Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2020/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Nur Atif Imroni Alias Roni Bin Sudiono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-728/M.5.40/Euh.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nur Atif Imroni Alias Roni Bin Sudiono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa NUR ATIF IMRONI als RONI bin SUDIONO pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2020, bertempat di Jalan Desa selatan SMA 1 Asembagus, Ds Awar-awar, Kec Asembagus, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) ”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu taggal 18 Januari 2020 sekira pukul 20.00 Wib ketika saksi Catur Joni Suharsono dan saksi Sugik Purwito, SH yang merupakan aparat kepolisian sedang melakukan patroli di Taman Kota Asembagus kab Situbondo, para saksi curiga melihat tingkah laku saksi Moh Zainul Horifin als Urip, karena curiga kemudian mendatangi saksi Moh Zainul Horifin als Urip dan melakukan intrograsi, pada saat diintrograsi didapat keterangan bahwa saksi Moh Zainul Horifin als Urip telah minum 3 butir pil trex dan ketika para saksi menanyakan sisanya saksi Moh Zainul Horifin als Urip dari saku celananya mengeluarkan 7 butir pil trex yang dikemas plastic klip, selanjutnya saksi Catur Joni Suharsono menghubungi Ipda Harnowo untuk memberitahukan hal tersebut, setelah Ipda Harnowo datang dan menanyakan saksi Moh Zainul Horifin als Urip kemudian didapat keterangan dari saksi Moh Zainul Horifin als Urip bahwa pil trex tersebut diperoleh dengan cara membeli pada terdakwa sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 25.000,- pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Desa selatan SMA 1 Asembagus, Ds Awar-awar, Kec Asembagus, Kab. Situbondo, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Catur Joni Suharsono dan saksi Sugik Purwito, SH serta Ipda Harnowo melakukan penangkapan terhadap terdakwa sekira pukul 20.30 wib di Gang Jalan Ds Gudang, Kec Asembagus, Kab Situbondo.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengedarkan kesediaan farmasi berupa pil trex dengan cara menjual sebanyak 10 butir pil trex seharga Rp. 25.000,- dan pada saat dilakukan penangkapan diketemukan sebuah HP merk Oppo type neo 7 warna hitam yang digunakan untuk transaksi penjualan pil trex dan uang tunai sebesar Rp. 390.000,- yang merupakan uang hasil penjualan pil trex kemudian diketemukan pil trex sebanyak 1130 butir  dibungkus dalam plastic kresek warna putih bertuliskan Indomart yang disimpan didalam kandang ayam milik saksi Qomariah Hasanah als Aar yang terletak di Ds Awar-awar Kec Asembagus, Kab Situbondo, berdasarkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa memperoleh pil trex dengan cara membeli pada saksi Misbahul Munir als Munir (terdakwa dalam berkas terpisah) sebanyak 1000 butir seharga Rp. 1.400.000,- pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 14.00 wib di Gang jalan timur Alfamart sebelah utara SPBU Panji, Kec Panji Kab Situbondo sedangkan sebagian pil trex yang dijadikan barang bukti merupakan sisa pembelian sebelum tanggal 11 Januari 2020 dan terdakwa menjual pil trex dilakukan sejak 9 bulan sebelum dilakukan penangkapan dan dari hasil penjualan 1000 butir pil trex terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.100.000,-.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1172/NOF/2020 tanggal 24 Februari 2020 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. DKK dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2331/2020/NOF dan 2332/2020/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa NUR ATIF IMRONI als RONI bin SUDIONO pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2020, bertempat di Jalan Desa selatan SMA 1 Asembagus, Ds Awar-awar, Kec Asembagus, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam 106 ayat (1)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu taggal 18 Januari 2020 sekira pukul 20.00 Wib ketika saksi Catur Joni Suharsono dan saksi Sugik Purwito, SH yang merupakan aparat kepolisian sedang melakukan patroli di Taman Kota Asembagus kab Situbondo, para saksi curiga melihat tingkah laku saksi Moh Zainul Horifin als Urip, karena curiga kemudian mendatangi saksi Moh Zainul Horifin als Urip dan melakukan intrograsi, pada saat diintrograsi didapat keterangan bahwa saksi Moh Zainul Horifin als Urip telah minum 3 butir pil trex dan ketika para saksi menanyakan sisanya saksi Moh Zainul Horifin als Urip dari saku celananya mengeluarkan 7 butir pil trex yang dikemas plastic klip, selanjutnya saksi Catur Joni Suharsono menghubungi Ipda Harnowo untuk memberitahukan hal tersebut, setelah Ipda Harnowo datang dan menanyakan saksi Moh Zainul Horifin als Urip kemudian didapat keterangan dari saksi Moh Zainul Horifin als Urip bahwa pil trex tersebut diperoleh dengan cara membeli pada terdakwa sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 25.000,- pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Desa selatan SMA 1 Asembagus, Ds Awar-awar, Kec Asembagus, Kab. Situbondo, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Catur Joni Suharsono dan saksi Sugik Purwito, SH serta Ipda Harnowo melakukan penangkapan terhadap terdakwa sekira pukul 20.30 wib di Gang Jalan Ds Gudang, Kec Asembagus, Kab Situbondo.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tanpa memiliki ijin edar telah mengedarkan kesediaan farmasi berupa pil trex dengan cara menjual sebanyak 10 butir pil trex seharga Rp. 25.000,- dan pada saat dilakukan penangkapan diketemukan sebuah HP merk Oppo type neo 7 warna hitam yang digunakan untuk transaksi penjualan pil trex dan uang tunai sebesar Rp. 390.000,- yang merupakan uang hasil penjualan pil trex kemudian diketemukan pil trex sebanyak 1130 butir  dibungkus dalam plastic kresek warna putih bertuliskan Indomart yang disimpan didalam kandang ayam milik saksi Qomariah Hasanah als Aar yang terletak di Ds Awar-awar Kec Asembagus, Kab Situbondo, berdasarkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa memperoleh pil trex dengan cara membeli pada saksi Misbahul Munir als Munir (terdakwa dalam berkas terpisah) sebanyak 1000 butir seharga Rp. 1.400.000,- pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 14.00 wib di Gang jalan timur Alfamart sebelah utara SPBU Panji, Kec Panji Kab Situbondo sedangkan sebagian pil trex yang dijadikan barang bukti merupakan sisa pembelian sebelum tanggal 11 Januari 2020 dan terdakwa menjual pil trex dilakukan sejak 9 bulan sebelum dilakukan penangkapan dan dari hasil penjualan 1000 butir pil trex terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.100.000,-.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1172/NOF/2020 tanggal 24 Februari 2020 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. DKK dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2331/2020/NOF dan 2332/2020/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya