Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia terdakwa AHMAD DASUKI Bin SATUN bersama-sama dengan saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 15 November 2020 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2020, bertempat di rumah saksi FRANDI SUSIANTO Bin USMAN Kelurahan Mimbaan RT. 03 RW. 12 Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram yaitu (dengan berat kotor 12,32 gram dan 53,41 gram) yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, saksi Aris Fajar Hidayat, saksi Vendi Eko P dan Anjas Heru selaku Anggota Polri melakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Syamsuri Alias Mamad rumahnya yang beralamat di Kp. Krajan Desa Mangaran Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu kemudian dilakukan Introgasi terhadap saksi Muhammad Syamsuri Alias Mamad mengaku mengapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi Aris Fajar Hidayat, saksi Vendi Eko P dan Anjas Heru berkordisani dengan Kasat Resnarkoba untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya saksi Aris Fajar Hidayat memancing terdakwa untuk dilakukan penangkapan dengan cara menyuruh saksi Muhammad Syamsuri Alias Mamad untuk menhubungi terdakwa untuk mengambil uang pembayaran sabu yang sebelumnya belum dibayar. Pada saat itu saksi Muhammad Syamsuri Alias Mamad menghubungi terdakwa melalui telepon mengatakan kalau akan membayar uang sabu, kemudian sepakat untuk bertemu dipinggir jalan Desa Mangaran Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, ketika saksi Muhammad Syamsuri Alias Mamad bertemu dengan terdakwa lalu saksi Muhammad Syamsuri Alias Mamad menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2020 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Polisi.
- Bahwa pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, sebelumnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID dengan berkata bahwa uang sabu telah lengkap dan menyuruh saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID untuk berangkat mengambil sabu di Madura, kemudian besoknya pada hari minggu tanggal 15 Nopember 2020 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID di rumah saksi FRANDI SUSIANTO Bin USMAN selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 11.750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID untuk membeli sabu, selanjutnya saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID diantar oleh terdakwa ke terminal Situbondo untuk berangkat menuju Madura dengan mengunakan Bis.
- Bahwa selanjutnya sesampainya di sekitar Suramadu saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID dijemput oleh Jamal kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID sampai di rumah temannya Jamal di Bangkalan, kemudian saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID menyerahkan uang sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada temannya Jamal dan mendapatkan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,32 (dua belas koma tiga puluh dua) gram dan 53,41 (lima puluh tiga koma empat puluh satu) gram, selanjutnya setelah narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,32 (dua belas koma tiga puluh dua) gram dan 53,41 (lima puluh tiga koma empat puluh satu) gram tersebut berada dalam penguasaan saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID, kemudian saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID diantarkan kembali jembatan Suramadu untuk pulang ke Situbondo dengan naik Bis oleh Jamal.
- Bahwa setelah melakukan transaksi membeli sabu tersebut, saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID kembali ke Situbondo dan tiba di terminal Situbondo pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2020 sekitar pukul 03.30 WIB, selanjutnya saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID menghubungi terdakwa untuk menjemput, akan tetapi setelah ditunggu sekira 30 (tiga puluh) menit terdakwa tidak datang, kemudian saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID jalan kaki ke arah timur samsat kemudian saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID menghubungi saksi FRANDI SUSIANTO Bin USMAN dan memberitahuka bahwa saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID dipinggir jalan Gunung Arjuno depan SMK 1 Panji Kabupaten Situbondo selanjutnya saksi FRANDI SUSIANTO Bin USMAN berangkat menemui saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 04.00 WIB saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID dan saksi FRANDI SUSIANTO Bin USMAN ditangkap oleh Anggota Kepolisian yaitu saksi Aris Fajar Hidayat, saksi Vendi Eko Putra, Anjas bersama Kasat Narkoba AKP Sugiarto, kemudian dilakukan Penggledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,32 (dua belas koma tiga puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik yang diikat lakban warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 53,41 (lima puluh tiga koma empat puluh satu) gram, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah beberapa kali telah menyuruh saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID untuk membeli narkotika jenis sabu.
