadar. Kepala : didapatkan luka terbuka ukuran tiga milimeter kali tiga milimeter di daerah kepala sebelah kanan. Diagnosa : pada pemeriksaan kepala ditemukan luka terbuka ukuran tiga milimeter kali tiga milimeter di bagian kanan kepala.
  6. Sayadi / Kadir ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 474.3/182349/436.7.01/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anisa Khilda Karina, dokter pada rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soebandi, Jember, dengan hasil pemeriksaan : Telah datang seorang laki-laki berumur enam puluh empat tahun bangsa Indonesia warna kulit sawo matang dibawa ke RSD dr. Soebandi dalam keadaan penurunan kesadaran dan terluka setelah jatuh dari mobil; Kepala bentuk asimetris, terdapat luka robek pada kelopak mata kiri 0,5 x 3 cm dan 0,5 x 1 cm krepitasi teraba retak, terdapat luka robek pada bawah mata 0,5 x 1 cm; Anggota gerak : luka lecet pada punggung tangan kiri ukuran 0,5 x 0,5 cm, Diagnosa : cidera otak ringan dan udara di dalam otak.
  7. Misram ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 474.3/182322/436.7.01/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rika Purwaningsih, dokter pada rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soebandi, Jember, dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan pasien tidak sadar titik pada pemeriksaan fisik didapatkan bengkak pada kedua kelopak mata titik pada dahi didapatkan luka robek panjang luka dua centi yang sudah dijahit titik pada lubang hidung didapatkan pendarahan titik. Diagnosa : luka robek pada dahi, bengkak pada kedua kelopak mata, pendarahan pada kedua lubang hidung.
  8. Lamhati / Hamlah Hati ; Sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 440/351.1/431.202.7.1.3/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yoan Natalia L.A, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Besuki dengan hasil pemeriksaan : Korban datang dalam keadaan gelisah dengan keadaan umum tampak sakit berat. Kepala : (1). Luka memar pada kepala bagian depan ukuran diameter dua sentimeter, (2). Luka memar pada kepala bagaian atas tengah ukuran diameter sepuluh sentimeter. Pada korban dilakukan pemberian infus dan obat-obatan, kemudian dirujuk ke rumah sakit. Telah diperiksa seorang perempuan berumur 45 tahun. Pada pemeriksaan didapatkan pasien dalam keadaan gelisah dengan keadaan umum tampak sakit berat, terdapat luka memar pada kepala bagian depan yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul, luka memar pada kepala bagaian atas tengah yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul.Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian dan dapat mendatangkan bahaya maut.
  9. Lamhati ; Sebagaimana hasil Visum et Repertum Jenazah Nomor : 38/I-G/RSUD/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Imam Hariyono, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdoer Rahem, Situbondo dengan hasil pemeriksaan : Kepala : Terdapat memar pada kepala bagian depan dengan ukuran panjang delapan centimeter lebar tujuh centimeter; Leher : Terdapat memar pada leher dengan ukuran panjang dua centimeter lebar dua centimeter, Kesimpulan : di duga meninggal akibat persentuhan dengan benda tumpul. Surat Kematian Nomor : 470/36/431.502.9.2/2017 tanggal 30 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sayuri selaku Kepala Desa Patemon, yang pada intinya menerangkan salah satu warga Desa Patemon atas nama Sari telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 jam 18.45 WIB di rumah sakit.
  10. Sari / Sukarni / Sukarmi ; Sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 843.2/95/V/033/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Made Rai PM, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besuki, Situbondo dengan hasil pemeriksaan : Kepala : Terdapat Hematome pada kepala samping kanan ukuran lima belas sentimeter, pendarahan hidung sebelah kanan dan kiri, pendarahan telinga kanan dan kiri; Anggota gerak : Terdapat luka robek pada punggung tangan kanan p1 ukuran dua kali nol koma lima sentimeter kali nol koma sentimeter, p2 ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Bengkak pada lengan kanan ukuran empat sentimeter kali empat sentimeter. Terdapat luka robek pada sela ibu jari dan jari telunjuk ukuran du koma sentimter kali nol koma sentimeter, Kesimpulan : Terdapat Hematome pada kepala samping kanan ukuran lima belas sentimeter, pendarahan hidung sebelah kanan dan kiri, pendarahan telinga kanan dan kiri. Terdapat luka robek pada punggung tangan kanan p1 ukuran dua kali nol koma lima sentimeter kali nol koma sentimeter, p2 ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Bengkak pada lengan kanan ukuran empat sentimeter kali empat sentimeter. Terdapat luka robek pada sela ibu jari dan jari telunjuk ukuran du koma sentimter kali nol koma sentimeter. Kerusakan tersebut diatas mengakibatkan luka berat berupa penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan sembuh dengan sempurna atau mendatangkan bahaya maut. Sebagaimana hasil Visum et Repertum Jenazah Nomor : 37/I-G/RSUD/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Imam Hariyono, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdoer Rahem, Situbondo dengan hasil pemeriksaan : Kepala : Terdapat memar pada kepala samping kanan, pendarahan pada telinga kanan, pendarahan hidung; Anggota gerak atas : Terdapat luka robek pada punggung tangan kanan, Anggota gerak bawah : Terdapat luka robek pada punggung tangan kanan, Kesimpulan : di duga meninggal akibat persentuhan dengan benda tumpul. Serta Surat Kematian Nomor : 470/36/431.502.9.2/2017 tanggal 30 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sayuri selaku Kepala Desa Patemon, yang pada intinya menerangkan salah satu warga Desa Patemon atas nama Sari telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 jam 17.00 WIB di rumah sakit.
  11. Marikso ; Sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 843.2/96/V/033/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Made Rai PM, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besuki, Situbondo dengan hasil pemeriksaan : Kepala : Terdapat krepitasi pada kepala atas samping kiri ukuran sepuluh sentimeter. Terdapat kebiruan pada kelopak mata sebelah kanan dan kiri. Terdapat krepitasi pada pipi sebelah kanan. Pendaharahan hidung dan pendarahan mulut; Leher : bengkak pada leher sebelah kiri ukuran lima sentimeter, Kesimpulan : Terdapat krepitasi pada kepala atas samping kiri ukuran sepuluh sentimeter. Terdapat kebiruan pada kelopak mata sebelah kanan dan kiri. Terdapat krepitasi pada pipi sebelah kanan. Pendaharahan hidung dan pendarahan mulut. Bengkak pada leher sebelah kiri ukuran lima sentimeter. Kerusakan tersebut diatas mengakibatkan luka berat berupa penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan sembuh dengan sempurna atau mendatangkan bahaya maut. Serta Surat Kematian Nomor : 470/35/431.502.9.2/2017 tanggal 30 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sayuri selaku Kepala Desa Patemon, yang pada intinya menerangkan salah satu warga Desa Patemon atas nama Marikso telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 jam 06.30 WIB di lokasi kecelakaan.

----- Perbuatan Terdakwa Ali Waki Bin Radi/P. Sulianten tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya