Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa SUGIMAN alias PAK REGA Bin MINU pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekitar jam 02.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2022 bertempat di kandang belakang rumah saksi korban FUT SUGIANTO alias BUT yang berada di Dusun Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang berupa hewan ternak yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki hewan ternak itu dengan melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kamauannya orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa berangkat sendirian dengan mengendarai kendaraan mobil Avanza dengan nomor polisi P 1490 DC warna putih menuju ke Dusun Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, kemudian setibanya ditempat tersebut Terdakwa memarkir kendaraannya di depan pintu gerbang tambak UD Bringin Windu, kemudian Terdakwa keluar dari mobil turun menuju kearah selatan yang sudah menjadi sasaran lalu Terdakwa langsung mendorong pintu pagar belakang rumah yang terbuat dari bambu yang tidak terkunci dan terdakwa langsung memasuki perkarangan rumah saksi korban FUT SUGIANTO alias BUT, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke kandang hewan ternak kambing dengan cara manarik secara paksa pintu kandang yang terbuat dari potongan papan kayu tertancap paku yang menyebabkan pintu kandang tersebut rusak sehingga dengan mudah Terdakwa masuk ke dalam kandang hewan ternak kambing milik saksi korban FUT SUGIANTO alias BUT, lalu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) ekor kambing yang berada dalam kandang tanpa seijin pemiliknya, selanjutnya Terdakwa membawanya keluar dari dalam kandang dan langsung memasukkan 1 (satu) ekor kambing tersebut ke dalam karung sak glangsing yang sudah disiapkan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa menggendong 1 (ekor) kambing yang sudah berada dalam karung menuju ke kendaraan mobil Avanza dengan nomor polisi P 1490 DC warna putih yang dipergunakan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukkan 1 (satu) ekor kambing tersebut ke dalam mobil, kemudian Terdakwa kembali lagi menuju kearah kandang hewan ternak kambing milik saksi korban FUT SUGIANTO alias BUT dengan membawa lagi karung sak glangsing dan Terdakwa mengambil lagi 1 (satu) ekor kambing milik saksi korban FUT SUGIANTO alias BUT lalu Terdakwa Kembali memasukkan 1 (satu) ekor kambing milik saksi korban FUT SUGIANTO alias BUT tersebut ke dalam karung sak glangsing dan Terdakwa langsung membawanya ke mobil Avanza yang dipergunakan oleh Terdakwa sehingga Terdakwa telah mendapatkan dan memasukkan ke dalam mobil Avanza yang dipergunakannya sejumlah 2 (dua) ekor kambing milik saksi korban FUT SUGIANTO alias BUT, kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan mengendarai kendaraan mobil Avanza dengan nomor polisi P 1490 DC warna putih;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju ke pasar hewan di Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dan Terdakwa langsung menjual hasil curiannya berupa 2 (dua) ekor kambing milik saksi korban FUT SUGIANTO alias BUT tersebut kepada pedagang yang terdakwa tidak kenal di pasar hewan tersebut dan Terdakwa berhasil menjual 2 (dua) ekor kambing tersebut dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung pergi dengan membawa uang hasil penjualan kambing tersebut;
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi korban FUT SUGIANTO alias BUT merasa dirugikan atas 2 (dua) ekor kambingnya yang hilang yang harganya diperkirakan sekitar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3 dan ke-5 KUHPidana. |