- Bahwa barang bukti yang disita dari saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID tersebut, Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Laboratorium Forensik Polda Surabaya Nomor LAB. : 10663/NNF/2020 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si Dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dan diketahui oleh KALABFOR Cab. Surabaya HARIS AKSARA, SH dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti nomor :
- 21029/2020/NNF s/d 21031/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesi No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membeli narkotika golongan I dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia terdakwa AHMAD DASUKI Bin SATUN bersama-sama dengan saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 15 November 2020 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2020, bertempat di rumah saksi FRANDI SUSIANTO Bin USMAN Kelurahan Mimbaan RT. 03 RW. 12 Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram yaitu (dengan berat kotor 12,32 gram dan 53,41 gram) yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, saksi Aris Fajar Hidayat, saksi Vendi Eko P dan Anjas Heru selaku Anggota Polri melakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Syamsuri Alias Mamad rumahnya yang beralamat di Kp. Krajan Desa Mangaran Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu kemudian dilakukan Introgasi terhadap saksi Muhammad Syamsuri Alias Mamad mengaku mengapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi Aris Fajar Hidayat, saksi Vendi Eko P dan Anjas Heru berkordisani dengan Kasat Resnarkoba untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya saksi Aris Fajar Hidayat memancing terdakwa untuk dilakukan penangkapan dengan cara menyuruh saksi Muhammad Syamsuri Alias Mamad untuk menhubungi terdakwa untuk mengambil uang pembayaran sabu yang sebelumnya belum dibayar. Pada saat itu saksi Muhammad Syamsuri Alias Mamad menghubungi terdakwa melalui telepon mengatakan kalau akan membayar uang sabu, kemudian sepakat untuk bertemu dipinggir jalan Desa Mangaran Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, ketika saksi Muhammad Syamsuri Alias Mamad bertemu dengan terdakwa lalu saksi Muhammad Syamsuri Alias Mamad menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2020 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Polisi.
- Bahwa pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, sebelumnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID dengan berkata bahwa uang sabu telah lengkap dan menyuruh saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID untuk berangkat mengambil sabu di Madura, kemudian besoknya pada hari minggu tanggal 15 Nopember 2020 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID di rumah saksi FRANDI SUSIANTO Bin USMAN selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 11.750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID untuk membeli sabu, selanjutnya saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID diantar oleh terdakwa ke terminal Situbondo untuk berangkat menuju Madura dengan mengunakan Bis.
- Bahwa selanjutnya sesampainya di sekitar Suramadu saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID dijemput oleh Jamal kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID sampai di rumah temannya Jamal di Bangkalan, kemudian saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID menyerahkan uang sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada temannya Jamal dan mendapatkan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,32 (dua belas koma tiga puluh dua) gram dan 53,41 (lima puluh tiga koma empat puluh satu) gram, selanjutnya setelah narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,32 (dua belas koma tiga puluh dua) gram dan 53,41 (lima puluh tiga koma empat puluh satu) gram tersebut berada dalam penguasaan saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID, kemudian saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID diantarkan kembali jembatan Suramadu untuk pulang ke Situbondo dengan naik Bis oleh Jamal.
- Bahwa setelah melakukan transaksi membeli sabu tersebut, saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID kembali ke Situbondo dan tiba di terminal Situbondo pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2020 sekitar pukul 03.30 WIB, selanjutnya saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID menghubungi terdakwa untuk menjemput, akan tetapi setelah ditunggu sekira 30 (tiga puluh) menit terdakwa tidak datang, kemudian saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID jalan kaki ke arah timur samsat kemudian saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID menghubungi saksi FRANDI SUSIANTO Bin USMAN dan memberitahu bahwa saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID dipinggir jalan Gunung Arjuno depan SMK 1 Panji Kabupaten Situbondo selanjutnya saksi FRANDI SUSIANTO Bin USMAN berangkat menemui saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 04.00 WIB saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID dan saksi FRANDI SUSIANTO Bin USMAN ditangkap oleh Anggota Kepolisian yaitu saksi Aris Fajar Hidayat, saksi Vendi Eko Putra, Anjas bersama Kasat Narkoba AKP Sugiarto, kemudian dilakukan Penggledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,32 (dua belas koma tiga puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik yang diikat lakban warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 53,41 (lima puluh tiga koma empat puluh satu) gram, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang disita dari saksi ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID tersebut, Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Laboratorium Forensik Polda Surabaya Nomor LAB. : 10663/NNF/2020 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si Dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dan diketahui oleh KALABFOR Cab. Surabaya HARIS AKSARA, SH dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti nomor :
- 21029/2020/NNF s/d 21031/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesi No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedian Narkotika Golongan I dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |