Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2022/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. YESI RISKIYA SUSANTI alias YESI binti NITO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1557/M.5.40/Eku.2/11/2012
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YESI RISKIYA SUSANTI alias YESI binti NITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hendriyansyah, S.H. M.H.YESI RISKIYA SUSANTI alias YESI binti NITO
2ANDI LAKSONO, S.H.YESI RISKIYA SUSANTI alias YESI binti NITO
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa YESI RISKIYA SUSANTI alias YESI binti NITO, pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 19.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2022 atau setidak tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Jalan Raya PB Sudirman Kel. Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo (sebelah Barat simpang empat Sarworini) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang berakibat korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika Terdakwa YESI RISKIYA SUSANTI menghubungi Saksi BADRIYATUL HASANAH yang mengatakan bahwa Terdakwa sudah berada di rumah Saksi BADRIYATUL HASANAH berniat datang ke pengajian di Ds. Kayu Putih Kec. Panji Kab. Situbondo bersama Saksi BADRIYATUL HASANAH, setelah Saksi BADRIYATUL HASANAH sampai dirumahnya, Saksi BADRIYATUL HASANAH melihat Terdakwa bersama dengan anaknya yaitu RAFAELA ANANDA PUTRI dan Saksi ZAENAL ARIFIN dan pada saat itu Terdakwa berniat menggunakan kendaraan milik Saksi BADRIYATUL HASANAH untuk dipergunakan oleh Saksi ZAENAL ARIFIN, karena anak Saksi BADRIYATUL HASANAH alias ANA yaitu SAFALUNA PUTRI FEBRIANA melarangnya akhirnya Saksi ZAENAL ARIFIN alias ZEI menggunakan kendaraan milik Terdakwa, lalu pada saat itu Terdakwa akhirnya menggunakan kendaraan milik Saksi BADRIYATUL HASANAH alias ANA yaitu sepeda motor Honda Beat warna putih No. Pol : P 5587 FN, dan pada saat itu Terdakwa yang mengendarai kendaraan tersebut dan pada saat Saksi BADRIYATUL HASANAH alias ANA menjadi penumpang bersama dengan anak Saksi BADRIYATUL HASANAH alias ANA yang bernama SAFALUNA PUTRI FEBRIANA (umur 2,5 tahun), yang mana anak tersebut digendong oleh Saksi BADRIYATUL HASANAH alias ANA, lalu di posisi tengah duduk Saksi AURELIA NAURA SAFARANI alias AUREL (umur 6 tahun), kemudian di paling depan duduk anak Terdakwa RAFAELA ANANDA PUTRI (umur 3 tahun), dimana pada saat itu Terdakwa bersama dengan 4 (empat) orang penumpang lainnya tidak menggunakan helm saat berkendara. Setiba di Trafick Light Jalan Raya PB Sudirman Kel. Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo (simpang empat Sarworini) kendaraan sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa saat itu berada di belakang sebelah kanan Truck Gandeng No. Pol : P 8498 UE yang dikemudikan Saksi FATHOL BARI alias BARI bin (Alm) NASIB tepat di depan mobil Pick  Up Box yang dikemudikan Saksi TRI ANDI HAMIM SUJUD alias ANDI. Sesaat setelah lampu hijau, Terdakwa yang menggunakan sepedah motor Honda Beat warna putih No. Pol : P 5587 FN yang berada dari arah Utara yang kemudian melaju ke arah Selatan. Saat hendak berbelok ke kanan menuju ke arah Barat, Terdakwa berniat untuk mendahului Truck Gandeng dengan No. Pol : P 8498 UE yang dikemudikan oleh Saksi FATHOL BARI alias BARI bin (Alm) NASIB dari sisi kanan, namun karena Terdakwa kurang berhati-hati dalam memperkirakan jarak untuk mendahului kendaraan lain yang posisinya sudah melaju menyerong ke arah kanan/ arah Barat yang berbatasan dengan median jalan/ pembatas jalan sehingga menyebabkan sepedah motor yang dikemudikan oleh Terdakwa tersenggol bak Truck Gandeng dan jatuh ke aspal dekat median jalan;
  • Bahwa akibat dari kelalaian Terdakwa sebagai berikut :
  • BADRIYATUL HASANAH sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 05/FORENSIK/RSUD/2022 tanggal 18 Februari 2022 RSUD dr. ABDOER RAHEM Situbondo, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet pada siku kanan, luka robek pada betis dan paha kanan.
  • RAFAELA ANANDA PUTRI sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 06/FORENSIK/RSUD/2022 tanggal 18 Februari 2022 RSUD dr. ABDOER RAHEM Situbondo, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek dan memar pada kepala samping kiri.
  • AURELIA NAURA SAFARANI alias AUREL sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 07/FORENSIK/RSUD/2022 tanggal 18 Februari 2022 RSUD dr. ABDOER RAHEM Situbondo.
  1. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet pada kaki kanan dan kaki kiri.
  • Sepeda motor milik Saksi BADRIYATUL HASANAH yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami kerusakan pada roda atau velg bagian belakang pecah, pangkon roda bengkok, dhek tengah kanan pecah dengan tafsir kerugian ± Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Serta megakibatkan korban SAFALUNA PUTRI FEBRIANA meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum Jenazah Nomor : IPJ-FORENSIK/157/III/431.604/2002 tanggal 18 Februari 2022 pukul 20.30 WIB yang di buat oleh RSUD dr. ABDOER RAHEM Situbondo dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD WILDAN selaku Dokter Kepala Instalasi Forensik dan Pemulasaran Jenazah RSUD dr. ABDOER RAHEM Situbondo, dengan hasil pemeriksaan :
  • Pemeriksaan Luar : Kepala : Terdapat luka terbuka tak beraturan pada kepala bagian atas.
  • Pemeriksaan Dalam : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsi.
  • Kesimpulan :  Meninggal karena luka di kepala (COB).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya