Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2020/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. Imam Saifullah Alias Imam Bin Alm. Jayadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-512/M.5.40/Epp.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Imam Saifullah Alias Imam Bin Alm. Jayadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa  IMAM SAIFULLAH ALIAS IMAM BIN (ALM) JAYADI pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di pinggir jalan belakang Pasar Senggol Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu tata syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan tempat dan waktu sebagaimana tersebut diatas, terjadi perjudian yang dilakukan oleh terdakwa yaitu judi togel jenis Sydney.
  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas saksi Febriantoni, SH dan saksi Samsul Arifin (keduanya anggota Polres Situbondo) mendapatkan informasi dari masyarakat disekitar Pasae Senggol Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji kabupaten Situbondo bahwa diarea tersebut sering digunakan permainan judi lalu informasi tersebut diterlusuri oleh para saksi kemudian benar bahwa di area tersebut sering digunakan judi on line jenis Sydney.
  • Kemudian setelah para saksi bersama anggota yang lainnya melakukan pengintaian lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Imam Saifullah alias Imam Bin al. Jayadi sebagai pengecer yang saat itu sedang melakukan judi On Line Sydney dan para saksi dariPolres Situbondo mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merek HUAWEI Y7 Prime Model TRT-LX2 warna Gold terdapat Simcard dengan Nomor 081236085018 Nomor Imei1: 865005030117447, Imei2:865005030117447, 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA a.n. Imam Saifullah dengan Nomor Rek.1210589453, 1 (satu) buah ATM BCA No.ATM 6019008508324067, dan uang tunai sebesar Rp.229.000,- (dua ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah).
  • Bahwa judi jenis Sydney dimainkan dengan cara menerima pemesanan dari seseorang melalui sms dan aplikasi Whatsapp di HP milik terdakwa, kemudian terdakwa membelikan nomor togel (pembelian dari masyarakat) melalui online dengan masuk ke situs naga303.com dengan nama akun togel cecep8888 nomor password hoky110477.
  • Bahwa permainan judi togel jenis Sydney ini terdakwa lalukan sekitar pukul 13.35 WIB s/d 14.00 WIB setiap hari, jika nomor yang dibeli via online sesuai pemesanan dari masyarakat menang, maka terdakwa kemudian menarik dana dari akun online miliknya ke dalam rekening terdakwa yang telah terdaftar di akun togel online naga303.com setelah itu terdakwa akan ditransfer oleh bandar online ke rekening terdakwa.
  • Bahwa antara terdakwa dan Bandar online tidak saling kenal dan hanya atas dasar percaya.
  • Bahwa setelah di transfer ke rekening terdakwa oleh bandar online, kemudian terdakwa menariknya melalui ATM Bank BCA milik terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang hasil bermain judi kepada pemenang atau pemasang nomor togel tersebut. Terdakwa akan mendapat untung dari pemotongan jumlah kemenangan.
  • Bahwa untuk pemasangan 2 angka atau 2D perlembarnya di patok dengan harga Rp. 710,- (tujuh ratus sepuluh rupiah) dan jika menang akan mendapatkan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) diberikan kepada pemesan nomor sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa untuk pemasangan 3 angka atau 3D perlembarnya di patok dengan harga Rp. 410,- (empat ratus sepuluh rupiah) dan jika menang akan mendapatkan Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) diberikan kepada pemesan nomor sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa untuk pemasangan 4 angka atau 4D perlembarnya di patok dengan harga Rp. 310,- (tiga ratus sepuluh rupiah) dan jika menang akan mendapatkan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) diberikan kepada pemesan nomor sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dalam menjalankan permainan perjudian togel jenis Sydney tersebut untuk menentukan pemenang hanya bersifat untung-untungan belaka dan permainan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari aparat yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya