Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak tergugat dan penggugat adalah sah dan mengikat menurut Hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas 2 buah kendaraan bermotor roda 4
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 54.274.000 ,- ( Lima puluh empat juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Subsdiar:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo etbono). |